Jadi Tersangka Pencabulan, Pamong Desa Pulau Mandangin Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2020 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro) mengintrogasi langsung tersangka pencabulan yang berstatus Pamong Desa Pulau Mandangin.

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro) mengintrogasi langsung tersangka pencabulan yang berstatus Pamong Desa Pulau Mandangin.

Sampang, (regamedianews.com) – Seorang oknum Pamong Desa Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang berinisial A menjadi tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur di desa setempat. Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, tersangka A diamankan di rumahnya sekira pukul 11.30. Wib, Minggu (14/05/2020) siang, oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang.

“Korbannya seorang gadis berumur 16 tahun, atas bujuk rayunya tersangka berhasil melakukan pencabulan terhadap korban itu di semak-semak Dusun Candin, Desa Pulau Mandangin,” ujar Didit dalam konferensi pernya, Senin (18/05/2020).

Lebih lanjut Didit mengatakan, atas perbuatannya tersangka A diterapkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Pasal 23 tahun 2002.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Ranuyoso Lumajang Temukan Bayi Dalam Kardus

Sementara saat di introgasi langsung oleh Kapolres Sampang, A tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan pada dirinya.

“Setelah sholat tarawih saya menemukan baju sepasang pria dan wanita. Ternyata setelah ditelusuri ada gadis yang berjalan tanpa memakai busana. Melihat kejadian seperti itu, saya langsung datangi si gadis dengan niat mau menolong. Tapi, ada orang datang dan menuduh saya melakukan perbuatan itu,” singkat pengakuan tersangka A. (adi/har)

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menerima piagam penghargan kabupaten terbaik dalam penerapan keterbukaan informasi publik, (dok. Kursi, Rega Media).

Daerah

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Minggu, 30 Nov 2025 - 12:02 WIB

Caption: Personel BPBD Sampang bersama nelayan, berupaya mengevakuasi kapal slerek yang tenggelam di perairan laut Camplong, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:02 WIB

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB