Oknum Kades Laporkan Wartawan Ke Polisi, Koordinator AJID Gorontalo: Ini Menghalangi Kebebasan Pers

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2020 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Aliansi Jurnalis Independent D'pressure (AJID) Gorontalo,  Yosh Pamungkas .

Koordinator Aliansi Jurnalis Independent D'pressure (AJID) Gorontalo, Yosh Pamungkas .

Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – Soal laporan Polisi terhadap salah satu wartawan Media Online di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), terkait dugaan tindak pidana berita bohong (hoax) atas pemberitaan mengenai “Warga Bubode Gorut Pertanyakan Pekerjaan Rumah Mahyani Yang Tak Kunjung Selesai”, kini menyita perhatian publik, khususnya para wartawan di Gorontalo.

Persoalan tersebut, membuat Koordinator Aliansi Jurnalis Independent D’pressure (AJID), Yosh Pamungkas ikut angkat bicara. Menurutnya, laporan terhadap wartawan terkait pemberitaan tersebut adalah bagian dari kriminalisasi. Pasalnya, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Wartawan dan media tidak bisa dikriminalisasi karena produk jurnalistik. Yang merasa dirugikan, silakan mengadu ke Dewan Pers (DP) atau Dewan Pers Indonesia (DPI),” tegas pria yang akrab disapa Bang Yosh ini, Kamis (2/4/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Makanya, jika ingin mempersoalkan karya jurnalistik, seseorang hendaknya mencari tahu terlebih dahulu, apakah Media yang bersangkutan bernaung di Dewan Pers atau Dewan Pers Indonesia, agar laporannya tidak salah alamat,” sambung Bang Yosh.

Baca Juga :  Satu Komisioner KPU RI Diberhentikan, Lainnya Mendapat Peringatan Keras

Ia menambahkan, pengaduan oknum Kades Bubode, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) ke Polisi tersebut adalah keliru. Sebab, dalam Undang-Undang tentang Pers tersebut, peran Pers sudah sangat jelas dikatakan pada Pasal 3 Ayat 1, bahwa Pers nasional berfungsi sebagai Media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini diperjelas lagi kemerdekaan Pers beserta fungsinya itu pada pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 dalam undang-undang tersebut.

“Termasuk mengawasi jalannya pemerintahan di desa tersebut. Dalam melaksanakan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Jurnalis yang menjalankan tugasnya tidak bisa dipidanakan karena mereka bekerja untuk kepentingan umum,” lanjut Bang Yosh.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jurnalis bekerja dengan panduan Kode Etik Jurnalistik. Pasal 4 UU Pers juga menyatakan kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers bekerja untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

“Kalau jurnalis dan karya jurnalistik media-media tersebut dikriminalkan dan diproses hukum, itu sama saja merampas hak asasi warga negara. Jurnalis adalah kepanjangan tangan warga negara sebagai pilar demokrasi dan melekat hak asasi berupa kemerdekaan Pers,” kata Bang Yosh.

Baca Juga :  Resmi Tutup Kegiatan Otomotif Offroad, Bupati Nelson Upayakan Lokasi Offroad Yang Strategis

Kades Bubode, kata Bang Yosh, mestinya menempuh mekanisme seperti yang diatur dalam UU Pers untuk menyelesaikan masalah pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi. Kalau pun, jika hal tersebut tidak bisa menyelesaikan masalah, bisa mengadukan ke Dewan Pers atau Dewan Pers Indonesia.

“Begitulah prosesnya di negara demokrasi. Jadi, bertahap dan berjenjang. Dewan Pers atau Dewan Pers Indonesia yang berwenang menilai karya Jurnalistik, apakah melanggar kode etik atau tidak,” tandas Bang Yosh.

Sementara Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara AKP Syang Kalibato saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut dan sementara proses penyelidikan.

“Saya belum bisa menjelaskan secara rinci, yang pada intinya masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya. (SN)

Berita Terkait

Sambut Bulan Kemerdekaan, Pemdes Gunung Rancak Gelar Berbagai Macam Lomba
Pemkab Sampang Dorong Layanan Publik Efektif
Polres Sampang Sediakan Beras Murah
Kapolda Jatim Kunker Ke Polres Bangkalan
OPD Sumenep Didongkrak Ciptakan Inovasi Layanan
Irjen Pol Nanang Avianto Silaturahmi Ke Sampang
Petugas Rutan Surabaya Diganjar Reward
HTI Group Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 05:28 WIB

Sambut Bulan Kemerdekaan, Pemdes Gunung Rancak Gelar Berbagai Macam Lomba

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:51 WIB

Polres Sampang Sediakan Beras Murah

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kapolda Jatim Kunker Ke Polres Bangkalan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:25 WIB

OPD Sumenep Didongkrak Ciptakan Inovasi Layanan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:08 WIB

Irjen Pol Nanang Avianto Silaturahmi Ke Sampang

Berita Terbaru

Caption: anggota Satreskrim Polres Bangkalan, mengamankan pelaku pembunuhan bocah di Kecamatan Geger, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agu 2025 - 22:43 WIB

Caption: Kapolsek Sokobanah Iptu Sujiyono bersama anggotanya, menunjukkan dua ekor ayam hasil gerebek lokasi perjudian sabung ayam, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Kamis, 14 Agu 2025 - 10:48 WIB

Caption: ilustrasi.

Peristiwa

Pria di Sumenep Ditemukan Tewas Membusuk

Kamis, 14 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: tim penilai lomba dari petugas wanita Lapas Narkotika Pamekasan mengoreksi kebersihan blok hunian warga binaan.

Ragam

Kreativitas WBP Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke-80

Rabu, 13 Agu 2025 - 23:33 WIB