Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – Penyerahan sertifikat hak atas tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Buluwatu, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara diduga terjadi Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
“Beberapa masyarakat mengeluh ke saya atas pungutan sejumlah Rp.50 ribu dan tidak di sertakan dengan kwitansi, sehingga hal ini mencurigakan, kalau untuk tujuaan administrasi maka harus ada bukti kwitansinya,” jelas Ismail Musada Kepada regamedianews.com, Minggu (3/5/2020).
Ismail Musada yang biasa di sapa Is ini menjelaskan, dugaan pungutan ini dilakukan pada rapat persiapan penyerahan sertifikat hak atas tanah pada selasa,10 maret 2020, diaula posyandu Desa Buluwatu Kecamatan Sumalata Timur.
Bahkan ada yang harus pinjam uang demi membayar uang Rp. 50 ribu tersebut. Diketahui saat itu yang memimpin adalah Kepala Desa Buluwatu Irfan Rahman.
“Uang disetor lewat Ketua BPD Irhan Rahman, di prediksi total keseluruhan uang yang dipungut itu sejumlah kurang lebih 5 jutaan, karena jumlah sertifikat sekitar 100 lebih. Bahkan, ada yang harus pinjam uang demi membayar Rp.50 ribu tersebut,” jelas Is.
Ia pun menambahkan, besok rencananya akan melaporkan hal ini kepihak kepolisan. Hal ini dilakukan untuk menelusuri kebenaranya agar hal ini bisa terang menerang.
“Kami minta kepada pihak kepolisian mengusut tuntas persoalan ini dan seluruh yang terlibat dalam dugaan pungutan liar ini harus diusut dan di berikan sangsi sesuai perundang-undangan yang berlaku jika terbukti melanggar,” pungkas Ismail.
Ismail Musada menjelaskan, ini program Presiden dan tida bisa dimintai uang pada saat penyerahan sertifikat tersebut, bahkan ia pernah baca disalah satu media nasional detik.com pada tanggal 6 februari 2019, Menteri ATR mengatakan, penyerahan sertifikat apabila dimintai uang maka “jangan dikasih”.
Terkait dengan hal ini, kata Ismail, pihaknya akan tuntaskan ini di ranah hukum, tidak bisa dibiarkan agar tidak akan terjadi lagi kedepan.
Sementara Ketua BPD Desa Buluwato Irham Rahman saat di konfirmasi membenarkan terkait uang sejumlah Rp.50 ribu yang di berikan oleh masyarakat pada saat penyerahan sertifikat tersebut.
“Ia benar, tapi itu bukan kemauan kami Pemerintah Desa, tapi kemauan masyarakat penerima sertifikat tersebut. Kemudian berdasarkan itu saya BPD dan Kepala Desa melakukan musyawarah bersama seluruh masyarakat penerima sertifikat sehingga saat disepakati Rp.50 ribu persatu sertifikat,” jelas Irham.
Ia pun menjelaskan, uang Rp.50 ribu itu untuk konsumsi ringan, biaya hiburan yang dipinjam di Bumdes pada saat penyerahan sertifikat tersebut yang dilaksanakan di taman Desa Buluwatu.
Jadi disitu, kata Irham, mereka yang memberikan uang Rp.50 ribu kurang lebih 121 orang itu, Jadi kalau ada yang menuntut silahkan, karena mereka yang memberikan, mereka juga yang menikmatinya.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Buluwatu, namun nomor teleponnya saat di hubungi berulang kali tidak aktif. (SN)