Aktivis Minta Izin PLTU PT. Gorontalo Listrik Perdana Tanjung Karang Dikaji Kembali

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2020 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu aktivis muda Gorontalo (Ahmad Fajrin).

Salah satu aktivis muda Gorontalo (Ahmad Fajrin).

Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – Izin lokasi dan pendirian PLTU Tanjung Karang yang dibangun oleh PT. Gorontalo Listrik Perdana (GLP) dipertanyakan, hal ini disampaikan oleh salah seorang aktivis muda Gorontalo Ahmad Fajrin.

Menurutnya, izin lokasi dari pembangunan sulbagut 1 wajib ditinjau kembali mengingat proses pengadaan tanah pada lokasi PLTU Tanjung Karang tersebut, hingga saat ini masih bermasalah dengan pihak pemilik lahan lainnya.

Baca Juga; karan -taruna kota cimahi rumuskan program kerja tahun 2020

“Tanah yang digunakan PLTU Tanjung Karang didapatkan dengan tidak normal, artinya terdapat banyak masalah dalam pembebasan lahan tersebut, contohnya terindikasi adanya tanah yang dibuatkan kepemilikan oleh pemerintah desa dan kecamatan tidak sesuai dengan pemilikan aslinya,” tandasnya, Sabtu (22/2/2020).

Baca Juga :  Paripurna DPRD Sampang Sahkan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan SOTK

Lebih lanjut Fajrin mengatakan, hal ini dapat dilihat dari masih adanya yang mengaku ahliwaris tanah pada bangunan PLTU Tanjung Karang yang belum dibayar oleh pihak PLTU Tanjung Karang. Kalaupun sudah dibayar terkesan salah pembayaran kepada pihak yang tidak berkompoten.

“Untuk itu perlu dilakukan kajian lagi dan penelitian serta tindakan tegas terhadap hal ini, karena persoalan pembebasan lahan ini juga sementara di lakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara,” ungkap fajrin.

Ketika hal ini ternyata benar berarti pengadaan tanah dimaksud telah didapatkan dengan cara yang melawan hukum, artinya ketika tanah tersebut kemudian didapatkan dengan cara melawan hukum berarti bangunan dan izin lainnya juga pasti dianggap batal demi hukum dan ini bisa saja kemudian membatalkan izin pembangunan PLTU Tanjung Karang, tutup fajrin.

Baca Juga :  Gelar Workshop Genposting, Kemkominfo Ajak Generasi Muda Promosi Wisata Melalui Medsos

Sementara Humas PT.Gorontalo Listrik Perdana (GLP) Ramlan Modjo saat dimintai tanggapannya menjelaskan, bagi pihaknya perusahaan pengadaan tanah dan pembangunan PLTU Sulbagut 1 tidak ada masalah .

Baca Juga; fenomena akibat puting beliung muncul saat cuaca cerah

“Soal penyelidikan di Kejaksaan Negeri Kwandang (Kejari) terkait dugaan pungli yg melibatkan aparat negara itu adalah kasus tersendiri yg tidak ada hubungannya dan perlu dilakukan uji hukum di pengadilan,” ungkap Ramlan.

“Terkait dokumen kepemilikan tanah kami sudah memiliki HGB (Hak Guna bangunan) dan kami telah mengantongi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) sebagai dasar membangun,” tutup Ramlan. (SN)

Berita Terkait

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB