Oknum Kades Laporkan Wartawan Ke Polisi, Koordinator AJID Gorontalo: Ini Menghalangi Kebebasan Pers

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2020 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Aliansi Jurnalis Independent D'pressure (AJID) Gorontalo,  Yosh Pamungkas .

Koordinator Aliansi Jurnalis Independent D'pressure (AJID) Gorontalo, Yosh Pamungkas .

Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – Soal laporan Polisi terhadap salah satu wartawan Media Online di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), terkait dugaan tindak pidana berita bohong (hoax) atas pemberitaan mengenai “Warga Bubode Gorut Pertanyakan Pekerjaan Rumah Mahyani Yang Tak Kunjung Selesai”, kini menyita perhatian publik, khususnya para wartawan di Gorontalo.

Persoalan tersebut, membuat Koordinator Aliansi Jurnalis Independent D’pressure (AJID), Yosh Pamungkas ikut angkat bicara. Menurutnya, laporan terhadap wartawan terkait pemberitaan tersebut adalah bagian dari kriminalisasi. Pasalnya, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Wartawan dan media tidak bisa dikriminalisasi karena produk jurnalistik. Yang merasa dirugikan, silakan mengadu ke Dewan Pers (DP) atau Dewan Pers Indonesia (DPI),” tegas pria yang akrab disapa Bang Yosh ini, Kamis (2/4/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Makanya, jika ingin mempersoalkan karya jurnalistik, seseorang hendaknya mencari tahu terlebih dahulu, apakah Media yang bersangkutan bernaung di Dewan Pers atau Dewan Pers Indonesia, agar laporannya tidak salah alamat,” sambung Bang Yosh.

Baca Juga :  PMII IAIN Madura Persiapkan Generasi Wirausahawan Muda

Ia menambahkan, pengaduan oknum Kades Bubode, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) ke Polisi tersebut adalah keliru. Sebab, dalam Undang-Undang tentang Pers tersebut, peran Pers sudah sangat jelas dikatakan pada Pasal 3 Ayat 1, bahwa Pers nasional berfungsi sebagai Media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini diperjelas lagi kemerdekaan Pers beserta fungsinya itu pada pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 dalam undang-undang tersebut.

“Termasuk mengawasi jalannya pemerintahan di desa tersebut. Dalam melaksanakan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Jurnalis yang menjalankan tugasnya tidak bisa dipidanakan karena mereka bekerja untuk kepentingan umum,” lanjut Bang Yosh.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jurnalis bekerja dengan panduan Kode Etik Jurnalistik. Pasal 4 UU Pers juga menyatakan kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers bekerja untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

“Kalau jurnalis dan karya jurnalistik media-media tersebut dikriminalkan dan diproses hukum, itu sama saja merampas hak asasi warga negara. Jurnalis adalah kepanjangan tangan warga negara sebagai pilar demokrasi dan melekat hak asasi berupa kemerdekaan Pers,” kata Bang Yosh.

Baca Juga :  Ikut Serta Punya Tanggungjawab Sukseskan Pemilu, Forum Ulama Sampang Silaturahmi Ke KPU

Kades Bubode, kata Bang Yosh, mestinya menempuh mekanisme seperti yang diatur dalam UU Pers untuk menyelesaikan masalah pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi. Kalau pun, jika hal tersebut tidak bisa menyelesaikan masalah, bisa mengadukan ke Dewan Pers atau Dewan Pers Indonesia.

“Begitulah prosesnya di negara demokrasi. Jadi, bertahap dan berjenjang. Dewan Pers atau Dewan Pers Indonesia yang berwenang menilai karya Jurnalistik, apakah melanggar kode etik atau tidak,” tandas Bang Yosh.

Sementara Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara AKP Syang Kalibato saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut dan sementara proses penyelidikan.

“Saya belum bisa menjelaskan secara rinci, yang pada intinya masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya. (SN)

Berita Terkait

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 13:50 WIB

Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Caption: tersangka inisial BT saat diamankan di ruang Unit Inafis Satreskrim Polres Sampang, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi didampingi istri, memberikan santunan kepada anak yatim di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Hadirkan Senyum 1.500 Anak Yatim

Kamis, 4 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang hendak amankan pelaku pembunuhan di Desa Noreh, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Kamis, 4 Des 2025 - 10:52 WIB

Caption: Ketua IWO Pamekasan (tengah) pose bersama narasumber dan pelajar, usai gelar seminar literasi pendidikan bahasa madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Kamis, 4 Des 2025 - 07:19 WIB