Bangkalan, (regamedianews.com) – Pasien terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) inisial NY (27) yang ke 12 di Bangkalan ternyata pegawai di Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Humas Gugus Tugas Penanganan Civid-19 Bangkalan Agus zein menyampaikan, perempuan asal Kecamatan Bangkalan ini awalnya mengikuti screening rapid test bersama 58 orang pegawai lainnya dari Kejaksaan Negeri Bangkalan tanggal 20 April 2020.
“Hasilnya lima pegawai dinyatakan positif. Selanjutnya pada tanggal 21 April 2020 sesuai ketentuan harus dilanjutkan dengan pemeriksaan swab/PCR,” ujarnya, Sabtu (2/5/20).
Lebih lanjut Agus mengatakan, sambil menunggu hasil swab/PCR kelimanya, pasien langsung menjalani isolasi sesuai SOP yang berlaku.
“Pada tanggal 1 Mei 2020 pukul 15.00 Wib diperoleh informasi, bahwa dari kelima orang yang menjalani pemeriksaan swab/PCR empat orang dinyatakan negative, sedangkan NY yang merupakan pegawai honorer di Kejaksaan Negeri Bangkalan dinyatakan positif,” jelasnya.
Pada hari Jumat, 1 Mei 2020 pukul 21.30 Wib Tim Puskesmas Kecamatan Bangkalan sebagai bagian dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bangkalan melakukan penjemputan ke kediamannya untuk dirujuk ke RSUD Bangkalan menjalani perawatan dan isolasi. (sfn/sms)