Jadi Tersangka Pencabulan, Pamong Desa Pulau Mandangin Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2020 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro) mengintrogasi langsung tersangka pencabulan yang berstatus Pamong Desa Pulau Mandangin.

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro) mengintrogasi langsung tersangka pencabulan yang berstatus Pamong Desa Pulau Mandangin.

Sampang, (regamedianews.com) – Seorang oknum Pamong Desa Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang berinisial A menjadi tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur di desa setempat. Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, tersangka A diamankan di rumahnya sekira pukul 11.30. Wib, Minggu (14/05/2020) siang, oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang.

“Korbannya seorang gadis berumur 16 tahun, atas bujuk rayunya tersangka berhasil melakukan pencabulan terhadap korban itu di semak-semak Dusun Candin, Desa Pulau Mandangin,” ujar Didit dalam konferensi pernya, Senin (18/05/2020).

Lebih lanjut Didit mengatakan, atas perbuatannya tersangka A diterapkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Pasal 23 tahun 2002.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN di Sampang Terus Bergulir

Sementara saat di introgasi langsung oleh Kapolres Sampang, A tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan pada dirinya.

“Setelah sholat tarawih saya menemukan baju sepasang pria dan wanita. Ternyata setelah ditelusuri ada gadis yang berjalan tanpa memakai busana. Melihat kejadian seperti itu, saya langsung datangi si gadis dengan niat mau menolong. Tapi, ada orang datang dan menuduh saya melakukan perbuatan itu,” singkat pengakuan tersangka A. (adi/har)

Berita Terkait

Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap
Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang
Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol
Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang
Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan
Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan
Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai
Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:29 WIB

Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:09 WIB

Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan

Berita Terbaru

Caption: tersangka pemerkosaan inisial J dan A yang sempat buron, tengah digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap

Rabu, 15 Okt 2025 - 08:29 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang

Selasa, 14 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: anggota Polres Pamekasan saat menyampaikan edukasinya kepada peserta penyuluhan, di aula Makodim 0826 Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI-Polri Pamekasan Edukasi Bahaya Pergaulan Bebas

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:06 WIB