Oknum Kades Laporkan Wartawan Ke Polisi, Koordinator AJID Gorontalo: Ini Menghalangi Kebebasan Pers

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2020 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Aliansi Jurnalis Independent D'pressure (AJID) Gorontalo,  Yosh Pamungkas .

Koordinator Aliansi Jurnalis Independent D'pressure (AJID) Gorontalo, Yosh Pamungkas .

Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – Soal laporan Polisi terhadap salah satu wartawan Media Online di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), terkait dugaan tindak pidana berita bohong (hoax) atas pemberitaan mengenai “Warga Bubode Gorut Pertanyakan Pekerjaan Rumah Mahyani Yang Tak Kunjung Selesai”, kini menyita perhatian publik, khususnya para wartawan di Gorontalo.

Persoalan tersebut, membuat Koordinator Aliansi Jurnalis Independent D’pressure (AJID), Yosh Pamungkas ikut angkat bicara. Menurutnya, laporan terhadap wartawan terkait pemberitaan tersebut adalah bagian dari kriminalisasi. Pasalnya, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Wartawan dan media tidak bisa dikriminalisasi karena produk jurnalistik. Yang merasa dirugikan, silakan mengadu ke Dewan Pers (DP) atau Dewan Pers Indonesia (DPI),” tegas pria yang akrab disapa Bang Yosh ini, Kamis (2/4/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Makanya, jika ingin mempersoalkan karya jurnalistik, seseorang hendaknya mencari tahu terlebih dahulu, apakah Media yang bersangkutan bernaung di Dewan Pers atau Dewan Pers Indonesia, agar laporannya tidak salah alamat,” sambung Bang Yosh.

Baca Juga :  Tok !!! Pilkades Tahap II di Bangkalan Ditunda Tahun 2023

Ia menambahkan, pengaduan oknum Kades Bubode, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) ke Polisi tersebut adalah keliru. Sebab, dalam Undang-Undang tentang Pers tersebut, peran Pers sudah sangat jelas dikatakan pada Pasal 3 Ayat 1, bahwa Pers nasional berfungsi sebagai Media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini diperjelas lagi kemerdekaan Pers beserta fungsinya itu pada pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 dalam undang-undang tersebut.

“Termasuk mengawasi jalannya pemerintahan di desa tersebut. Dalam melaksanakan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Jurnalis yang menjalankan tugasnya tidak bisa dipidanakan karena mereka bekerja untuk kepentingan umum,” lanjut Bang Yosh.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jurnalis bekerja dengan panduan Kode Etik Jurnalistik. Pasal 4 UU Pers juga menyatakan kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers bekerja untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

“Kalau jurnalis dan karya jurnalistik media-media tersebut dikriminalkan dan diproses hukum, itu sama saja merampas hak asasi warga negara. Jurnalis adalah kepanjangan tangan warga negara sebagai pilar demokrasi dan melekat hak asasi berupa kemerdekaan Pers,” kata Bang Yosh.

Baca Juga :  Hendak Ditangkap, Terduga Pelaku Kriminal Bacok Polisi Sampang

Kades Bubode, kata Bang Yosh, mestinya menempuh mekanisme seperti yang diatur dalam UU Pers untuk menyelesaikan masalah pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi. Kalau pun, jika hal tersebut tidak bisa menyelesaikan masalah, bisa mengadukan ke Dewan Pers atau Dewan Pers Indonesia.

“Begitulah prosesnya di negara demokrasi. Jadi, bertahap dan berjenjang. Dewan Pers atau Dewan Pers Indonesia yang berwenang menilai karya Jurnalistik, apakah melanggar kode etik atau tidak,” tandas Bang Yosh.

Sementara Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara AKP Syang Kalibato saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut dan sementara proses penyelidikan.

“Saya belum bisa menjelaskan secara rinci, yang pada intinya masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya. (SN)

Berita Terkait

Angka Stunting di Sampang ‘Masih Tinggi’
Pastikan !, Napi Rutan Sampang Makan Bergizi
Masyarakat Sampang Diimbau Tak Terprovokasi Isu Negatif
Demo DPRD Pamekasan, Mahasiswa Bawa 3 Tuntutan
Lapas Narkotika Pamekasan Doa Untuk Keselamatan Bangsa
Diapresiasi, Demo Mahasiswa di Bangkalan Kondusif
Aksi Demo di Pohuwato Berjalan Damai
PWS Fokus Dongkrak Kualitas Jurnalistik

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 16:44 WIB

Angka Stunting di Sampang ‘Masih Tinggi’

Rabu, 3 September 2025 - 19:29 WIB

Pastikan !, Napi Rutan Sampang Makan Bergizi

Rabu, 3 September 2025 - 10:14 WIB

Masyarakat Sampang Diimbau Tak Terprovokasi Isu Negatif

Rabu, 3 September 2025 - 07:55 WIB

Demo DPRD Pamekasan, Mahasiswa Bawa 3 Tuntutan

Senin, 1 September 2025 - 18:57 WIB

Diapresiasi, Demo Mahasiswa di Bangkalan Kondusif

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, sampaikan sambutan usai pengukuhan 'Bunda GenRe', (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Angka Stunting di Sampang ‘Masih Tinggi’

Kamis, 4 Sep 2025 - 16:44 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang, Kamesworo, memastikan warga binaan mendapat makanan yang layak dan bergizi, (foto istimewa).

Daerah

Pastikan !, Napi Rutan Sampang Makan Bergizi

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:29 WIB

Caption: Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Sampang, KH. Itqon Bushiri, (sumber foto: PCNU Sampang).

Daerah

Masyarakat Sampang Diimbau Tak Terprovokasi Isu Negatif

Rabu, 3 Sep 2025 - 10:14 WIB

Caption: Ketua DPRD Pamekasan bersama sejumlah anggotanya saat menemui mahasiswa yang aksi demo, (dok. regamedianews).

Daerah

Demo DPRD Pamekasan, Mahasiswa Bawa 3 Tuntutan

Rabu, 3 Sep 2025 - 07:55 WIB

Caption: kedua pelaku pencurian burung tengah diinterogasi petugas dan dikerumuni warga, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Selasa, 2 Sep 2025 - 15:02 WIB