Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – LSM SPAK mendatangi Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dengan maksud untuk melaporkan dugaan mark up/indikasi kasus korupsi Dana Desa tahun 2019. Hal tersebut dikatakan Sekjen LSM SPAK Gorontalo Ahmad Fajrin Saleh, Senin (17/2/2020).
Ia menyatakan, maksud kedatangannya untuk mengantarkan laporan pembangunan sarana prasarana yang di danai melalui Dana Desa. Pembangunan tersebut diduga telah di mark up dan di duga menggunakan material yang tidak memenuhi spesifikasi tehnis.
Baca Juga; kasus kambing etawa kuat dugaan ada tambahan tersangka baru
“Untuk nama desa yang dilaporkan, sementara masih kami rahasiakan dulu, nanti koordinasi dengan pihak kejaksaan saja,” ujar Ahmad Fajrin saat ditanya regamedianews.com soal nama desa yang dilaporkan.
Fajrin mengungkapkan, hasil gelar kasus yang dilakukan pihaknya baru satu desa yang memenuhi unsur dan lengkap data, sehingga baru satu desa yang dilaporkan.
“Laporan masyarakat yang masuk ada beberapa desa, tapi beberapa desa lainnya masih menunggu kelengkapan data. Kami pastikan dalam waktu dekat ini akan kami laporkan lagi setelah datanya lengkap,” ungkapnya.
Fajrin mengatakan, masih ada beberapa desa lainnya yang memiliki motif pelanggaran yang relatif sama, dengan mengurangi ataupun mengambil untung lebih dari sebuah pekerjaan.
“Baik itu untung dalam upah, bahan hingga terindikasi ada laporan yang tidak berkesesuaian dalam laporan pertanggung jawaban desa, termasuk adanya dugaan intervensi program oleh pihak tertentu,” tandas Fajrin.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara melalui Kasie Intelnya Tegar Mawang Dhita saat dikonfirmasi menyampaikan, benar laporan telah diterima dan selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan, untuk memintakan petunjuk apakah laporan ini dibuatkan surat perintah tugas atau tidak.
Baca Juga; polisi kerahkan anjing pelacak saat pelantikan kades di sampang
“Pada intinya, laporan ini namanya indikasi kerugian keuangan negara, tapi tetap kita nanti koordinasikan juga dengan APIP untuk nanti ditindak lanjuti, apakah ada kerugian negara atau tidak karena dalam ketentuan,” jelasnya.
Bahwasanya, kata Tegar, sebelum sebuah kasus di tangani oleh kejaksaan, terlebih dahulu di tangani oleh pihak inspektorat. Apabila terdapat kerugian negara, maka akan diadakan TGR dengan jangka waktu enam bulan.
“Ketika jangka waktu enam bulan tidak diselesaikan TGR tersebut, maka Pemerintah Daerah mengembalikan kepada APH, baik kejaksaan maupun kepolisian untuk diproses secara hukum,” ujarnya.
Laporan ini, imbuh Tegar, pada intinya diterima, untuk selanjutnya akan kordinasi dengan pihak tehnis, apakakah terdapat indikasi mark up atau ketidak sesuaian spek dari team teknis. “Kami pihak Kejaksaan tidak memiliki kewenangan persoalan itu,” pungkas Tegar. (SN)