Pengacara Titian Wilaras Menilai Saksi Tak Bisa Tunjukan Bukti Dipersidangan

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2020 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acong Latif, penasehat hukum Titian Wilaras.

Acong Latif, penasehat hukum Titian Wilaras.

Bali, (regamedianews.com) – Sidang kasus perbankan yang menyeret Pemilik BPR Legian Titian Wilaras, Kamis (4/6/20) kembali dilanjutkan.

Dalam sidang yang berlangsung hingga larut malam pukul 19.00 WITA itu Titian tidak sendiri, karena didampingi pengacaranya Acong Latif, saat itu tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar menghadirkan 4 orang saksi.

Para saksi tersebut adalah para direksi di Bank BPR Legian. Mereka adalah Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis), Andre Muliya (HR dan GA manajer) dan Indra Wijaya (Direktur Utama).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun keterangan empat orang saksi di muka sidang pimpinan Hakim Angeiki Gandajani Day ini Acong menilai terlihat kacau, karena menurutnya selalu berubah-ubah dan tidak ada keterkaitan satu dengan yang lainnya.

“Menurut saya keterangan mereka tidak konsisten, selalu berubah-ubah dan tidak ada keterkaitan satu dengan yang lainnya,” tuturnya, Kamis (4/6/20) malam.

Misalnya, keterangan dari I Gede Made Karyawan, di mana saksi mengatakan bahwa mendapat perintah dari terdakwa untuk mencairkan uang dari dana BDD atau biaya dibayar dimuka yang kemudian ditransferkan ke rekening terdakwa.

Baca Juga :  Kab. Blitar Ikuti Diklatpim Tk IV Angkatan 23 Di Ikuti 40 Pejabat Eselon IV

Padahal saksi lain mengatakan, terdakwa tidak pernah memerintahkan saksi untuk mengambil uang dari BDD. Namun saksi Made Karyawan tetap ngotot bahwa Titian memerintahkan melalui pesat WhatsApp.

“Ada nggak pesan WhatsApp_nya?, kalau ada tolong tunjukkan di muka persidangan,” tanya Hakim yang dijawab saksi tidak ada karena sudah diserahkan ke pengadil OJK.

Namun itu menjadi aneh karena dalam BAP (berita acara pemeriksaan) tidak dicantumkan bukti percakapan WhatsApp tersebut.

“Sebenarnya disini fakta hukumnya, karena tidak ada bukti. Apa lagi klien kami (Titian) memerintahkan untuk mengambil uang di BDD,” tegas Acong Latif.

Selain itu Acong menilai banyak pertanyaan hakim yang dijawab dengan bertele-tele dan bahkan ada yang tidak bisa dijawab oleh saksi.

Misalnya, menurut Acong saat hakim bertanya tentang bisa tidaknya uang diambil dari lain selain dari BDD.

Dan yang lebih aneh lagi menurut Acong, saat Indra Wijaya yang menjabat sebagai Direktur Utama mengaku tidak bekerja sesuai porsinya.

“Anehnya lagi, saksi Indra Wijaya yang menjabat sebagai direktur utama mengatakan tidak bekerja sesuai porsinya,” imbuhnya.

Sementara Titian Wilaras saat dimintai tanggapannya terkait keterangan para saksi, dia mengaku bahwa memang tidak mengetahui soal perbankan.

Baca Juga :  Jadi Incaran Polisi, Akhirnya Pria Asal Pamekasan Ini Ketangkap

Dia juga mengatakan, tidak pernah memerintah para saksi untuk mencairkan dana dari BDD. Titian mengatakan, di BPR Legian, selain sebagai pemegang saham, juga sebagai nasabah.

“BDD saja saya tidak mengerti, bagaimana saya bisa memerintahkan untuk mengambil uang dari BDD,” tegas Titian.

Titian juga mengatakan, total dana miliknya berupa uang dan bangunan yang diinvestasikan di BPR Legian sekitar Rp 90 miliar.

Bahkan pengakuan Titian tersebut dibenarkan oleh saksi, sehingga membuat Acong semakin merasa aneh.

“Artinya uang klien kami lebih dari nilai kerugian yang disebut sebut. Jadi saya jadi bertanya, dalam kasus ini siapa yang diuntungkan dan yang dirugikan?,” tegas Acong bertanya.

Menariknya lagi, dalam persidangan hakim sempat bertanya kepada para saksi terkait kenapa BPR Legian sampai bermasalah.

Dan hal itupun kembali membuat beberapa saksi tersebut kembali tak bisa menjawab, bahkan pertanyaan tersebut sempat ditirukan oleh Acong.

“Ya kalian sebagai Direksi yang tidak bisa mengelola bank, harusnya kalian yang bertanggung jawab bukan terdakwa,” ujar Acong menirukan ucapan hakim. (red)

Berita Terkait

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Berita Terbaru

Caption: Iptu Nur Fajri Alim, tanda tangani serah terima jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Daerah

Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 15:20 WIB

Caption: potongan video viral, saat sejumlah massa aksi demo di Sampang merusak landmark bertuliskan Alun-Alun Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 11:03 WIB

Caption: aksi massa demo DPRD Sampang, saat mencoba mendobrak pengamanan dari personel kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Okt 2025 - 20:38 WIB

Caption: petugas damkar tampak dibantu personel TNI, memadamkan api yang menghanguskan rumah warga Desa Tambak, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Rumah Warga Sampang Hangus Jadi Arang

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:02 WIB

Caption: aksi mahasiswa pantura saat demo di depan Kantor Disdikbud Pamekasan dijaga ketat aparat kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Selasa, 28 Okt 2025 - 12:19 WIB