Rugi Jual Seprai, Wanita Asal Sampang Nekat Gelapkan Motor Rental

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2020 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

VTS, tersangka penggelapan motor rental (memakai baju tahanan) tertunduk malu saat konferensi pers Polres Sampang.

VTS, tersangka penggelapan motor rental (memakai baju tahanan) tertunduk malu saat konferensi pers Polres Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Berbagai macam cara dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan, meski lari ke arah perbuatan kriminal hingga berakibat masuk sel jeruji besi.

Seperti, seorang wanita berinisial VTS (38 th) asal warga Dusun Dulang, Desa Pangelen, Kecamatan Sampang, Madura, harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

Pasalnya, VTS yang berstatus sebagai ibu rumah tangga ini telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara menggadaikan 4 unit motor rental yang disewanya, kemudian digadaikan ke orang lain.

Baca Juga; camat sampang dipanggil kejari apakah terkait adk

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengungkapkan, kasus penggelapan ini terbongkar bearawal dari laporan pemilik motor AZ, warga Jl. Mutiara, Sampang kota. Ia mengaku telah merentalkan motornya ke tersangka pada tahun 2016.

“Motor milik korban disewakan dengan tarif perhari. Namun, tersangka malah menggadaikan motor yang direntalnya ini digadaikan ke orang lain,” ungkap Didit dalam konferensi persnya, Rabu (12/2/2020).

Pengakuan tersangka, lanjut Didit, terpaksa menggadaikan motor rental tersebut lantaran terlilit hutang, karena usaha jualan berupa seprai mengalami kerugian dan bangkrut.

Baca Juga :  Personel Gabungan TNI-Polri Gagalkan Penyeludupan Miras Diperbatasan Taluda'a

“Barang bukti yang berhasil kami amankan 4 unit motor merek 2 Honda Vario warna hitam dan pink, Yamaha N-Max, Yamaha Byson dan 2 BPKB,” jelasnya.

Baca Juga; polres bangkalan ringkus 6 tersangka dan penadah motor bodong

Didit menegaskan, akibat perbuatanya tersangka terjerat Pasal 371 KUHP Jo Pasal 481 ayat (1) dan Pasal 480 ke 1 KUHP, tentang penggelapan dan penadahan.

“Tersangka terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Didit. (adi/har)

Berita Terkait

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:18 WIB

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan pukul gong, sebagai tanda terbentuknya 281 Koperasi Merah Putih, disaat resepsi Hari Koperasi Nasional, (dok. regamedianews).

Daerah

281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:58 WIB

Caption: Sargi, korban KDRT mengalami luka sobek dibagian leher akibat sayatan senjata tajam celurit, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Jumat, 18 Jul 2025 - 15:22 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan (AKBP Hendra Eko Triyulianto) bersama Kepala Lapas Pamekasan (Syukron Hamdani), saat meninjau situasi dan kondisi Lapas.

Daerah

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif

Jumat, 18 Jul 2025 - 10:22 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi bersama Forkopimda, saat konferensi pers usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkrah, (dok. regamedianews).

Daerah

Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 18 Jul 2025 - 09:03 WIB

Caption: Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, (dok. regamedianews).

Daerah

Koperasi Mewujudkan Kesejahteraan Bersama

Jumat, 18 Jul 2025 - 07:39 WIB