Daerah  

Chamdi: Surat Tentang Pengisian PAW Wabup Gorontalo Dianggap Melanggar dan Tidak Perlu Diparipurnakan

Ketua DPC Demokrat Kabupaten Gorontalo - (Chamdi Ali Tumenggung Mayang, SE. M.Si)

Gorontalo, (regamedianews.com) – Rencana DPRD Kabupaten Gorontalo untuk menyetujui dan membawa ke rapat Paripurna pada hari Senin besok terkait Surat Bupati mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati (Wabup) mendapatkan kecaman keras dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Gorontalo (Kabgor).

Ketua DPC Demokrat Kabgor, Chamdi Ali Tumenggung Mayang menilai jika DPRD Kabgor tetap menyetujui surat itu diparipurnakan dan dilanjutkan sampai pada proses pemilihan, maka di khawatirkan nama baik DPRD Kabgor akan tercoreng.

Baca Juga; seorang nenek di sampang jadi korban penganiayaan keponakan sendiri

“Bahkan, akan dipandang hanya melakukan pemborosan Anggaran Daerah karena sudah melakukan studi banding hingga tahap konsultasi ke Kementrian, namun tidak mengindahkan hasil arahan dari petinggi pihak Kementerian yang di kunjungi,” ujarnya, Jum’at (14/2/2020).

Sebagai bentuk menghargai mekanisme Dewan yang berlaku di DPRD, ia mempersilahkan anggota Dewan melaksanakan sesuai mekanismenya, hanya saja untuk saling mengingatkan, bahwa seperti publik ketahui, pasca diterimanya surat Bupati itu oleh Pimpinan Dewan beberapa waktu lalu.

“Dewan langsung menugaskan Komisi 1 untuk stuban ke daerah-daerah yang pernah ada PAW Wabup seperti ini. Bahkan, konsultasi ke Kemendagri dan Kemenkumham, yang kesemuanya menyatakan bahwa prosesnya harus sesuai Perintah UU NO 10 tahun 2016 itu,” pungkas Chamdi.

Chamdi menambahkan, semua hasil pencarian tambahan referensi pembanding ini telah dilaksanakan dan telah beroleh hasil, mulai dari stuband Komisi 1 ke daerah tetangga terdekat dan konsultasi ke Kemendagri serta Kemenkumham.

“Maka dari itu, pengusulan nama-nama dalam rangka pengisian PAW Wabup harus dilaksanakan sesuai Amanat UU NO 10 Tahun 2016, Pasal 176, yang berbunyi; Partai Politik atau gabungan Parpol Pengusung mengusulkan dua nama kepada DPRD melalui Bupati untuk diparipurnakan,” jelasnya.

Mengertinya, tambah Chamdi, selama Parpol atau Gabungan Parpol pengusung belum ada kesepakatan tentang dua nama, maka belum ada yang berhak (memaksakan diri) untuk mengajukan apalagi memilih dua nama ke DPRD, jika nama-nama dari Parpol masih lebih dari dua nama calon, itu perintah UU, bukan maunya Demokrat semata.

Baca Juga; bupati bangkalan lantik 10 pejabat struktural berikut daftarnya

“Maka sebab itu, sebaiknya DPRD tidak perlu menanggapi surat Bupati, karena sudah nyata melanggar aturan Perundangan (UU NO 10 Tahun 2016), bahkan dengan surat Bupati itu, muncul dugaan bahwa Bupati telah melampaui kewenangannya dalam hal mengajukan nama-nama PAW Wabup yang tidak sesuai mekanisme, seperti yang tertuang dalam Amanat UU NO 10 Tahun 2016 itu,” terangnya.

Oeh karenanya, DPC Demokrat Kabgor sekali lagi, dalam hal ini memberikan pertimbangan agar kiranya Dewan tidak perlu menyetujui surat Bupati dimaksud, bahkan bila perlu pihaknya menyarankan untuk tidak perlu dibawa ke Paripurna, ini adalah saran konkrit yang baik dari DPC Demokrat Kabgor yang juga sebagai salah satu Parpol pengusung pada Pilkada yang lalu.

“Kami juga telah menginstruksikan Fraksi Demokrat di DPRD KabGor untuk tetap konsisten berpegang pada surat penolakan DPC Demokrat beberapa waktu lalu itu. Harapan kami, semoga sikap dan saran kami ini bisa di ikuti oleh Fraksi-Fraksi lain, bahkan hal ini justru bisa dijadikan perekat yang lebih kuat antar sesama Fraksi di DPRD, dalam menyikapi atau mengambil keputusan di DPRD saat ini dan seterusnya,” tutup Chamdi. (onal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *