Mafia Bisnis Ilegal Pemotongan Kapal Di Kamal Bangkalan Bebas Berkeliaran

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2020 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat beberapa pekerja perusahaan ilegal pemotongan kapal bekas di Kamal Bangkalan tengah beraktivitas seperti biasanya.

Terlihat beberapa pekerja perusahaan ilegal pemotongan kapal bekas di Kamal Bangkalan tengah beraktivitas seperti biasanya.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Bisnis ilegal pemotongan besi bekas Kapal yang bertahun-tahun beroperasi di pelabuban timur di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, diduga hanya menguntungkan sepihak.

Selain mencemari lingkungan, kegiatan pemotongan besi tua itu juga tidak memberi dampak perekonomian pada warga setempat dan PAD Pemkab. Keuntungan dari kegiatan usaha itu diduga hanya dinikmati oleh segelintir oknum yang menjaga keamanan dan keberlangsungan bisnis ilegal tersebut.

Pemerintah tingkat Kabupaten dan Kecamatan Kamal hanya gigit jari dan belum bisa bertindak dengan tegas menyikapi pengusaha nakal tersebut. Ironisnya, bertahun-tahun pemerintah sepertinya hanya terdiam bahkan terkesan tidak memiliki taring menghadapi kekuatan para mafia besi tersebut.

Baca Juga :  Jelang Mudik Lebaran, Ini Imbauan Satbinmas Polres Sampang

Camat Kamal Aman mengimbau kepada para pelaku bisnis termasuk pengusaha besi tua yang berada di pelabuhan timur Desa Tanjung Jati agar secepatnya mengurus izin.

“Kami hanya mengimbau agar untuk secepatnya memperoses izinnya karena bila prosedur administrastratib tidak dipenuhi maka termasuk kategori menyalahi aturan,” ujarnya, Rabu (11/3/2020) kemarin.

Menurutnya, semenjak beradanya pelaku usaha pemotongan besi bekas kapal di wilayah Kamal, belum ada dari pihak pengusaha yang datang ke Camat konsultasi perihal usaha ilegal tersebut.

Baca Juga :  Petugas Regsosek Didaftarkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

“Kepala Desa Tanjung Jati pun belum ada koordinasi perihal di Desanya ada pengusaha besi ilegal,” terangnya.

Menurut Aman, pengaruh dampak adanya pemotongan Kapal dipinggir lautan dianggap mencemari lingkungan. Disamping kegiatan itu berada disamping jalan umum dan mendekati pemukiman warga.

“Mudah-mudahan dengan adanya temuan dari Komisi A dan Dinas PMPTS dilokasi, (10/3) kemarin, bisa membuat pelaku bisnis tedorong untuk memperoses perizinanya sekaligus memperhatikan masalah dampak lingkungannya,” pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan
Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”
Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan
PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal
Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian
Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:34 WIB

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:08 WIB

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:26 WIB

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:59 WIB

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:46 WIB

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB