Pengacara Titian Wilaras Menilai Saksi Tak Bisa Tunjukan Bukti Dipersidangan

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2020 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acong Latif, penasehat hukum Titian Wilaras.

Acong Latif, penasehat hukum Titian Wilaras.

Bali, (regamedianews.com) – Sidang kasus perbankan yang menyeret Pemilik BPR Legian Titian Wilaras, Kamis (4/6/20) kembali dilanjutkan.

Dalam sidang yang berlangsung hingga larut malam pukul 19.00 WITA itu Titian tidak sendiri, karena didampingi pengacaranya Acong Latif, saat itu tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar menghadirkan 4 orang saksi.

Para saksi tersebut adalah para direksi di Bank BPR Legian. Mereka adalah Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis), Andre Muliya (HR dan GA manajer) dan Indra Wijaya (Direktur Utama).

Namun keterangan empat orang saksi di muka sidang pimpinan Hakim Angeiki Gandajani Day ini Acong menilai terlihat kacau, karena menurutnya selalu berubah-ubah dan tidak ada keterkaitan satu dengan yang lainnya.

“Menurut saya keterangan mereka tidak konsisten, selalu berubah-ubah dan tidak ada keterkaitan satu dengan yang lainnya,” tuturnya, Kamis (4/6/20) malam.

Misalnya, keterangan dari I Gede Made Karyawan, di mana saksi mengatakan bahwa mendapat perintah dari terdakwa untuk mencairkan uang dari dana BDD atau biaya dibayar dimuka yang kemudian ditransferkan ke rekening terdakwa.

Padahal saksi lain mengatakan, terdakwa tidak pernah memerintahkan saksi untuk mengambil uang dari BDD. Namun saksi Made Karyawan tetap ngotot bahwa Titian memerintahkan melalui pesat WhatsApp.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Meriahkan Hari Bhayangkara Ke 73 Dengan Jalan Sehat dan Fun Bike

“Ada nggak pesan WhatsApp_nya?, kalau ada tolong tunjukkan di muka persidangan,” tanya Hakim yang dijawab saksi tidak ada karena sudah diserahkan ke pengadil OJK.

Namun itu menjadi aneh karena dalam BAP (berita acara pemeriksaan) tidak dicantumkan bukti percakapan WhatsApp tersebut.

“Sebenarnya disini fakta hukumnya, karena tidak ada bukti. Apa lagi klien kami (Titian) memerintahkan untuk mengambil uang di BDD,” tegas Acong Latif.

Selain itu Acong menilai banyak pertanyaan hakim yang dijawab dengan bertele-tele dan bahkan ada yang tidak bisa dijawab oleh saksi.

Misalnya, menurut Acong saat hakim bertanya tentang bisa tidaknya uang diambil dari lain selain dari BDD.

Dan yang lebih aneh lagi menurut Acong, saat Indra Wijaya yang menjabat sebagai Direktur Utama mengaku tidak bekerja sesuai porsinya.

“Anehnya lagi, saksi Indra Wijaya yang menjabat sebagai direktur utama mengatakan tidak bekerja sesuai porsinya,” imbuhnya.

Sementara Titian Wilaras saat dimintai tanggapannya terkait keterangan para saksi, dia mengaku bahwa memang tidak mengetahui soal perbankan.

Baca Juga :  Polisi Usut Sajam & Pistol Milik Anggota LSM Sampang

Dia juga mengatakan, tidak pernah memerintah para saksi untuk mencairkan dana dari BDD. Titian mengatakan, di BPR Legian, selain sebagai pemegang saham, juga sebagai nasabah.

“BDD saja saya tidak mengerti, bagaimana saya bisa memerintahkan untuk mengambil uang dari BDD,” tegas Titian.

Titian juga mengatakan, total dana miliknya berupa uang dan bangunan yang diinvestasikan di BPR Legian sekitar Rp 90 miliar.

Bahkan pengakuan Titian tersebut dibenarkan oleh saksi, sehingga membuat Acong semakin merasa aneh.

“Artinya uang klien kami lebih dari nilai kerugian yang disebut sebut. Jadi saya jadi bertanya, dalam kasus ini siapa yang diuntungkan dan yang dirugikan?,” tegas Acong bertanya.

Menariknya lagi, dalam persidangan hakim sempat bertanya kepada para saksi terkait kenapa BPR Legian sampai bermasalah.

Dan hal itupun kembali membuat beberapa saksi tersebut kembali tak bisa menjawab, bahkan pertanyaan tersebut sempat ditirukan oleh Acong.

“Ya kalian sebagai Direksi yang tidak bisa mengelola bank, harusnya kalian yang bertanggung jawab bukan terdakwa,” ujar Acong menirukan ucapan hakim. (red)

Berita Terkait

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram
Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan
Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan
Lagi…!!! Polisi Gerebek Bandar Sabu di Pamekasan
Pelapor Video Hoax Bupati Sampang Diperiksa Polisi

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Senin, 23 Juni 2025 - 22:08 WIB

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Juni 2025 - 12:01 WIB

Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara

Sabtu, 21 Juni 2025 - 07:55 WIB

Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:18 WIB

Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan pose bersama usai penandatanganan kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka Pamekasan dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:33 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono pimpin serah terima jabatan Wakapolres dan Kasat Intelkam, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Selasa, 24 Jun 2025 - 10:28 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan tanda tangani surat kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Selasa, 24 Jun 2025 - 09:10 WIB

Caption: potongan video cctv masjid, tampak pria berpakaian switer dan bersarung mencoba melakukan pencurian sepeda motor.

Hukum&Kriminal

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Selasa, 24 Jun 2025 - 03:25 WIB

Caption: tersangka pembunuhan inisial RF, saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Hukum&Kriminal

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Jun 2025 - 22:08 WIB