Daerah  

Antisipasi Covid 19, Dispendukcapil Bangkalan Batasi Pelayanan E-KTP

Gambar ilustrasi

Bangkalan, (regamedianews.com) – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan, Zakariya memerintahkan penundaan layanan rekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Penundaan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. “Khusus layanan e-KTP karena ada kontak fisik secara langsung, saya berpesan agar ditunda tiga pekan ke depan menghentikan pelayanan perekaman Kartu Tanda Pendudukan Elektronik (E- KTP),” kata Zakariya saat ditemui diruang kerjanya. Rabu (18/03/2020).

Zakariya mengatakan, untuk pengurusan E-KTP yang tidak begitu urgen, diharapkan masyarakat bisa menundanya jelang kondisi menjadi kondusif. “Pembatasan ini kita berlakukan tiga pekan ke depan, selanjutnya kita akan lihat kondisinya nanti,” terangnya.

Meski dibatasi, pihaknya menyampaikan untuk perekaman E-KTP ini tidak dibatasi untuk kepentingan yang sifatnya urgent. “Namun pengurusan untuk orang yang sakit, kita harus tetap melayani,” ujarnya.

Langkah kebijakan yang diambil itu menurutnya bertujuan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan memutus mata rantai penyebarannya dengan cara menghindari keramaian.

“Apalagi tiap harinya, di Kantor Disdukcapil sebagai Kantor Pelayanan dipenuhi oleh masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan,” pungkasnya. (sfn/ri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

..