Pengacara Bank BPR Legian Sebut Titian Wilaras Hanyalah Korban

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2020 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acong Latif; pengacara Bank BPR Legian Bali

Acong Latif; pengacara Bank BPR Legian Bali

Bali, (regamedianews.com) – Bos BPR legian yang merupakan pemilik saham pengendali (PSP) Titian Wilaras menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana perbankan di PN Denpasar, Kamis (28/5) kemarin.

Pria kelahiran Sumatera Utara ini datang di dampingi Pengacaranya Acong Latif mengikuti sidang dakwaan di PN Denpasar dengan memakai baju putih celana hitam, tepat waktu sesuai panggilan jadwal sidang.

Titian selaku PSP sekaligus Komisaris Utama BPR Legian karena ulah para direksi dituduh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahka komite yang terdiri dari saksi Indra Wijaya (Direktur Utama), Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis), Andre Muliya (HR dan GA manajer), dan Putu Ayu Junita Sari (supervisior operasional) untuk melakukan transfer ke yang bersangkutan yang mana mereka juga di periksa oleh OJK, Sehingga Titian Wilaraa menjalani sidang perdanya di PengadilanNegeru Denpasar pada hari kamis (28/05) kemarin dengan agenda dakwaan.

Baca Juga :  Pedagang Pasar di Cimahi Akan Ditest Swab

Menurut Acong Latif pengacara yang mendampingi sidang Titian, bahwa klienya adalah korban karena titian bukan pelaksana tehnis sedangkan pelaksana tehnis para direksi tidak ada yang tersangka sampai saat ini.

“Ini kan aneh, pemilik saham kan bukan pelaksana tehnis harusnya yang bertanggung jawab Direktur bukan pemilik saham,” ujar pengacara sukses berdarah Madura itu.

Baca Juga :  Dandim Pati Hadiri Peresmian 500 Proyek Pembangunan di Kabupaten Pati

Masih menurut Acong, Titian tidak mengerti tentang perbankan, melainkan hanya memiliki saham, sehingga yang sebenarnya layak menyandang status tersangka adalah Direksi.

“Menurut keterangan klien kami, kalau ada dana yang masuk ke rekening dia justru oleh Direktur dengan alasan ada uang klien kami di bank tersebut kata direktur, sedangkan klien kami Titian tidak mengerti perbankan dia hanya yang punya uang atau saham di bank tersebut, artinya klien kami hanya korban yang harusnya tersangka adalah Direksi bukan klien kami Titian,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Hidayatullah, Putra Pamekasan Raih Predikat Lulusan Terbaik di Tiongkok
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:32 WIB

Hidayatullah, Putra Pamekasan Raih Predikat Lulusan Terbaik di Tiongkok

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB