Bangkalan, (regamedianews.com) – Pasca tim gabungan yang terdiri dari Komisi A DPRD, DPMPTSP dan Satpol PP melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) di Kegiatan pemotongan kapal bekas ilegal di daerah pelabuhan Kamal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura,
Senin (9/3/2020) kemarin.
Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron menanggapi beroprasinya bisnis ilegal pemotongan besi bekas kapal yang berlangsung tahunan tersebut.
Menurut Ra Latif bisnis yang belum diketahui pemiliknya itu diminta untuk melakukan pengurusan izin kepada pemerintah Bangkalan.
“Kami mendorong pengusaha ilegal tersebut agar bisa melakukan pengurusan perizinannya,” ucapnya, Rabu (11/2).
Ia mengatakan, akan melakukan penertiban terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin.
“Ya nanti akan ditertibkan dan akan kami arahkan perusahaan yang tidak berizin agar melengkapi izinnya,” ujarnya.
Karena apabila sudah berizin, menurutnya akan menambah PAD Pemkab Bangkalan. Ra Latif juga menegaskan jika arahan dan permintaannya tidak diindahkan maka pihaknya mengaku akan melakukan tindakan tegas.
“Ya bisa jadi akan ditutup,” pungkasnya. (sfn/tfk)