Chamdi: Surat Tentang Pengisian PAW Wabup Gorontalo Dianggap Melanggar dan Tidak Perlu Diparipurnakan

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2020 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC Demokrat Kabupaten Gorontalo - (Chamdi Ali Tumenggung Mayang, SE. M.Si)

Ketua DPC Demokrat Kabupaten Gorontalo - (Chamdi Ali Tumenggung Mayang, SE. M.Si)

Gorontalo, (regamedianews.com) – Rencana DPRD Kabupaten Gorontalo untuk menyetujui dan membawa ke rapat Paripurna pada hari Senin besok terkait Surat Bupati mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati (Wabup) mendapatkan kecaman keras dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Gorontalo (Kabgor).

Ketua DPC Demokrat Kabgor, Chamdi Ali Tumenggung Mayang menilai jika DPRD Kabgor tetap menyetujui surat itu diparipurnakan dan dilanjutkan sampai pada proses pemilihan, maka di khawatirkan nama baik DPRD Kabgor akan tercoreng.

Baca Juga; seorang nenek di sampang jadi korban penganiayaan keponakan sendiri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahkan, akan dipandang hanya melakukan pemborosan Anggaran Daerah karena sudah melakukan studi banding hingga tahap konsultasi ke Kementrian, namun tidak mengindahkan hasil arahan dari petinggi pihak Kementerian yang di kunjungi,” ujarnya, Jum’at (14/2/2020).

Sebagai bentuk menghargai mekanisme Dewan yang berlaku di DPRD, ia mempersilahkan anggota Dewan melaksanakan sesuai mekanismenya, hanya saja untuk saling mengingatkan, bahwa seperti publik ketahui, pasca diterimanya surat Bupati itu oleh Pimpinan Dewan beberapa waktu lalu.

“Dewan langsung menugaskan Komisi 1 untuk stuban ke daerah-daerah yang pernah ada PAW Wabup seperti ini. Bahkan, konsultasi ke Kemendagri dan Kemenkumham, yang kesemuanya menyatakan bahwa prosesnya harus sesuai Perintah UU NO 10 tahun 2016 itu,” pungkas Chamdi.

Baca Juga :  Jahitan Operasi Sesar Rantas, RS Nindhita Masih Pungut Rp 3 Juta Dari Pasien BPJS

Chamdi menambahkan, semua hasil pencarian tambahan referensi pembanding ini telah dilaksanakan dan telah beroleh hasil, mulai dari stuband Komisi 1 ke daerah tetangga terdekat dan konsultasi ke Kemendagri serta Kemenkumham.

“Maka dari itu, pengusulan nama-nama dalam rangka pengisian PAW Wabup harus dilaksanakan sesuai Amanat UU NO 10 Tahun 2016, Pasal 176, yang berbunyi; Partai Politik atau gabungan Parpol Pengusung mengusulkan dua nama kepada DPRD melalui Bupati untuk diparipurnakan,” jelasnya.

Mengertinya, tambah Chamdi, selama Parpol atau Gabungan Parpol pengusung belum ada kesepakatan tentang dua nama, maka belum ada yang berhak (memaksakan diri) untuk mengajukan apalagi memilih dua nama ke DPRD, jika nama-nama dari Parpol masih lebih dari dua nama calon, itu perintah UU, bukan maunya Demokrat semata.

Baca Juga; bupati bangkalan lantik 10 pejabat struktural berikut daftarnya

“Maka sebab itu, sebaiknya DPRD tidak perlu menanggapi surat Bupati, karena sudah nyata melanggar aturan Perundangan (UU NO 10 Tahun 2016), bahkan dengan surat Bupati itu, muncul dugaan bahwa Bupati telah melampaui kewenangannya dalam hal mengajukan nama-nama PAW Wabup yang tidak sesuai mekanisme, seperti yang tertuang dalam Amanat UU NO 10 Tahun 2016 itu,” terangnya.

Baca Juga :  P2KD Rapa Laok Bakal Seleksi 8 Bacakades Menjadi 5 Cakades

Oeh karenanya, DPC Demokrat Kabgor sekali lagi, dalam hal ini memberikan pertimbangan agar kiranya Dewan tidak perlu menyetujui surat Bupati dimaksud, bahkan bila perlu pihaknya menyarankan untuk tidak perlu dibawa ke Paripurna, ini adalah saran konkrit yang baik dari DPC Demokrat Kabgor yang juga sebagai salah satu Parpol pengusung pada Pilkada yang lalu.

“Kami juga telah menginstruksikan Fraksi Demokrat di DPRD KabGor untuk tetap konsisten berpegang pada surat penolakan DPC Demokrat beberapa waktu lalu itu. Harapan kami, semoga sikap dan saran kami ini bisa di ikuti oleh Fraksi-Fraksi lain, bahkan hal ini justru bisa dijadikan perekat yang lebih kuat antar sesama Fraksi di DPRD, dalam menyikapi atau mengambil keputusan di DPRD saat ini dan seterusnya,” tutup Chamdi. (onal)

Berita Terkait

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang
Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api
BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim
Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga
Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM
Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial
Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif
Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:33 WIB

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:34 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:48 WIB

BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:12 WIB

Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:14 WIB

Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM

Berita Terbaru

Caption: Polres Pamekasan saat gelar konferensi pers ungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 17 pelaku, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:33 WIB

Caption: ilustrasi serangan nyamuk Aedes Aegypti, (sumber foto: siloam hospital).

Daerah

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang

Kamis, 26 Jun 2025 - 18:33 WIB

Caption: Kasi Adm Kamtib Lapas Narkotika Pamekasan bersama Baminurmintu Sat Intelkam Polres Pamekasan, tengah cek fisik senjata api.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:34 WIB

Caption: Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Daerah

BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:48 WIB

Caption: tampak sejumlah alat berat beraktivitas di lokasi pertambangan, di Desa Botudulanga Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:12 WIB