Daerah  

Ingat, Mulai 12 April PT KAI Daop 8 Wajibkan Penumpang Bermasker

Foto Ilustrasi bermasker

Surabaya,(regamedianews.com) – Berbagai cara dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 oleh semua pihak.

Seperti yang dilakukan PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, jasa transportasi umum itu melarang penumpang yang tidak memakai masker.

Hal itu disampaikan oleh manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto, Rabu (8/4/2020)

“Aturan itu terhitung dilaksanakan tanggal 12 April 2020. Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, tiket akan dikembalikan penuh di luar bea pesan,” ujarnya.

Aturan tersebut wajib dilakukan oleh penumpang demi mengantisipasi penularan Covid-19 yang saat ini terjadi di wilayah Indonesia.

Suprapto menambahkan, penerapan aturan penumpang wajib pakai masker sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO.

“Sifatnya wajib menggunakan masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung ketika berada di stasiun maupun di atas kereta api,” tutupnya. (Hib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *