Polisi Bekuk Oknum PNS Bangkalan Jualan Sabu

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penyidik Satresnarkoba Polres Bangkalan menginterogasi dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Caption: penyidik Satresnarkoba Polres Bangkalan menginterogasi dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Bangkalan,- Inisial DW (43) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bangkalan, Jawa Timur, kembali dijebloskan kedalam penjara.

Pasalnya, PNS yang bertugas di Dinas Pendidikan tersebut, ketahuan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Perbuatan DW terungkap, setelah polisi menangkap inisial MF (28).

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, oknum PNS yang ditangkap ini residivis.

“DW sudah dua kali masuk penjara dengan kasus serupa,” ujarnya, Rabu (14/5/25) malam.

Ia menjelaskan, tersangka DW asal warga Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan.

“Tersangka ini pernah masuk bui pada tahun 2017 dan 2021. Kali ini, ketiga kalinya,” ucapnya.

Baca Juga :  Depresi Cerai, Seorang Warga Sampang Tewas Ngapung di Sungai

Kiswoyo menjelaskan, perbuatan DW terungkap, setelah polisi menangkap MF (28), warga Kraton Bangkalan.

“MF merupakan anak buah DW, disitu kami mengamankan 6 klip sabu siap edar, total berat 2,42 gram,” terangnya

Dari penangkapan MF, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, sabu dari MF diperoleh dari DW.

“Setiap satu klip sabu dijual oleh MF, seharga Rp100 ribu,” ungkap Kiswoyo kepada awak media.

Menurut keterangan penyidik, setiap pengambilan barang, DW memberikan 10 klip sabu pada MF.

“Nantinya, dari 10 klip itu, hasil penjualan 8 klip disetor ke DW, sedangkan 2 klip sebagai upah MF,” jelasnya.

Baca Juga :  Gegara Ditipu, Pemuda Torjun Polisikan Warga Sampang

“Dari tangan pelaku DW kami amankan 4 klip sabu seberat 9,34 gram sabu,” imbuh Kiswoyo.

Sementara itu, menurut pengakuan DW pada polisi, sabu tersebut ia beli seharga Rp650 ribu pergram.

“Sabu itu lalu dipecah menjadi klip kecil dan dijual kembali melalui MF,” bebernya.

Atas perbuatannya, jelas Kiswoyo, pelaku dituntut Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegas polisi berpangkat dua balok emas dipundaknya ini.

Berita Terkait

Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum
Kasus Dugaan Malpraktik Bidan Bangkalan Masih Sidik
Tersangka Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan Bertambah
Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:29 WIB

Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:21 WIB

Kasus Dugaan Malpraktik Bidan Bangkalan Masih Sidik

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:25 WIB

Tersangka Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan Bertambah

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: Ketua KONI Kabupaten Sampang, H.Abdul Wasik, saat diwawancara awak media usai pelepasan atlet Porprov Jatim 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Porprov Jatim, KONI Sampang Optimis Masuk 15 Besar

Minggu, 15 Jun 2025 - 15:03 WIB

Caption: tampak kondisi mobil pickup nyaris terguling ke jurang di sekitar jembatan tanjakan jalan Desa Somber, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Jembatan Tanjakan Desa Somber Makan Korban

Sabtu, 14 Jun 2025 - 22:00 WIB

Caption: persiapan menuju Porprov Jatim 2025, atlet KONI Sampang cabor woodball, tengah melakukan latihan di Alun-Alun Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Olahraga

Atlet Woodball Sampang Asah Fisik Jelang Porprov 2025

Sabtu, 14 Jun 2025 - 20:09 WIB

Caption: Ramlan Yudistira Abas, SH.CPMP, kuasa hukum inisial FA warga Gorut, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 14 Jun 2025 - 18:29 WIB