Chamdi: Surat Tentang Pengisian PAW Wabup Gorontalo Dianggap Melanggar dan Tidak Perlu Diparipurnakan

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2020 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC Demokrat Kabupaten Gorontalo - (Chamdi Ali Tumenggung Mayang, SE. M.Si)

Ketua DPC Demokrat Kabupaten Gorontalo - (Chamdi Ali Tumenggung Mayang, SE. M.Si)

Gorontalo, (regamedianews.com) – Rencana DPRD Kabupaten Gorontalo untuk menyetujui dan membawa ke rapat Paripurna pada hari Senin besok terkait Surat Bupati mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati (Wabup) mendapatkan kecaman keras dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Gorontalo (Kabgor).

Ketua DPC Demokrat Kabgor, Chamdi Ali Tumenggung Mayang menilai jika DPRD Kabgor tetap menyetujui surat itu diparipurnakan dan dilanjutkan sampai pada proses pemilihan, maka di khawatirkan nama baik DPRD Kabgor akan tercoreng.

Baca Juga; seorang nenek di sampang jadi korban penganiayaan keponakan sendiri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahkan, akan dipandang hanya melakukan pemborosan Anggaran Daerah karena sudah melakukan studi banding hingga tahap konsultasi ke Kementrian, namun tidak mengindahkan hasil arahan dari petinggi pihak Kementerian yang di kunjungi,” ujarnya, Jum’at (14/2/2020).

Sebagai bentuk menghargai mekanisme Dewan yang berlaku di DPRD, ia mempersilahkan anggota Dewan melaksanakan sesuai mekanismenya, hanya saja untuk saling mengingatkan, bahwa seperti publik ketahui, pasca diterimanya surat Bupati itu oleh Pimpinan Dewan beberapa waktu lalu.

“Dewan langsung menugaskan Komisi 1 untuk stuban ke daerah-daerah yang pernah ada PAW Wabup seperti ini. Bahkan, konsultasi ke Kemendagri dan Kemenkumham, yang kesemuanya menyatakan bahwa prosesnya harus sesuai Perintah UU NO 10 tahun 2016 itu,” pungkas Chamdi.

Baca Juga :  Plt Bupati Sampang sidak UNBK/UNKP Di Kabupaten Sampang

Chamdi menambahkan, semua hasil pencarian tambahan referensi pembanding ini telah dilaksanakan dan telah beroleh hasil, mulai dari stuband Komisi 1 ke daerah tetangga terdekat dan konsultasi ke Kemendagri serta Kemenkumham.

“Maka dari itu, pengusulan nama-nama dalam rangka pengisian PAW Wabup harus dilaksanakan sesuai Amanat UU NO 10 Tahun 2016, Pasal 176, yang berbunyi; Partai Politik atau gabungan Parpol Pengusung mengusulkan dua nama kepada DPRD melalui Bupati untuk diparipurnakan,” jelasnya.

Mengertinya, tambah Chamdi, selama Parpol atau Gabungan Parpol pengusung belum ada kesepakatan tentang dua nama, maka belum ada yang berhak (memaksakan diri) untuk mengajukan apalagi memilih dua nama ke DPRD, jika nama-nama dari Parpol masih lebih dari dua nama calon, itu perintah UU, bukan maunya Demokrat semata.

Baca Juga; bupati bangkalan lantik 10 pejabat struktural berikut daftarnya

“Maka sebab itu, sebaiknya DPRD tidak perlu menanggapi surat Bupati, karena sudah nyata melanggar aturan Perundangan (UU NO 10 Tahun 2016), bahkan dengan surat Bupati itu, muncul dugaan bahwa Bupati telah melampaui kewenangannya dalam hal mengajukan nama-nama PAW Wabup yang tidak sesuai mekanisme, seperti yang tertuang dalam Amanat UU NO 10 Tahun 2016 itu,” terangnya.

Baca Juga :  Hendak Konsumsi Narkoba, Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Tanjung Perak

Oeh karenanya, DPC Demokrat Kabgor sekali lagi, dalam hal ini memberikan pertimbangan agar kiranya Dewan tidak perlu menyetujui surat Bupati dimaksud, bahkan bila perlu pihaknya menyarankan untuk tidak perlu dibawa ke Paripurna, ini adalah saran konkrit yang baik dari DPC Demokrat Kabgor yang juga sebagai salah satu Parpol pengusung pada Pilkada yang lalu.

“Kami juga telah menginstruksikan Fraksi Demokrat di DPRD KabGor untuk tetap konsisten berpegang pada surat penolakan DPC Demokrat beberapa waktu lalu itu. Harapan kami, semoga sikap dan saran kami ini bisa di ikuti oleh Fraksi-Fraksi lain, bahkan hal ini justru bisa dijadikan perekat yang lebih kuat antar sesama Fraksi di DPRD, dalam menyikapi atau mengambil keputusan di DPRD saat ini dan seterusnya,” tutup Chamdi. (onal)

Berita Terkait

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol
Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran
Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik
14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025
Lapas Narkotika Pamekasan Geber Baksos
Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo
64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat
LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 08:59 WIB

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Senin, 17 November 2025 - 18:51 WIB

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 November 2025 - 14:37 WIB

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 November 2025 - 09:44 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Geber Baksos

Senin, 17 November 2025 - 08:46 WIB

Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi (baju cokelat), diwawancara awak media usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkracht, (dok. regamedianews).

Daerah

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:59 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB

Caption: pemotongan pita, tanda selesainya dan peresmian project mahasiswa Program Study Sastra Inggris UTM, (dok. foto istimewa).

Daerah

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 Nov 2025 - 14:37 WIB

Caption: didampingi perwakilan Forkopimda, Kajari Sampang tunjukkan BB narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dimusnahkan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Senin, 17 Nov 2025 - 13:17 WIB