Lunasi Tunggakan Iuran BPJS, Perusahaan HTI Akan Jual Asetnya

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2020 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor HTI, Katingan Timber Grub (KTG); PT. Gorontalo Citra Lestari (GCL) & PT Gema Nusantara Jaya (GNJ).

Kantor HTI, Katingan Timber Grub (KTG); PT. Gorontalo Citra Lestari (GCL) & PT Gema Nusantara Jaya (GNJ).

Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – Terkait dengan adanya tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), Katingan Timber Group (KTG) PT.GCL dan PT.GNJ rencananya akan menjual aset untuk melunasi iuran BPJS tersebut.

Hal ini di katakan Kepala Human Resource Departement (HRD) Katingan Timber Group (KTG) PT.GCL dan PT.GNJ, Iwan Suhana, saat ditemui oleh awak media di ruang kerjanya. Senin (27/4/2020).

Iwan suhana mengatakan, dirinya mendengar ada langkah-langkah perusahan yang akan menjual aset untuk melunasi iuran BPJS tersebut.

“Kami sudah dengar dari manajemen itu dengan menjual aset, saya tidak tau sepenuhnya itu, karena kami hanya bagian kekaryawanan saja, adapun pengadaan uang itu bukan dibagian kami. Hanya saja kami mendengar ada langkah-langkah perusahaan untuk menjual aset untuk melunasi BPJS,” jelas Iwan.

“Entah kabar itu benar atau sudah fix, rencananya dari Jakarta itu Insha Allah, paling telat minggu kedua Mei itu kita sudah melakukan pembayaran, walaupun entah berapa persen dulu. Apalagi dalam situasi seperti sekarang ini kan kalau kita menjual aset, siapa juga yang mau beli,” ungkapnya.

Baca Juga :  SMRC: Pasca Pilpres Rakyat Percaya Pemilu Dilaksanakan Secara Jujur dan Adil

Ia pun menambahkan bahwa sekitar 90% karyawan mengerti dengan kesulitan perusahaan.

“Mungkin 90% karyawan kami itu, saya dan teman teman, akomodatif mengerti kepada kesulitan perusahaan, sehingga ketika kita melihat perusahaan tidak ada progres, maka serikat pekerja berkumpul kemudian dibuatkan kita meliburkan diri dengan konsekuensi gaji dibayar 70%, itu inisiatif karyawan,” pungkas Iwan.

Sampai berita ini diterbitkan, belum bisa mengkonfirmasi Kantor Pusat (Jakarta) Katingan Timber Group (KTG) PT.GCL dan PT.GNJ. (SN)

Berita Terkait

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah
Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui
Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan
Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Berita Terbaru

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB