Daerah  

Kepala Desa Taman Imbau Warganya Waspada Virus Corona

Kepala Desa Taman (H. Muarif)

Sampang, (regamedianews.com) – Untuk mengantisipasi penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Desa (Pemdes) Taman, Kecamatan Jregik, Kabupaten Sampang, menghimbau serta meminta kepada warganya untuk tetap waspada dan ikuti Surat Edaran (SE) Bupati Sampang dan Maklumat Kapolri.

Kepala Desa Taman H. Muarif mengatakan, hal ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Sampang nomor: 440/655/434.203/2020, tentang upaya pencegahan penularan Corona Virus Desease (Covid-19) dan Maklumat Kapolri nomor: MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan kebijakan pemerintah dalam penanganan virus yang saat ini sedang pandemi di Indonesia.

“Masyarakat agar memjaga kesehatan diri pribadi dan keluarga serta lingkungannya, tetap berperilaku sehat mulai dari cuci tangan. Selain itu, lebih baik berada di rumah dari pada pepergian yang  sangat tidak diperlukan,” ujarnya.

Lebih lanjut H Muarif menuturkan, masyarakat agar tidak melaksanakan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan atau kerumunan orang. Karena, penularan Covid-19 itu bisa jadi disebabkan dengan adanya kerumunan massa.

“Kepada masyarakat, apabila ada indikasi terjadi penyakit seperti demam tinggi, batuk-batuk atau indikasi virus corona yang bisa menyerang paru-paru agar segera menghubungi posko kesehatan, baik Poskesdes dan atau ke Puskesmas,” tandasnya.

H. Muarif juga menyampaikan, jika ada masyarakat Desa Taman,  yang baru datang dari luar kota ataupun luar negeri diharap melapor ke aparat desa atau langsung ke pihakya.

“Penyebaran Covid-19 yang begitu besar bukan hanya di Indonesia, tapi sudah meyebar ke seluruh dunia. Mudah-mudahan cepat berlalu. Kita, pemerintah dan masyarakat hanya berupaya agar virus itu tidak merambah ke kita semua,” ucap H Muarif.

Ia menambahkan, masyarakat agar tidak melakukan atau menggunakan media sosial dalam hal yang bisa merugikan diri sendiri. Seperti, membuat berita bohong atau menyebarkan berita hoax. “Karena, dengan berita hoax selama ini sudah banyak yang di proses oleh aparat kepolisian,” pungkasnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *