Masuk Daftar Penerima Manfaat BLT Dana Desa, Jubir Gorut: “Saya Mengundurkan Diri”

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2020 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Ahmad pada saat menyerahkan surat pengunduran diri sebagai penerima manfaat BLT Dana Desa kepada Kepala Desa Buluwatu.

Roy Ahmad pada saat menyerahkan surat pengunduran diri sebagai penerima manfaat BLT Dana Desa kepada Kepala Desa Buluwatu.

Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – Sejak semalam postingan akun Facebook atas nama Roy Ahmad banjir pujian, karena dalam postingannya tersebut dirinya menyatakan mengundurkan diri dari daftar penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) di Desa Buluwatu Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

Semua pihak mengapresiasi sikap yang dilakukan oleh Roy Ahmad tersebut, karena dilihat dari status pekerjaannya sebagai Staf Khusus Komunikasi Pimpinan (Jubir) Pemda Gorontalo Utara. Maka dirinya sadar bahwa tidak pantas masuk dalam kategori penerima BLT DD.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Roy Ahmad mangatakan, apa yang dilakukannya adalah sikap yang harus di ambil di tengah bencana non alam pandemi Covid-19 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mengundurkan diri bukan karena saya tidak butuh bantuan, tapi saya merasa kurang elok ketika nama saya berada di daftar penerima manfaat BLT DD, disisi lain saya yakin masih ada yang lebih membutuhkan,” jelas Roy.

Roy bersyukur, dirinya masih memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup 3 (tiga) bulan ke depan. Khusus program BLT-DD ini saya mengharapkan agar Pemerintah Desa Se-Kabupaten Gorontalo Utara untuk memilih dan memilah dengan selektif calon penerima manfaat BLT agar benar-benar memenuhi syarat sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Roy.

Roy Ahmad juga menegaskan bahwa sikap pengunduran dirinya bukan tanpa dasar regulasi, Jubir Pemda Gorontalo Utara ini mempertimbangkan Surat Menteri Desa PDTT No.1261/PRI.00/IV/2020 Perihal ; Pemberitahuan tertanggal 14 April 2020, Surat Dirjen PPMD Kemendesa PDTT No.09/PRI.00/IV/2020 perihal ; Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa tertanggal 16 April 2020, Surat Dirjen PPMD Kemendesa PDTT No.10/PRI.00/IV/2020 Perihal ; Penegasan Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa tertanggal 21 April, Surat Dirjen PPMD Kemendesa PDTT No.12/PRI.00/IV/2020 Perihal Penegasan BLT Dana Desa tertanggal 27 April 2020 , dan aturan lainya yang mengatur program BLT DD ini. Dengan penuh harap dirinya mengatakan agar namanya dapat digantikan dengan nama lain yang dianggap layak untuk menerima BLT DD 2020 di Desa Buluwatu jika masih ada yang di anggap layak.

Baca Juga :  Plt Walikota Blitar Harapkan Persetujuan Perubahan APBD Tahun 2019 Selesai Tepat Waktu

Staf Khusus Komunikasi Pimpinan Pemda Gorontalo Utara ini melanjutkan penjelasannya bahwa dalam menentukan calon penerima manfaat BLT DD tangkal COVID 19 Pemerintah Desa harus lebih berhati-hati.

“Untuk menterjemahkan aturan sasaran penerima BLT DD 2020 ini, Pemerintah Desa harus terus berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan OPD terkait dalam menjalankan program mulia ini, mengapa hal ini harus di lakukan ? agar penerjemahan aturan menjadi terpadu dan terkontrol serta satu tafsir alias tidak ada tafsir yang berbeda-beda, kita semua tahu bahwa program ini sangat membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19 tetapi disisi lain saya secara pribadi tidak ingin Kepala Desa akan bermasalah hukum di kemudian hari akibat dari program ini,” tutur Roy.

Menurut roy, beberapa hal harus di terjemahkan dengan hati-hati dan terpadu adalah sebagaimana di atur pada Surat Menteri Desa PDTT No.1261/PRI.00/IV/2020 yang berbunyi :
1. Bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin.
2. Sasaran penerima BLT – Dana Desa adala Keluarga Miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata ( exclusion error ) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
Selain dua point tersebut kita juga harus memperhatikan dengan benar pedoman relawan pencatat data keluarga miskin calon penerima manfaat BLT Dana Desa pada lampiran surat menteri ini.

“Demikian juga Surat Dirjen PPMD Kemendesa PDTT No.09/PRI.00/IV/2020 perihal ; Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa tertanggal 16 April 2020 pada huruf ( d ), dan huruf ( e ), selain itu kita juga wajib mengkonsultasikan Surat Dirjen PPMD Kemendesa PDTT No.10/PRI.00/IV/2020 Perihal ; Penegasan Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa tertanggal 21 April pada point ( 1 ) dan point ( 2 ), kalau ini dilakukan saya berdoa insyaallah tidak akan ada kepala Desa yang akan bermasalah hukum pasca bantuan BLT DD tersalurkan,” jelasnya.

Baca Juga :  LKBN ANTARA Fasilitasi Pertemuan Nasional Kadis Kominfo Se-Indonesia

Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat Gorontalo Utara untuk membantu dan mengawasi Pemerintah Desa agar tidak melanggar ketentuan yang ada.

Sambil memberi contoh Roy mengatakan misalnya, “Kalau diri kita tidak masuk kategori yang di persyaratkan sebagai penerima manfaat maka sebagai masyarakat yang baik mari kita berinisiatif untuk menolak dan/atau mengundurkan diri sebagai penerima manfaat dari program BLT DD ini, sikap ini adalah cara masyarakat membantu Pemerintah Desa, Jangan hanya karena beralasan terkena dampak wabah Covid-19 kita ikut menjerumuskan Pemerintah Desa ke hal yang melanggar aturan,” ungkap Roy.

Roy juga memberi contoh lain, seperti jangan kesepakatan dalam musyawarah desa khusus/insiten yang dilaksankan untuk tujuan baik akan menjadi cacat hukum hanya karena memasukan nama penerima manfaat yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang ada, mari kita bantu Pemerintah Desa, ucap roy dengan nada serius.

Diakhir wawancara dengan awak media, roy mengucapkan terima kasih Kepada Pemerintah Desa Buluwatu Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorut, yang telah menetapkan namanya masuk dalam daftar nama calon penerima BLT DD 2020 berdasarkan hasil MUSDES Khusus yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 15 Mei 2020.

“Atas nama pribadi dan keluarga saya mengapresiasi apa yang menjadi keputusan Pemerintah Desa Buluwatu, karena saya percaya peserta rapat MUSDES KHUSUS/INSIDENTIL dalam rangka validasi, finalisasi dan penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 memiliki alasan dan pertimbangan yang kuat mengapa nama saya harus ikut ditetapkan, tetapi mohon maaf saya harus mengambil sikap untuk mengundurkan diri sebagai penerima manfaat BLT DD 2020,” tutup roy. (SN)

Berita Terkait

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat
LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga
DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa
Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%
65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08 WIB

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 November 2025 - 20:56 WIB

LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 November 2025 - 09:05 WIB

DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Berita Terbaru

Caption: anggota Polres Sampang saat berada di lokasi ditemukannya Moh Ghibran, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polisi Datangi TKP Tewasnya Bocah Sampang

Minggu, 16 Nov 2025 - 21:35 WIB

Caption: warga mengevakuasi korban dari sungai Dusun Tase'an Desa Paseyan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Bocah Sampang Ditemukan Meninggal di Sungai

Minggu, 16 Nov 2025 - 16:24 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB