Pengadaan Mobdin Bupati & Wabup Sampang Senilai Rp 3 Miliar Mulai Proses Lelang

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2020 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Sampang, (regamedianews.com) – Anggaran pengadaan Mobil Dinas (Mobdin) Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur senilai Rp 3 Miliar saat ini sudah mulai proses lelang.

Berdasarkan data di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Program pengadaan Mobdin Bupati dan Wabup dijalankan satuan kerja Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sampang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Baca Juga; peringati hari peduli sampah komitmen bupati bangkalan perbaiki tata kelola sampah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kholilurahman mengatakan, program pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wabup itu merupakan kebijakan atau hasil kesepakatan antara pimpinan DPRD dan Bupati yang dimasukkan dalam program belanja bidang Sekretariat Daerah.

Baca Juga :  PDAM Tirta Naga Tanggapi Keluhan Warga Lhokeutapang

Program pengadaan kendaraan dinas telah dilelang secara terbuka di LPSE sejak 18 Februari 2020, kode tander 3399413 dan saat ini tahapan Tander baru masuk pada tahap upload dokumen penawaran.

“Kalau masalah harga satuan, jenis kendaraan, dan semacamnya itu yang tahu bagian Umum Setkab, kewenangan kami hanya melaksanakan tander,” kata Kholilur Rahman, Selasa (25/2/2020)

Sementara Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana membenarkan, lembaganya menyetujui penganggaran untuk pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wabup. Mengingat, kendaraan dinas yang ada kurang layak sehingga butuh dilakukan pembaharuan.

“Sejauh ini bapak Bupati dan Wabup masih menggunakan mobil pribadi sebagai kendaraan dinas sementara,” katanya.

Baca Juga :  BPJamsostek Pamekasan Kenalkan Perisai Ke Bumdes dan Bumdesma

Menurut Politikus PPP itu, penyediaan fasilitas kendaraan dinas atau operasional untuk para pejabat merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Sebab, fasilitas tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan yang dilaksanakan pejabat atau pimpinan daerah.

Baca Juga; aktivis minta izin pltu pt gorontalo listrik perdana tanjung karang dikaji kembali

Amin menjelaskan, standar kendaraan dinas untuk Bupati dan Wabup sudah diatur dalam ketentuan. Mulai dari kondisi fisik, kapasitas mesin, dan semacamnya. Anggaran Rp 3 miliar itu akan digunakan sesuai dengan pos pembelian atau kebutuhan.

“Kalau anggaran yang ada itu tidak terpakai semua. Maka sisanya akan dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda),” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah
Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui
Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan
Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB