Aktivis Minta Izin PLTU PT. Gorontalo Listrik Perdana Tanjung Karang Dikaji Kembali

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2020 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu aktivis muda Gorontalo (Ahmad Fajrin).

Salah satu aktivis muda Gorontalo (Ahmad Fajrin).

Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – Izin lokasi dan pendirian PLTU Tanjung Karang yang dibangun oleh PT. Gorontalo Listrik Perdana (GLP) dipertanyakan, hal ini disampaikan oleh salah seorang aktivis muda Gorontalo Ahmad Fajrin.

Menurutnya, izin lokasi dari pembangunan sulbagut 1 wajib ditinjau kembali mengingat proses pengadaan tanah pada lokasi PLTU Tanjung Karang tersebut, hingga saat ini masih bermasalah dengan pihak pemilik lahan lainnya.

Baca Juga; karan -taruna kota cimahi rumuskan program kerja tahun 2020

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanah yang digunakan PLTU Tanjung Karang didapatkan dengan tidak normal, artinya terdapat banyak masalah dalam pembebasan lahan tersebut, contohnya terindikasi adanya tanah yang dibuatkan kepemilikan oleh pemerintah desa dan kecamatan tidak sesuai dengan pemilikan aslinya,” tandasnya, Sabtu (22/2/2020).

Baca Juga :  Tanean Suramadu Belum Difungsikan, DPR RI Minta BPWS Jangan Mandul

Lebih lanjut Fajrin mengatakan, hal ini dapat dilihat dari masih adanya yang mengaku ahliwaris tanah pada bangunan PLTU Tanjung Karang yang belum dibayar oleh pihak PLTU Tanjung Karang. Kalaupun sudah dibayar terkesan salah pembayaran kepada pihak yang tidak berkompoten.

“Untuk itu perlu dilakukan kajian lagi dan penelitian serta tindakan tegas terhadap hal ini, karena persoalan pembebasan lahan ini juga sementara di lakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara,” ungkap fajrin.

Ketika hal ini ternyata benar berarti pengadaan tanah dimaksud telah didapatkan dengan cara yang melawan hukum, artinya ketika tanah tersebut kemudian didapatkan dengan cara melawan hukum berarti bangunan dan izin lainnya juga pasti dianggap batal demi hukum dan ini bisa saja kemudian membatalkan izin pembangunan PLTU Tanjung Karang, tutup fajrin.

Baca Juga :  Dewan Desak RSUD Bangkalan Segera Fungsikan Alat PCR

Sementara Humas PT.Gorontalo Listrik Perdana (GLP) Ramlan Modjo saat dimintai tanggapannya menjelaskan, bagi pihaknya perusahaan pengadaan tanah dan pembangunan PLTU Sulbagut 1 tidak ada masalah .

Baca Juga; fenomena akibat puting beliung muncul saat cuaca cerah

“Soal penyelidikan di Kejaksaan Negeri Kwandang (Kejari) terkait dugaan pungli yg melibatkan aparat negara itu adalah kasus tersendiri yg tidak ada hubungannya dan perlu dilakukan uji hukum di pengadilan,” ungkap Ramlan.

“Terkait dokumen kepemilikan tanah kami sudah memiliki HGB (Hak Guna bangunan) dan kami telah mengantongi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) sebagai dasar membangun,” tutup Ramlan. (SN)

Berita Terkait

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong
Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol
Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran
Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik
14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025
Lapas Narkotika Pamekasan Geber Baksos
Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo
64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 13:59 WIB

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 November 2025 - 08:59 WIB

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Senin, 17 November 2025 - 18:51 WIB

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 November 2025 - 14:37 WIB

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 November 2025 - 11:42 WIB

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman sampaikan sambutan dan arahan, usai melantik sejumlah pimpinan OPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi (baju cokelat), diwawancara awak media usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkracht, (dok. regamedianews).

Daerah

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:59 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB

Caption: pemotongan pita, tanda selesainya dan peresmian project mahasiswa Program Study Sastra Inggris UTM, (dok. foto istimewa).

Daerah

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 Nov 2025 - 14:37 WIB