Aktivis Minta Izin PLTU PT. Gorontalo Listrik Perdana Tanjung Karang Dikaji Kembali

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2020 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu aktivis muda Gorontalo (Ahmad Fajrin).

Salah satu aktivis muda Gorontalo (Ahmad Fajrin).

Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – Izin lokasi dan pendirian PLTU Tanjung Karang yang dibangun oleh PT. Gorontalo Listrik Perdana (GLP) dipertanyakan, hal ini disampaikan oleh salah seorang aktivis muda Gorontalo Ahmad Fajrin.

Menurutnya, izin lokasi dari pembangunan sulbagut 1 wajib ditinjau kembali mengingat proses pengadaan tanah pada lokasi PLTU Tanjung Karang tersebut, hingga saat ini masih bermasalah dengan pihak pemilik lahan lainnya.

Baca Juga; karan -taruna kota cimahi rumuskan program kerja tahun 2020

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanah yang digunakan PLTU Tanjung Karang didapatkan dengan tidak normal, artinya terdapat banyak masalah dalam pembebasan lahan tersebut, contohnya terindikasi adanya tanah yang dibuatkan kepemilikan oleh pemerintah desa dan kecamatan tidak sesuai dengan pemilikan aslinya,” tandasnya, Sabtu (22/2/2020).

Baca Juga :  Ini Dua Pejabat Disdik Sampang Yang Ditangkap Kejari

Lebih lanjut Fajrin mengatakan, hal ini dapat dilihat dari masih adanya yang mengaku ahliwaris tanah pada bangunan PLTU Tanjung Karang yang belum dibayar oleh pihak PLTU Tanjung Karang. Kalaupun sudah dibayar terkesan salah pembayaran kepada pihak yang tidak berkompoten.

“Untuk itu perlu dilakukan kajian lagi dan penelitian serta tindakan tegas terhadap hal ini, karena persoalan pembebasan lahan ini juga sementara di lakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara,” ungkap fajrin.

Ketika hal ini ternyata benar berarti pengadaan tanah dimaksud telah didapatkan dengan cara yang melawan hukum, artinya ketika tanah tersebut kemudian didapatkan dengan cara melawan hukum berarti bangunan dan izin lainnya juga pasti dianggap batal demi hukum dan ini bisa saja kemudian membatalkan izin pembangunan PLTU Tanjung Karang, tutup fajrin.

Baca Juga :  Warga Desa Pocong Bangkalan Tuntut CSR PDAM

Sementara Humas PT.Gorontalo Listrik Perdana (GLP) Ramlan Modjo saat dimintai tanggapannya menjelaskan, bagi pihaknya perusahaan pengadaan tanah dan pembangunan PLTU Sulbagut 1 tidak ada masalah .

Baca Juga; fenomena akibat puting beliung muncul saat cuaca cerah

“Soal penyelidikan di Kejaksaan Negeri Kwandang (Kejari) terkait dugaan pungli yg melibatkan aparat negara itu adalah kasus tersendiri yg tidak ada hubungannya dan perlu dilakukan uji hukum di pengadilan,” ungkap Ramlan.

“Terkait dokumen kepemilikan tanah kami sudah memiliki HGB (Hak Guna bangunan) dan kami telah mengantongi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) sebagai dasar membangun,” tutup Ramlan. (SN)

Berita Terkait

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang
Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api
BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim
Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga
Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM
Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial
Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif
Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:33 WIB

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:34 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:48 WIB

BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:14 WIB

Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:11 WIB

Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Ketapang bersama warga mendatangi lokasi ditemukannya bayi berjenis kelamin laki-laki, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Geger !, Bayi Dibuang di Sawah Warga Sampang

Jumat, 27 Jun 2025 - 08:34 WIB

Caption: Polres Pamekasan saat gelar konferensi pers ungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 17 pelaku, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:33 WIB

Caption: ilustrasi serangan nyamuk Aedes Aegypti, (sumber foto: siloam hospital).

Daerah

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang

Kamis, 26 Jun 2025 - 18:33 WIB

Caption: Kasi Adm Kamtib Lapas Narkotika Pamekasan bersama Baminurmintu Sat Intelkam Polres Pamekasan, tengah cek fisik senjata api.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:34 WIB

Caption: Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Daerah

BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:48 WIB