Aktivis Minta Izin PLTU PT. Gorontalo Listrik Perdana Tanjung Karang Dikaji Kembali

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2020 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu aktivis muda Gorontalo (Ahmad Fajrin).

Salah satu aktivis muda Gorontalo (Ahmad Fajrin).

Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – Izin lokasi dan pendirian PLTU Tanjung Karang yang dibangun oleh PT. Gorontalo Listrik Perdana (GLP) dipertanyakan, hal ini disampaikan oleh salah seorang aktivis muda Gorontalo Ahmad Fajrin.

Menurutnya, izin lokasi dari pembangunan sulbagut 1 wajib ditinjau kembali mengingat proses pengadaan tanah pada lokasi PLTU Tanjung Karang tersebut, hingga saat ini masih bermasalah dengan pihak pemilik lahan lainnya.

Baca Juga; karan -taruna kota cimahi rumuskan program kerja tahun 2020

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanah yang digunakan PLTU Tanjung Karang didapatkan dengan tidak normal, artinya terdapat banyak masalah dalam pembebasan lahan tersebut, contohnya terindikasi adanya tanah yang dibuatkan kepemilikan oleh pemerintah desa dan kecamatan tidak sesuai dengan pemilikan aslinya,” tandasnya, Sabtu (22/2/2020).

Baca Juga :  Pengacara Bank BPR Legian Sebut Titian Wilaras Hanyalah Korban

Lebih lanjut Fajrin mengatakan, hal ini dapat dilihat dari masih adanya yang mengaku ahliwaris tanah pada bangunan PLTU Tanjung Karang yang belum dibayar oleh pihak PLTU Tanjung Karang. Kalaupun sudah dibayar terkesan salah pembayaran kepada pihak yang tidak berkompoten.

“Untuk itu perlu dilakukan kajian lagi dan penelitian serta tindakan tegas terhadap hal ini, karena persoalan pembebasan lahan ini juga sementara di lakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara,” ungkap fajrin.

Ketika hal ini ternyata benar berarti pengadaan tanah dimaksud telah didapatkan dengan cara yang melawan hukum, artinya ketika tanah tersebut kemudian didapatkan dengan cara melawan hukum berarti bangunan dan izin lainnya juga pasti dianggap batal demi hukum dan ini bisa saja kemudian membatalkan izin pembangunan PLTU Tanjung Karang, tutup fajrin.

Baca Juga :  Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Besar Harto Karyawan Pimpin Upacara HUT TNI Ke-73

Sementara Humas PT.Gorontalo Listrik Perdana (GLP) Ramlan Modjo saat dimintai tanggapannya menjelaskan, bagi pihaknya perusahaan pengadaan tanah dan pembangunan PLTU Sulbagut 1 tidak ada masalah .

Baca Juga; fenomena akibat puting beliung muncul saat cuaca cerah

“Soal penyelidikan di Kejaksaan Negeri Kwandang (Kejari) terkait dugaan pungli yg melibatkan aparat negara itu adalah kasus tersendiri yg tidak ada hubungannya dan perlu dilakukan uji hukum di pengadilan,” ungkap Ramlan.

“Terkait dokumen kepemilikan tanah kami sudah memiliki HGB (Hak Guna bangunan) dan kami telah mengantongi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) sebagai dasar membangun,” tutup Ramlan. (SN)

Berita Terkait

Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi
Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’
Dongkrak Ekonomi Sampang Lewat Investasi
Narkoba Menghancurkan Generasi Penerus Bangsa
Pelajar Sampang Dicekoki Edukasi Tentang Narkoba
Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu
Catat !, Operasi Patuh di Sampang Dimulai
Rutan Sampang Siapkan Program Keagamaan

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:45 WIB

Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:21 WIB

Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:28 WIB

Dongkrak Ekonomi Sampang Lewat Investasi

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:35 WIB

Pelajar Sampang Dicekoki Edukasi Tentang Narkoba

Senin, 14 Juli 2025 - 16:06 WIB

Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu

Berita Terbaru

Caption: terlihat, Kajari bersama Dandim, Kapolres, Bupati, Ketua DPRD, Karutan dan Ketua Pangadilan membakar BB rokok ilegal, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Kamis, 17 Jul 2025 - 13:43 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono, berjabat tangan dengan Kapolsek Ketapang yang baru, Iptu Muhammad Ari Nuzul Aulia, (dok. Humas Polres Sampang).

Daerah

Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi

Kamis, 17 Jul 2025 - 10:45 WIB

Caption: anggota Polantas Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pengendara R4 yang melanggar peraturan berlalulintas, (dok. Satlantas Polres Sampang).

Daerah

Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’

Rabu, 16 Jul 2025 - 18:21 WIB

Caption: sejumlah narapidana Lapas Pamekasan dikawal ketat petugas lapas dan polisi, saat hendak dimutasi ke Lapas lain, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Rabu, 16 Jul 2025 - 12:18 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi tanda tangani komitmen mendukung investasi inklusif dan berkelanjutan, (dok. Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

Dongkrak Ekonomi Sampang Lewat Investasi

Rabu, 16 Jul 2025 - 10:28 WIB