Bali, (regamedianews.com) – Sidang kasus perbankan yang menyeret Pemilik BPR Legian Titian Wilaras, Kamis (4/6/20) kembali dilanjutkan.
Dalam sidang yang berlangsung hingga larut malam pukul 19.00 WITA itu Titian tidak sendiri, karena didampingi pengacaranya Acong Latif, saat itu tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar menghadirkan 4 orang saksi.
Para saksi tersebut adalah para direksi di Bank BPR Legian. Mereka adalah Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis), Andre Muliya (HR dan GA manajer) dan Indra Wijaya (Direktur Utama).
Namun keterangan empat orang saksi di muka sidang pimpinan Hakim Angeiki Gandajani Day ini Acong menilai terlihat kacau, karena menurutnya selalu berubah-ubah dan tidak ada keterkaitan satu dengan yang lainnya.
“Menurut saya keterangan mereka tidak konsisten, selalu berubah-ubah dan tidak ada keterkaitan satu dengan yang lainnya,” tuturnya, Kamis (4/6/20) malam.
Misalnya, keterangan dari I Gede Made Karyawan, di mana saksi mengatakan bahwa mendapat perintah dari terdakwa untuk mencairkan uang dari dana BDD atau biaya dibayar dimuka yang kemudian ditransferkan ke rekening terdakwa.
Padahal saksi lain mengatakan, terdakwa tidak pernah memerintahkan saksi untuk mengambil uang dari BDD. Namun saksi Made Karyawan tetap ngotot bahwa Titian memerintahkan melalui pesat WhatsApp.
“Ada nggak pesan WhatsApp_nya?, kalau ada tolong tunjukkan di muka persidangan,” tanya Hakim yang dijawab saksi tidak ada karena sudah diserahkan ke pengadil OJK.
Namun itu menjadi aneh karena dalam BAP (berita acara pemeriksaan) tidak dicantumkan bukti percakapan WhatsApp tersebut.
“Sebenarnya disini fakta hukumnya, karena tidak ada bukti. Apa lagi klien kami (Titian) memerintahkan untuk mengambil uang di BDD,” tegas Acong Latif.
Selain itu Acong menilai banyak pertanyaan hakim yang dijawab dengan bertele-tele dan bahkan ada yang tidak bisa dijawab oleh saksi.
Misalnya, menurut Acong saat hakim bertanya tentang bisa tidaknya uang diambil dari lain selain dari BDD.
Dan yang lebih aneh lagi menurut Acong, saat Indra Wijaya yang menjabat sebagai Direktur Utama mengaku tidak bekerja sesuai porsinya.
“Anehnya lagi, saksi Indra Wijaya yang menjabat sebagai direktur utama mengatakan tidak bekerja sesuai porsinya,” imbuhnya.
Sementara Titian Wilaras saat dimintai tanggapannya terkait keterangan para saksi, dia mengaku bahwa memang tidak mengetahui soal perbankan.
Dia juga mengatakan, tidak pernah memerintah para saksi untuk mencairkan dana dari BDD. Titian mengatakan, di BPR Legian, selain sebagai pemegang saham, juga sebagai nasabah.
“BDD saja saya tidak mengerti, bagaimana saya bisa memerintahkan untuk mengambil uang dari BDD,” tegas Titian.
Titian juga mengatakan, total dana miliknya berupa uang dan bangunan yang diinvestasikan di BPR Legian sekitar Rp 90 miliar.
Bahkan pengakuan Titian tersebut dibenarkan oleh saksi, sehingga membuat Acong semakin merasa aneh.
“Artinya uang klien kami lebih dari nilai kerugian yang disebut sebut. Jadi saya jadi bertanya, dalam kasus ini siapa yang diuntungkan dan yang dirugikan?,” tegas Acong bertanya.
Menariknya lagi, dalam persidangan hakim sempat bertanya kepada para saksi terkait kenapa BPR Legian sampai bermasalah.
Dan hal itupun kembali membuat beberapa saksi tersebut kembali tak bisa menjawab, bahkan pertanyaan tersebut sempat ditirukan oleh Acong.
“Ya kalian sebagai Direksi yang tidak bisa mengelola bank, harusnya kalian yang bertanggung jawab bukan terdakwa,” ujar Acong menirukan ucapan hakim. (red)
1991 Aug; 29 4 342 6 priligy tablets Winooski, VT, USA at a wavelength of 490 nm
Initiation of CPR should occur without delay when cardiopulmonary arrest occurs what is priligy dapoxetine