Bangkalan, (regamedianews.com) – Demi mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19), Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) memperpanjang metode perkuliahan Dalam Jaringan (Daring) atau online hingga 30 April 2020 mendatang.
Dalam Surat Edaran Rektor No. B/920/UN46/HM.00.06/2020 yang, UTM juga memperpanjang masa kerja dari rumah (KDR) untuk semua kedinasan di lingkungan kampus.
Keputusan itu dibuat mengacu pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020, serta hasil rapat pimpinan UTM tanggal 27 Maret 2020 tentang kesiapsiagaan penyebaran COVID-19 dan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Universitas Trunojoyo Madura.
Dalam surat edaran rektor UTM sebelumnya dengan nomor B/824/UN46/HM.00.06/2020 tentang kesiapsiagaan dan pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan UTM.
“Semua bentuk kegiatan praktikum agar ditunda dan dilaksanakan sesuai kebijakan fakultas masing-masing, kegiatan lapangan diganti dengan tugas atau kegiatan yang setara,” ujar Rektor UTM Muh. Syarif.
Selain itu, ujian tengah semester dan wisuda mahasiswa ditunda sampai pengumuman selanjutnya. Sementara proses pengujian skripsi, tugas akhir, proposal dan tesis tetap dilaksanakan dengan tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol WHO.
“Melalui surat edaran itu, kami menghimbau kepada seluruh mahasiswa agar tetap berada di sekitar kampus. Namun seluruh kegiatan di kampus harus sudah berakhir maksimal pukul 17.00 WIB,” ungkapnya.
Seluruh sivitas akademika juga dihimbau agar menunda kegiatan/menjadual ulang penyelenggaraan kegiatan yang tidak memungkinkan dilakukan, seperti: Seminar Nasional, Seminar Internasional, Workshop, FGD, Studi lapangan dan lainnya.
“Perjalanan ke luar negeri dan dalam negeri agar juga ditunda, utamanya negara atau kota yang positif Corona, disamping Pimpinan Fakultas agar berkoordinasi dengan Perguruan Tinggi Mitra untuk mencari penyelesaian,” jelas Muh. Syarif.
Namun meski demikian, dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa kegiatan Layanan Administrasi Akademik dan Non Akademik tetap berjalan seperti biasa dengan tetap memperhatikan protokol WHO. (sfn/ik/tfk)