Jadi Tersangka Pencabulan, Pamong Desa Pulau Mandangin Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2020 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro) mengintrogasi langsung tersangka pencabulan yang berstatus Pamong Desa Pulau Mandangin.

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro) mengintrogasi langsung tersangka pencabulan yang berstatus Pamong Desa Pulau Mandangin.

Sampang, (regamedianews.com) – Seorang oknum Pamong Desa Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang berinisial A menjadi tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur di desa setempat. Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, tersangka A diamankan di rumahnya sekira pukul 11.30. Wib, Minggu (14/05/2020) siang, oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang.

“Korbannya seorang gadis berumur 16 tahun, atas bujuk rayunya tersangka berhasil melakukan pencabulan terhadap korban itu di semak-semak Dusun Candin, Desa Pulau Mandangin,” ujar Didit dalam konferensi pernya, Senin (18/05/2020).

Lebih lanjut Didit mengatakan, atas perbuatannya tersangka A diterapkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Pasal 23 tahun 2002.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Ciduk Pengedar Pil Koplo Asal Lumajang

Sementara saat di introgasi langsung oleh Kapolres Sampang, A tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan pada dirinya.

“Setelah sholat tarawih saya menemukan baju sepasang pria dan wanita. Ternyata setelah ditelusuri ada gadis yang berjalan tanpa memakai busana. Melihat kejadian seperti itu, saya langsung datangi si gadis dengan niat mau menolong. Tapi, ada orang datang dan menuduh saya melakukan perbuatan itu,” singkat pengakuan tersangka A. (adi/har)

Berita Terkait

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Minggu, 9 November 2025 - 23:49 WIB

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: tampak fisik bangunan proyek refitalisasi di SMK Negeri Model Gorontalo, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kepala BPKPD Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir, diwawancara awak media usai rapat evaluasi PAD dan ETPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:05 WIB

Caption: penandatanganan, usai Bupati Sampang melantik puluhan pejabat di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 Nov 2025 - 13:43 WIB

Caption: Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, (dok. regamedianews).

Daerah

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:18 WIB