Sampang, (regamedianews.com) – Langkah demi langkah terus dilakukan oleh institusi Polri, termasuk dalam upaya meminimalisir perkumpulan orang demi memutus mata rantai penularan covid-19, sebagaimana maklumat Kapolri yang keluar beberapa hari lalu.
Terbaru korp warna cokelat kabupaten Sampang itu menutup pusat layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk sementara, sejak Selasa (31/3/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kasatlantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal membenarkan adanya penutupan Satpas Pelayanan SIM dimaksud. Menurutnya, tidak hanya di Sampang saja, tapi penutupan Satpas tersebut berlaku di seluruh Jawa Timur.
“Mulai hari ini, Selasa tanggal 31 Maret 2020 Satpas Pelayanan SIM Polres Sampang untuk sementara ditutup,” ujarnya, Selasa (31/3).
Penutupan tersebut menurut Kasatlantas Polres Sampang adalah merujuk pada Surat Telegram Polda Jawa Timur nomor ST/585/III/YAN.1.1/2020 tertanggal 29 Maret 2020.
“Itu kami lakukan berdasarkan STR Kapolda Jatim. Sampai kapan penutupannya kami masih belum bisa memastikan, menunggu petunjuk dari Ditlantas Polda Jatim,” imbuhnya.
Ayip juga berpesan agar masyarakat yang SIM_nya habis masa berlaku saat penutupan ini dilakukan, tidak usah resah ataupun khawatir karena takut disuruh membuat baru lagi.
“Jika ada masyarakat yang SIM-nya habis masa berlakunya selama ditutupnya pelayanan SIM maka tidak perlu khawatir. Tetap kita proses saat layanan dibuka kembali, dan masuk katagori perpanjangan SIM, bukan pembuatan baru,” jelasnya.
Semantara untuk Satpas layanan Samsat menurutnya masih buka seperti biasa, karena masih belum ada petunjuk terkait hal tersebut.
“Untuk Satpas Pelayanan Samsat sendiri sampai saat ini tetap dibuka seperti biasanya. Sementara ini kami masih belum ada petunjuk dari atas,” tutupnya. (fan/har/di)