Pengacara Bank BPR Legian Sebut Titian Wilaras Hanyalah Korban

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2020 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acong Latif; pengacara Bank BPR Legian Bali

Acong Latif; pengacara Bank BPR Legian Bali

Bali, (regamedianews.com) – Bos BPR legian yang merupakan pemilik saham pengendali (PSP) Titian Wilaras menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana perbankan di PN Denpasar, Kamis (28/5) kemarin.

Pria kelahiran Sumatera Utara ini datang di dampingi Pengacaranya Acong Latif mengikuti sidang dakwaan di PN Denpasar dengan memakai baju putih celana hitam, tepat waktu sesuai panggilan jadwal sidang.

Titian selaku PSP sekaligus Komisaris Utama BPR Legian karena ulah para direksi dituduh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahka komite yang terdiri dari saksi Indra Wijaya (Direktur Utama), Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis), Andre Muliya (HR dan GA manajer), dan Putu Ayu Junita Sari (supervisior operasional) untuk melakukan transfer ke yang bersangkutan yang mana mereka juga di periksa oleh OJK, Sehingga Titian Wilaraa menjalani sidang perdanya di PengadilanNegeru Denpasar pada hari kamis (28/05) kemarin dengan agenda dakwaan.

Baca Juga :  Aktivis PMII UTM Imbau Para Elit Politik Tak Lakukan Aksi Akrobat Pilpres 2019

Menurut Acong Latif pengacara yang mendampingi sidang Titian, bahwa klienya adalah korban karena titian bukan pelaksana tehnis sedangkan pelaksana tehnis para direksi tidak ada yang tersangka sampai saat ini.

“Ini kan aneh, pemilik saham kan bukan pelaksana tehnis harusnya yang bertanggung jawab Direktur bukan pemilik saham,” ujar pengacara sukses berdarah Madura itu.

Baca Juga :  Razia Kasat Mata, 8 Motor Tanpa STNK di Sampang Diamankan

Masih menurut Acong, Titian tidak mengerti tentang perbankan, melainkan hanya memiliki saham, sehingga yang sebenarnya layak menyandang status tersangka adalah Direksi.

“Menurut keterangan klien kami, kalau ada dana yang masuk ke rekening dia justru oleh Direktur dengan alasan ada uang klien kami di bank tersebut kata direktur, sedangkan klien kami Titian tidak mengerti perbankan dia hanya yang punya uang atau saham di bank tersebut, artinya klien kami hanya korban yang harusnya tersangka adalah Direksi bukan klien kami Titian,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:18 WIB

Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB