Cegah Penyebaran Covid-19, DPR Desak Bupati Pamekasan Keluarkan Surat Edaran Bagi Pengusaha Pasar Modern

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2020 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Pamekasan (Ismail).

Ketua Komisi III DPRD Pamekasan (Ismail).

Pamekasan, (regamedianews.com) – Bertambahnya pasien Covid-19 di Kabupaten Pamekasan, Madura, membuat Ketua Komisi III DPRD setempat Ismal angkat bicara. Pasalnya, bertambahnya jumlah pasien Covid-19, tidak lain karena banyak masyarakat yang tidak mengindahkan physical distancing.

“Saya lihat dibeberapa pusat perbelanjaan yang ada di Pamekasan, seperti pasar modern tidak menyediakan masker dan tidak terjaganya tempat cuci tangan,” ujar Ismail, Sabtu (2/5/20).

Oleh karena itu, anggota DPRD dari fraksi Partai Demokrat ini berharap kepada Bupati Pamekasan agar mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada setiap pengusaha/pemilik toko atau pasar moder untuk menyediakan masker.

“Tidak hanya masker, tempat perbelanjaan atau pasar modern itu harus ada tempat cuci tangan. Karena ditempat perbelanjaan besar semacam itu masyarakat rentan bersentuhan,” tandasnya.

Menurutnya, dengan adanya Surat Edaran dan atau Perbup tersebut sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19, karena jika Pemerintah Daerah tidak membuat kebijakan tersebut, jumlah pasien Covid-19 akan terus bertambah.
“Apalagi saat ini bulan ramadhan dan menjelang idul fitri, tentunya masyarakat semakin ramai berbelanja. Jika pemilik toko atau pasar moder itu tidak mengindahkan social distancing, maka agar Pemerintah Daerah menindak,” tuturnya.

Baca Juga :  Dirut Beserta Anak Perusahan PT. GSM Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Jihad Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sampang Terpilih

Maka dari itu, kata Ismail, Pemerintah Daerah agar membuat kebijakan atau aturan terkait pencegahan Covid-19 lebih efektif, khususnya kepada pemilik toko, pasar grosir maupun pasar modern.

“Apabila ada aturan, maka akan ada penegak aturan dan bisa di eksekusi. Jadi, bukan hanya sebatas himbauan,” pungkasnya. (dit)

Berita Terkait

Kacong Cebbhing Bangkalan Siap Promosikan Wisata dan Budaya Bangkalan
Peringati HSN, Kapolres Sampang Sebut Peran Santri Dalam Resolusi Jihad Kemerdekaan
Bupati Bangkalan Pinta Santri Cerdas Digital dan Adaptif
Guru Ngaji di Sampang Terima Santunan BPJS Ketenagkerjaan
Bupati Sampang Ajak Santri Teladani Perjuangan Ulama’
Gerai KDMP Tonggak Kebangkitan Ekonomi Rakyat
Ketua HMPS KPI Targetkan Hidupkan Literasi Menulis
Pemasyarakatan Komitmen Bersama Berantas Halinar

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:39 WIB

Kacong Cebbhing Bangkalan Siap Promosikan Wisata dan Budaya Bangkalan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Bupati Bangkalan Pinta Santri Cerdas Digital dan Adaptif

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:28 WIB

Guru Ngaji di Sampang Terima Santunan BPJS Ketenagkerjaan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Bupati Sampang Ajak Santri Teladani Perjuangan Ulama’

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:38 WIB

Gerai KDMP Tonggak Kebangkitan Ekonomi Rakyat

Berita Terbaru

Caption: Pendamping Hukum Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara, Rivki Mohi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Okt 2025 - 18:59 WIB

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Okt 2025 - 14:35 WIB

Caption: MZ tersangka kasus penipuan, tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Okt 2025 - 12:33 WIB

Caption: tampak dalam Museum Cakraningrat Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Kamis, 23 Okt 2025 - 08:50 WIB