Masuk Daftar Penerima Manfaat BLT Dana Desa, Jubir Gorut: “Saya Mengundurkan Diri”

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2020 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Ahmad pada saat menyerahkan surat pengunduran diri sebagai penerima manfaat BLT Dana Desa kepada Kepala Desa Buluwatu.

Roy Ahmad pada saat menyerahkan surat pengunduran diri sebagai penerima manfaat BLT Dana Desa kepada Kepala Desa Buluwatu.

Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – Sejak semalam postingan akun Facebook atas nama Roy Ahmad banjir pujian, karena dalam postingannya tersebut dirinya menyatakan mengundurkan diri dari daftar penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) di Desa Buluwatu Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

Semua pihak mengapresiasi sikap yang dilakukan oleh Roy Ahmad tersebut, karena dilihat dari status pekerjaannya sebagai Staf Khusus Komunikasi Pimpinan (Jubir) Pemda Gorontalo Utara. Maka dirinya sadar bahwa tidak pantas masuk dalam kategori penerima BLT DD.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Roy Ahmad mangatakan, apa yang dilakukannya adalah sikap yang harus di ambil di tengah bencana non alam pandemi Covid-19 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mengundurkan diri bukan karena saya tidak butuh bantuan, tapi saya merasa kurang elok ketika nama saya berada di daftar penerima manfaat BLT DD, disisi lain saya yakin masih ada yang lebih membutuhkan,” jelas Roy.

Roy bersyukur, dirinya masih memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup 3 (tiga) bulan ke depan. Khusus program BLT-DD ini saya mengharapkan agar Pemerintah Desa Se-Kabupaten Gorontalo Utara untuk memilih dan memilah dengan selektif calon penerima manfaat BLT agar benar-benar memenuhi syarat sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Roy.

Roy Ahmad juga menegaskan bahwa sikap pengunduran dirinya bukan tanpa dasar regulasi, Jubir Pemda Gorontalo Utara ini mempertimbangkan Surat Menteri Desa PDTT No.1261/PRI.00/IV/2020 Perihal ; Pemberitahuan tertanggal 14 April 2020, Surat Dirjen PPMD Kemendesa PDTT No.09/PRI.00/IV/2020 perihal ; Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa tertanggal 16 April 2020, Surat Dirjen PPMD Kemendesa PDTT No.10/PRI.00/IV/2020 Perihal ; Penegasan Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa tertanggal 21 April, Surat Dirjen PPMD Kemendesa PDTT No.12/PRI.00/IV/2020 Perihal Penegasan BLT Dana Desa tertanggal 27 April 2020 , dan aturan lainya yang mengatur program BLT DD ini. Dengan penuh harap dirinya mengatakan agar namanya dapat digantikan dengan nama lain yang dianggap layak untuk menerima BLT DD 2020 di Desa Buluwatu jika masih ada yang di anggap layak.

Baca Juga :  Cegah Infeksi HIV, Puskesmas Padang Bulan Luncurkan Genit Manis

Staf Khusus Komunikasi Pimpinan Pemda Gorontalo Utara ini melanjutkan penjelasannya bahwa dalam menentukan calon penerima manfaat BLT DD tangkal COVID 19 Pemerintah Desa harus lebih berhati-hati.

“Untuk menterjemahkan aturan sasaran penerima BLT DD 2020 ini, Pemerintah Desa harus terus berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan OPD terkait dalam menjalankan program mulia ini, mengapa hal ini harus di lakukan ? agar penerjemahan aturan menjadi terpadu dan terkontrol serta satu tafsir alias tidak ada tafsir yang berbeda-beda, kita semua tahu bahwa program ini sangat membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19 tetapi disisi lain saya secara pribadi tidak ingin Kepala Desa akan bermasalah hukum di kemudian hari akibat dari program ini,” tutur Roy.

