Soroti Pasar Modern & Warung Berjualan Saat Bulan Puasa, FPI Tuntut DPR Buat Perda Larangan

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2020 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah ulama yang tergabung dalam organisasi FPI saat melakukan audensi di ruang Banggar Dewan

Sejumlah ulama yang tergabung dalam organisasi FPI saat melakukan audensi di ruang Banggar Dewan

Bangkalan, (regamedianews.com) Front Pembela Islam (FPI) Bangkalan melakukan audensi ke DPRD Bangkalan, Senin (17/2/2020). Sejumlah ulama tersebut menyoroti kasus dugaan korupsi Jiwasraya dan maraknya pembukaan pasar modern seperti Indomaret dan Alfamart di sejumlah wilayah di Bangkalan.

Tak hanya itu, menjelang bulan Ramadan, FPI Bangkalan juga menyoroti sejumlah warung yang beroperasi disiang bolong pada bulan Ramadhan.

Baca Juga; kuli pembuat genting di sampang tewas tertimbun longsoran tanah

Dua poin berkaitan dengan Bangkalan, FPI meminta kepada wakil rakyat agar membuat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) perihal perekonomian yang berpihak kepada masyarakat dan menuntut secepatnya dibuatkan peraturan larangan jualan disiang bolong pada saat bulan puasa.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkab Bangkalan Wacana Beli Alat Tes Swab Sendiri

“Kami minta DPRD Kabupaten Bangkalan agar kasus itu segera dituntaskan,” kata Ketua bidang organisasi DPD FPI Madura Habib Muhammad Al Bahar.

Pihaknya juga meminta DPRD Bangkalan untuk mengajukan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pelarangan buka warung makan disiang hari pada saat bulan ramadhan.

“Paling tidak dalam kurun waktu yang tinggal dua bulan ini menuju bulan puasa minimal dibuatkan peraturan bupati (Perbub),” terangnya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sampang Warning Truk Pengangkut Batu Berceceran

Sementara itu, Ketua DPRD Bangkalan Mohammad Fahad menyampaikan sepakat dengan usulan dan masukan dari FPI tersebut.

“Besok kami akan layangkan surat ke Pemkab, paling lambat lusa,” katanya.

Baca Juga; hadir saksikan pengajian akbar bersama uas di pon pes al ihsan jrangoan

Bahkan, pihaknya mengaku sangat mendukung apa yang menjadi tuntutan FPI. Menurutnya, sejumlah aspirasi yang membawa nilai-nilai kebaikan buat Pemerintah daerah memang harus diperjuangkan.

“Saya sangat mengapresiasi, akan kami kawal semua, perihal perizinan pembangunan toko modern. Pemkab Bangkalan sudah berkomitmen tidak memperpanjang izinnya lagi,” pungkasnya.(sfn/tdk)

Berita Terkait

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan
Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”
Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan
PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal
Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian
Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:34 WIB

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:08 WIB

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:26 WIB

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:59 WIB

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:46 WIB

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB