Daerah  

Anggaran BLT di Bangkalan Maksimal 35% Dari Dana Desa

Bupati Bangkalan (R. Abd. Latif Amin Imron).

Bangkalan, (regamedianews.com) – Ditengah darurat Pandemi Covid-19 Pemerintah Kabupaten Bangkalan mulai melakukan rapat koordinasi perihal tindaklanjut Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diintruksikan Pemerintah Pusat kepada warga Desa yang terdampak Covid-19.

Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron mengatakan, bantuan langsung tunai anggarannya diambil dari Dana Desa (DD) dan dari masing-masing Desa menganggarkan sesuai jumlah Dana Desa yang diperolah setiap Desa.

“Dari masing-masing Desa mengalokasikan maksimal 35% sesuai kemampuan dana desa,” ujarnya, Senin (20/4/20).

Menurut Ra Latif, kriteria penerima BLT adalah masyarakat yang tidak mampu dan kehilangan usahanya akibat wabah pandemi Covid-19.

“Dan masyarakat yang tidak termasuk dalam DTKS atau sedang penerima Bantuan PKH dan BPNT,” jelasnya.

Sementara itu, Ra Latif juga menjelaskan, warga penerima manfaat akan menerima bantuan BLT sebesar Rp. 600 ribu selama 3 bulan.

Ia juga mengatakan, perihal teknis pendataan bantuan. Menurut Ra Latif penerima manfaat akan didata oleh pemerintah Desa melalui BPD dan relawan covid-19 dari masing-masing Desa.

“Setelah penerima terdata semua maka pemerintah tingkat kecamatan memvalidasi kemudian disetorkan ke Pemerintah Daerah untuk dilakukan verifikasi,” pungkasnya. (sfn/tfk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *