Pengacara Bank BPR Legian Sebut Titian Wilaras Hanyalah Korban

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2020 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acong Latif; pengacara Bank BPR Legian Bali

Acong Latif; pengacara Bank BPR Legian Bali

Bali, (regamedianews.com) – Bos BPR legian yang merupakan pemilik saham pengendali (PSP) Titian Wilaras menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana perbankan di PN Denpasar, Kamis (28/5) kemarin.

Pria kelahiran Sumatera Utara ini datang di dampingi Pengacaranya Acong Latif mengikuti sidang dakwaan di PN Denpasar dengan memakai baju putih celana hitam, tepat waktu sesuai panggilan jadwal sidang.

Titian selaku PSP sekaligus Komisaris Utama BPR Legian karena ulah para direksi dituduh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahka komite yang terdiri dari saksi Indra Wijaya (Direktur Utama), Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis), Andre Muliya (HR dan GA manajer), dan Putu Ayu Junita Sari (supervisior operasional) untuk melakukan transfer ke yang bersangkutan yang mana mereka juga di periksa oleh OJK, Sehingga Titian Wilaraa menjalani sidang perdanya di PengadilanNegeru Denpasar pada hari kamis (28/05) kemarin dengan agenda dakwaan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Surabaya

Menurut Acong Latif pengacara yang mendampingi sidang Titian, bahwa klienya adalah korban karena titian bukan pelaksana tehnis sedangkan pelaksana tehnis para direksi tidak ada yang tersangka sampai saat ini.

“Ini kan aneh, pemilik saham kan bukan pelaksana tehnis harusnya yang bertanggung jawab Direktur bukan pemilik saham,” ujar pengacara sukses berdarah Madura itu.

Baca Juga :  Bantuan Untuk Pelaku UMKM di Kota Cimahi Tidak Jelas

Masih menurut Acong, Titian tidak mengerti tentang perbankan, melainkan hanya memiliki saham, sehingga yang sebenarnya layak menyandang status tersangka adalah Direksi.

“Menurut keterangan klien kami, kalau ada dana yang masuk ke rekening dia justru oleh Direktur dengan alasan ada uang klien kami di bank tersebut kata direktur, sedangkan klien kami Titian tidak mengerti perbankan dia hanya yang punya uang atau saham di bank tersebut, artinya klien kami hanya korban yang harusnya tersangka adalah Direksi bukan klien kami Titian,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat
SKK Migas Gandeng Media, Maksimalkan Multiplier Effect dan Targetkan TKDN 57%
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan
Pemdes Gunung Rancak Bangun Program Ketahanan Pangan dan Jalan Beton Capai 1.037 Meter Gunakan Dana Desa 2025
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:03 WIB

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:44 WIB

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:08 WIB

SKK Migas Gandeng Media, Maksimalkan Multiplier Effect dan Targetkan TKDN 57%

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB