Sampang, (regamedianews.com) – Corona Virus Disease (Covid-19) rupanya tidak membuat para penjudi takut untuk berkumpul, hingga hobby tersebut tetap dilakukan.
Karena yang namanya judi adalah perubuatan melawan hukum, maka pihak penegak hukum bertindak tegas untuk menghapus penyakit masyarakat tersebut.
Sebanyak 36 ekor jangkrik dan 4 orang asal warga wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, terpaksa diamankan ke Mapolres setempat.
Pasalnya, 4 orang tersebut berhasil diringkus Satreskrim Polres Sampang lantaran melakukan tindak pidana perjudian dengan cara mengadu jangkrik.
Berawal dari laporan masyarakat akhirnya Satreskrim Polres Sampang melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan penjudi adu jangkrik di Dusun Bira, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
“Kita dalami informasi itu, dan kita selidiki lebih lanjut dan akhirnya kita lakukan penggerebekan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, saat Konfrensi pers di lapangan Wijaya Sampang, Selasa (31/3/20).
Pada kesempatan itu Riki juga menjelaskan, bagaimana para penjudi itu mengadu jangkrik yang dimiliki, mulai dari mengukur kelarasan kedua jangkrik hingga tekhnik adu yang dilakukan.
Berdasarkan pemaparan dari press release tersebut, tersangka melakukan aktivitas itu ditengah persawahan, biasanya dilakukan dari siang hari hingga sore hari.
Saat penggerebekan dilakukan terdapat sekitar 20 orang yang diperkirakan ada diarea tersebut, namun pihak kepolisian hanya berhasil membekuk 4 orang yang kemudian Digelandang ke kantor polisi.
“Kit berhasil amankan 4 tersangka dan barang bukti 36 jangkrik beserta uang Rp. 1.376.000. Para tersangka juga dikenakan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara, disangkakan dengan pasal 303 sub 306 bis ayat (1),” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengungkapkan, pihaknya juga telah berhasil mengamankan 57 pelaku dengan 46 kasus kriminal hasil operasi pekat, serta mengamankan 16 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“Untuk barang bukti jenis narkobanya total keseluruhan seberat 61,24 gram. Ironisnya, barang bukti yang paling banyak ini pelakunya masih remaja. Jadi, puluhan pelaku kriminal dan narkoba terjaring operasi pekat selama 14 hari kemarin,” pungkasnya. (fan/adi/har)