Pemotongan Kapal Bekas Ilegal Di Kamal Bangkalan Terancam Disegel

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2020 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi pemotongan kapal di Kamal Bangkalan Madura yang terancam disegel.

Lokasi pemotongan kapal di Kamal Bangkalan Madura yang terancam disegel.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Tim gabungan yang terdiri dari Komisi A DPRD, DPMPTSP dan Satpol PP melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) di kegiatan pemotongan kapal bekas ilegal di daerah pelabuhan Kamal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura, Senin (9/3/2020).

Pantauan regamedianews.com, dilokasi rombongan tiga instansi itu tampak kebingungan sampai kelokasi pemotongan kapal tersebut. Pasalnya, pemilik dan badan usaha yang mengelola usaha tambang besi itu tampak tidak ada dilokasi. Hanya terdapat pemborong dan pekerja dilokasi.

Kabid Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP, Erik Santoso mengatakan, kegiatan bisnis pemotongan itu belum ada izinnya. Bahkan pihaknya mengaku tidak mengatahui pemilik dan badan usahanya apa?.

Baca Juga :  Mathari Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Bangkalan

“Berkali-kali kami sudah melakukan upaya teguran agar administrasi termasuk ijinnya diurus. Namun nyatanya tidak diurus dan tetap beroperasi seperti biasanya,” katanya.

Ia juga menambahkan, akan melakukan penyegelan terhadap usaha pemotongan besi kapal bekas tersebut. Apabila pihak terkait tidak melakukan iktikad baik.

“Kegiatan inikan sudah lama beroperasi namun belum mengantongi izin. Dan tidak memberi dampak positif terhadap Bangkalan kecuali dampak lingkungan yang semakin tersecmar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolres Bangkalan Pimpin Kenaikan Pangkat Anggotanya

Sementara itu, Ketua Komisi A Mujiburrahman memberi deadline satu bulan terhadap pemilik bisnis pemotongan besi bekas kapal tersebut agar melakukan iktikad baik.

“Kegiatan pemotongan besi bekas ini sudab lama beroperasi tapi tidak jelas siapa pemiliknya?. Meski kata Dinas Perijinan sudah diberi peringatan tapi tetap tidak diindahkan. Kami memberi waktu satu bulan untuk mengurus administrasi dan perijinannya apabila tidak diurus maka kami akan dilakukan penyegelan,” pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:13 WIB

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:39 WIB

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Senin, 29 Desember 2025 - 20:34 WIB

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Berita Terbaru

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB