Sampang, (regamedianews.com) – Anggaran pengadaan Mobil Dinas (Mobdin) Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur senilai Rp 3 Miliar saat ini sudah mulai proses lelang.
Berdasarkan data di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Program pengadaan Mobdin Bupati dan Wabup dijalankan satuan kerja Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sampang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Baca Juga; peringati hari peduli sampah komitmen bupati bangkalan perbaiki tata kelola sampah
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kholilurahman mengatakan, program pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wabup itu merupakan kebijakan atau hasil kesepakatan antara pimpinan DPRD dan Bupati yang dimasukkan dalam program belanja bidang Sekretariat Daerah.
Program pengadaan kendaraan dinas telah dilelang secara terbuka di LPSE sejak 18 Februari 2020, kode tander 3399413 dan saat ini tahapan Tander baru masuk pada tahap upload dokumen penawaran.
“Kalau masalah harga satuan, jenis kendaraan, dan semacamnya itu yang tahu bagian Umum Setkab, kewenangan kami hanya melaksanakan tander,” kata Kholilur Rahman, Selasa (25/2/2020)
Sementara Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana membenarkan, lembaganya menyetujui penganggaran untuk pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wabup. Mengingat, kendaraan dinas yang ada kurang layak sehingga butuh dilakukan pembaharuan.
“Sejauh ini bapak Bupati dan Wabup masih menggunakan mobil pribadi sebagai kendaraan dinas sementara,” katanya.
Menurut Politikus PPP itu, penyediaan fasilitas kendaraan dinas atau operasional untuk para pejabat merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Sebab, fasilitas tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan yang dilaksanakan pejabat atau pimpinan daerah.
Baca Juga; aktivis minta izin pltu pt gorontalo listrik perdana tanjung karang dikaji kembali
Amin menjelaskan, standar kendaraan dinas untuk Bupati dan Wabup sudah diatur dalam ketentuan. Mulai dari kondisi fisik, kapasitas mesin, dan semacamnya. Anggaran Rp 3 miliar itu akan digunakan sesuai dengan pos pembelian atau kebutuhan.
“Kalau anggaran yang ada itu tidak terpakai semua. Maka sisanya akan dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda),” pungkasnya.