Jadi Tersangka Pencabulan, Pamong Desa Pulau Mandangin Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2020 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro) mengintrogasi langsung tersangka pencabulan yang berstatus Pamong Desa Pulau Mandangin.

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro) mengintrogasi langsung tersangka pencabulan yang berstatus Pamong Desa Pulau Mandangin.

Sampang, (regamedianews.com) – Seorang oknum Pamong Desa Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang berinisial A menjadi tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur di desa setempat. Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, tersangka A diamankan di rumahnya sekira pukul 11.30. Wib, Minggu (14/05/2020) siang, oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang.

Baca Juga :  Nyatakan Sikap, Himaka Malaysia Juga Kecam Pemilik Akun Allby Madura

“Korbannya seorang gadis berumur 16 tahun, atas bujuk rayunya tersangka berhasil melakukan pencabulan terhadap korban itu di semak-semak Dusun Candin, Desa Pulau Mandangin,” ujar Didit dalam konferensi pernya, Senin (18/05/2020).

Lebih lanjut Didit mengatakan, atas perbuatannya tersangka A diterapkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Pasal 23 tahun 2002.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Tahun Menghilang, DPO Asal Pamekasan Ini Akhirnya Ketangkap Polisi

Sementara saat di introgasi langsung oleh Kapolres Sampang, A tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan pada dirinya.

“Setelah sholat tarawih saya menemukan baju sepasang pria dan wanita. Ternyata setelah ditelusuri ada gadis yang berjalan tanpa memakai busana. Melihat kejadian seperti itu, saya langsung datangi si gadis dengan niat mau menolong. Tapi, ada orang datang dan menuduh saya melakukan perbuatan itu,” singkat pengakuan tersangka A. (adi/har)

Berita Terkait

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB