UTM Keluarkan Surat Edaran Kesiapsiagaan & Pencegahan Penyebaran Virus Corona

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2020 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran kesiapsiagaan dan pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 yang dikeluarkan UTM.

Surat Edaran kesiapsiagaan dan pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 yang dikeluarkan UTM.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Dalam rangka pencegahan penyebaran infeksi Covid-19, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menetapkan langkah-langkah kesiapsiagaan dan pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan UTM, melalui Surat Edaran nomor Nomor: B/825/UN46/HM.00.06/2020.

Surat Edaran ditujukan kepada Wakil Rektor I, II, III, Dekan Fakultas Hukum, Ekonomi can Bisnis, Pertaniar, Teknik, Imu Sosial dan Ilmu Budaya, Ilmu Pendidikan, Keislaman, Kepala BUK dan BAK, Kepala UPT. TIK, Perpustakaan, Bahasa, Laboratorium Terpadu, Ketua LPPM dan LP3MP, seluruh Dosen dan Karyawan serta seluruh mahasiswa.

Sementara Surat Edaran tersebut atas dasar Ketetapan World Health Organization (WHO) terkait Perubahan Status kejačian Infeksi Covid-19 dari Public Health Emergency of International menjadi Pandemi. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020 tentarg Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disense (Covid-19). Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/199/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Komunikasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran 35492/A.A5/HK/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease-19. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendicikan den Kebudayaan RI Nomor 36603/A.A5/OT/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease-19.

Hasil Rapat Pimpinan UTM pada tanggal 16 Maret 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Infeksi Corona Virus Discase-19 di lingkungan kampus UTM dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36603/A.A5/OT/2020 tanggal 15 maret 2020 tentang pencegahan corona virus disiase-19. Hasil rapat pimpinan UTM pada tanggal 16 Maret 2020 tentang upaya pencegahan penyebaran infeksi corona virus disiase-19 dilingkungan kampus UTM.

Baca Juga :  Ketua PCNU Sampang: Harlah Ke 99, Semoga NU Tetap Jaya

Rektor UTM Muh. Syarif mengatakan, dalam surat edaran itu pihaknya menghimbau kepada sivitas akademika UTM untuk selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Schat (PHBS) sesuai petunjuk Kementerian Keschatan RI serta mencegah pemularan infeksi, dengan mencuci tangan menggunakan desinfektan yang akan disediekan di lingkungan kampus.

“Menghimbau kepade sivitas akedemika UTM untuk tetap tenang, tidak panik, tidak terpancing berita “hoax” dan menghindari kerumunan massa,” ujar Muh. Syarif, Senin (16/3/2020).

Selain itu, UTM tetap melaksanakan Kegiatan Tri Dhama Perguruan Tinggi dengan menerapkan kebijakan, perkuliahan dapat dilaksanakan secara daring atau online, dan/atau menggunakan metode lain yang memungkinkan untuk dilaksanakan dan tetap mengacu pada capaian pembelajaran sesuni dengan kebijakan masing-masing Fakultas.

“Kegiatan praktikum (laboratorium, bengkcl, studio, microteuching) ditunda atau dilaksanakan sesuai dengan kebijakan masing-masing Fakultas. Kegiatan Lapangan (Magang, Pertukaran Mahasiswa, dll) diganti dengan tagas atau kegiatan
lain yang setara. Ujian Tengah Semester dilaksanakan menunggu pengumuman selanjutnya. Pembimbingan tugas akhir, skripsi, tesis dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi dan
Protokol WHO,” terangnya.

Lebih lanjut Muh. Syarif menyampaikan, ujian proposal, ujian tugas akhir, ujian skripsi, dan ujian tesis bisa dilakukan tetapi hanya dihadiri mahasiswa yang diuji dan pengujinya dengan tetap melaksanakan protokol WHO. Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang tidak memungkinkan untuk
ditunda, dilaksanakan dengan tetap meningkatkan kesiapsiagaan yang tinggi dan tetap melaksanakan protokol WHO.

“Pelaksanaan Wisuda ditunda sampai dengan adanya pemberitalhuan lebih larjut. Ijazah peserta wisuda tetap diproses dan diberikan jadual pengambilan ijazah akan diumumkan melalui web UTM). Proses penerimaan Mahasiswn Baru baik melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, maupun SPMB Mandiri tetap berjalan sesuai dengan rencana. Dan dihimbau pada seluruh mahasiswa agar tetap berada di sekitar kampus. Seluruh keginatan di kampus harus sudah berakhir maksimal pukul 17.00 WIB,” tutur Muh. Syarif.

Baca Juga :  Pokja PJKC Gagas Pasanggiri Jaipong se-Kota Cimahi

Muh. Syarif menambahkan, seluruh sivitas akademika untuk menunda kegiatan/merjadual ulang. Penyelenggaraan
kegiatan yang tidak memungkinkan dilakukan, seperti: Seminar Nasional, Seminar Internasional, Workshop, FGD, Studi lapang, dan lainnya. Perjalanan ke luar negeri, utamanya negara yang
positif Corona. Perjalanan dalam negeri, utamanya kota yang sudah positif terdapat penyebaran Corona. Pimpinan Fakultas untuk berkoordinasi dengan Perguruan Tinggi Mitra untuk mencari penyelesaian.

“Kegiatan upacara bendera, Apcl dan Senam Jumat Pagi untuk sementara ditiadakan hingga pemberitahuan lebih lanjut. Pejabat Pimpiman Fukultas dan Pimpinan UPT berianggung jawab atas pencegahan dan penanganan Covid-19 pada Fakultas dan UPT. Kegiatan Layanan Adminisurasi Akademik dan Non Akademik tetap berjalan seperti biasa. Pimpinanipegawai yang sakit tidak dipcrkenankan untuk bekerja di kantor, tetapi harus tinggal di
rumah,” ucapnya.

Pengelola sistem persuratan dan dokumentasi elektronik harus menjaga sistem dengan baik, sehingga sistem dapat digunakan untuk bekerja secara jurak jauh (remote). Pusat Data dan Informasi UTM berkoordinasi dengan Biro Umum agar menyiapkan sarana-prasarana dan tanda tangan elektronik agar pelaksanaan dinas WFH dapat berjalan lancar dan dapat dilaksanakan melalui vidso conference, digital documents, duan lainnya.

“Mengenai Hotline Satuen Tugas (Satgas) Covid-19 UTM dapat menghubungi Ningwar, SE.,MM (08121639193) dan Suprianto, S.E, M.M. (08121624232). Kebijakan ini mulai berlaku hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. Sementara untuk terkait kesiapsingaan UTM untuk mengantisipasi peryebaran Covid-19 sambil menunggu perkembangan informasi lebih lanjut,” pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:13 WIB

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:39 WIB

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Senin, 29 Desember 2025 - 20:34 WIB

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Berita Terbaru

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB