Sumenep, (regamedianews.com) – Bergayalah sesuai apa adanya, bukan bergaya dengan hasil perbuatan kriminal, hingga akhirnya berujung masuk kedalam sel tahanan. Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumenep, Madura.
Pria berinisial HY asal Dusun Karang Bunga, Desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek setempat, pasca bergaya menggunakan motor hasil curian.
Baca Juga; tak diindahkan dlh pt hayi harus ganti rugi 12 milyar
“HY berhasil ditangkap dirumahnya, dia mengaku motor itu yang mencuri adalah rekannya berinisial SD, warga Dusun Polai Tenggi, Desa Daandung, Keamatan Kangayan, Sumenep. HY hanya membantu menjualkan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (3/2/2020).
Widiarti juga mengungkapkan, pelaku sebelumnya sempat bergaya sambil menggunakan motor tanpa identitas tersebut. Jadi, penangkapan HY dilakukan atas dasar laporan Mat Jalal, karena motor yang digunakan tersangka adalah milik Mat Jalal yang hilang, pada Rabu (26/2/2020).
“Motor korban hilang saat diparkir dihalaman rumahnya, ketika mau dipindah motor itu sudah hilang. Spontan korban melakukan pencarian, seketika itu mengetahui motor miliknya digunakan tersangka. Tak pikir panjang, korban bersama petugas kepolisian langsung kerumah tersangka,” ungkapnya.
Baca Juga; rugi jual seprai wanita asal sampang nekat gelapkan motor rental
Saat digrebek, tambah Widiarti, petugas menemukan barang bukti berupa motor milik korban merk Honda jenis Supra tanpa nomor polisi dengan tahun 2011 warna hitam. “Sementara perkara pencurian sepeda motor ini, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363(1) KUHP Subs 480 KUHP, Jo 55 KUHP,” pungkasnya. (gs)