Menurut roy, beberapa hal harus di terjemahkan dengan hati-hati dan terpadu adalah sebagaimana di atur pada Surat Menteri Desa PDTT No.1261/PRI.00/IV/2020 yang berbunyi :
1. Bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin.
2. Sasaran penerima BLT – Dana Desa adala Keluarga Miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata ( exclusion error ) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
Selain dua point tersebut kita juga harus memperhatikan dengan benar pedoman relawan pencatat data keluarga miskin calon penerima manfaat BLT Dana Desa pada lampiran surat menteri ini.

“Demikian juga Surat Dirjen PPMD Kemendesa PDTT No.09/PRI.00/IV/2020 perihal ; Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa tertanggal 16 April 2020 pada huruf ( d ), dan huruf ( e ), selain itu kita juga wajib mengkonsultasikan Surat Dirjen PPMD Kemendesa PDTT No.10/PRI.00/IV/2020 Perihal ; Penegasan Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa tertanggal 21 April pada point ( 1 ) dan point ( 2 ), kalau ini dilakukan saya berdoa insyaallah tidak akan ada kepala Desa yang akan bermasalah hukum pasca bantuan BLT DD tersalurkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun di Pintu Masuk Tol Suramadu Sisi Madura

Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat Gorontalo Utara untuk membantu dan mengawasi Pemerintah Desa agar tidak melanggar ketentuan yang ada.

Sambil memberi contoh Roy mengatakan misalnya, “Kalau diri kita tidak masuk kategori yang di persyaratkan sebagai penerima manfaat maka sebagai masyarakat yang baik mari kita berinisiatif untuk menolak dan/atau mengundurkan diri sebagai penerima manfaat dari program BLT DD ini, sikap ini adalah cara masyarakat membantu Pemerintah Desa, Jangan hanya karena beralasan terkena dampak wabah Covid-19 kita ikut menjerumuskan Pemerintah Desa ke hal yang melanggar aturan,” ungkap Roy.

Roy juga memberi contoh lain, seperti jangan kesepakatan dalam musyawarah desa khusus/insiten yang dilaksankan untuk tujuan baik akan menjadi cacat hukum hanya karena memasukan nama penerima manfaat yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang ada, mari kita bantu Pemerintah Desa, ucap roy dengan nada serius.

Diakhir wawancara dengan awak media, roy mengucapkan terima kasih Kepada Pemerintah Desa Buluwatu Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorut, yang telah menetapkan namanya masuk dalam daftar nama calon penerima BLT DD 2020 berdasarkan hasil MUSDES Khusus yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 15 Mei 2020.

“Atas nama pribadi dan keluarga saya mengapresiasi apa yang menjadi keputusan Pemerintah Desa Buluwatu, karena saya percaya peserta rapat MUSDES KHUSUS/INSIDENTIL dalam rangka validasi, finalisasi dan penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 memiliki alasan dan pertimbangan yang kuat mengapa nama saya harus ikut ditetapkan, tetapi mohon maaf saya harus mengambil sikap untuk mengundurkan diri sebagai penerima manfaat BLT DD 2020,” tutup roy. (SN)

Berita Terkait

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri
SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif
Lapas Narkotika Pamekasan Gencar Deteksi Dini
PBSI Sampang Komitmen Cetak Atlet Berprestasi
Masyarakat Bangkalan Diajak Berbenah dan Berbudaya
Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis
Siswa di Sampang Numpang Belajar di Rumah Warga
Dukung Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ayam Petelur

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:56 WIB

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencar Deteksi Dini

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:48 WIB

PBSI Sampang Komitmen Cetak Atlet Berprestasi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:05 WIB

Masyarakat Bangkalan Diajak Berbenah dan Berbudaya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis

Berita Terbaru

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Hukum&Kriminal

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:05 WIB

Caption: petugas gabungan TNI Polri dan petugas Lapas Pamekasan, saat menggeledah satu persatu kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:56 WIB

Caption: rekaman cctv saat terjadinya pembacokan terhadap petugas SPBU Camplong oleh sejumlah orang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:40 WIB

Caption: mantan pacar MFA mahasiswa UTM viral nyamar pakai hijab, memberikan keterangan kepada anggota Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Mahasiswa UTM Nyamar Masuk Kos Putri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 17:08 WIB