Ikbas Miftahul Ulum; Segera Tangkap Pemilik Akun Yang Melecehkan Guru Kami KH.Muddatsir Badruddin

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2020 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan alumni saat mendatangi Mapolres Pamekasan, Minggu (7/6/2020).

Perwakilan alumni saat mendatangi Mapolres Pamekasan, Minggu (7/6/2020).

Pamekasan,(regamedianews.com) –
Puluhan alumni perwakilan Ikatan Badan Alumni dan Simpatisan (Ikbas) Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen Palengaan Pamekasan mendatangi Mapolres setempat, Minggu (7/6/20).

Para perwakilan alumni tersebut ditemui langsung oleh Kapolres Pamekasan, Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Pamekasan.

Kedatangan para alumni tersebut untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pemilik akun Suteki, Sabtu (6/6/20) malam, dan meminta Kapolres Pamekasan menangkap pemilik akun Facebook bernama Suteki yang diduga telah membuat ujaran kebencian dan melecehkan terhadap KH.Mudatsir Badruddin yang merupakan Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alumni tersebut dibuat berang oleh akun Suteki, karena menanggapi fatwa KH.Mudatsir Badruddin tentang kewajiban memandikan jenazah pasien yang meninggal karena Covid-19 yang ditanggapi dengan nada melecehkan oleh pemilik akun Suteki.

Salah satu komentar Suteki sangat menyakiti hati para alumni, karena dengan terang-terangan juga dinilai membawa nama almamater Pondok Pesantren.

Ajaran Pondoknya juga meng Ibliskan orang yang beda pendapat? ya Nangis Rosulullahnya,lagiyan itu mayat sudah ditayamumkan, ilmu agama kok setengah setengah.
Coba kyainya suruh belajar ke Gus Baha,” salah satu Comentar Suteki.

Baca Juga :  Demi Bayar Cicilan Mobil, Oknum PNS Di Sumenep Nekat Nyolong Sepeda

R. Ghufron Siradj Sekretaris PW Ansor Jawa Timur yang juga merupakan alumni PP.Miftahul Ulum Panyepen mengatakan, dari hasil tracking sementara yang dilakukan, akun bernama Suteki terpasang sebuah foto pemuda asal Desa Polagan Kecamatan Galis yang diketahui bernama Sugeng Sutrisno, dengan titik koordinat yang persis di rumah terduga pelaku.

“Lokasinya pas disana, namun saat kita datang yang bersangkutan tidak ada, sehingga kita difasilitasi oleh pihak Polres Pamekasan,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Ra Ghufron itupun menambahkan, akibat dari peristiwa tersebut para alumni yang ada dibeberapa wilayah di Indonesia juga tidak terima.

“Mereka nelpon, kita terus berusaha membendung dan memberikan pemahaman kepada mereka, wajarlah mereka marah sebagai alumni,” imbuhnya.

Ra Ghufron juga meminta agar semua bisa menahan diri, untuk menunggu proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Kita tunggu dulu proses pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, semuanya butuh waktu, apalagi Polres Pamekasan kelengkapan alat cybercrime kurang, masih koordinasi ke Polda,” imbuhnya.

Sementara Sapra’e Kepala Desa Karang Anyar dan juga salah satu alumni yang juga mengawal proses tersebut menuturkan, komentar dari akun Suteki benar-benar telah melukai hati para santri dan alumni.

Baca Juga :  Remaja Pamekasan Disergap Warga Sampang

”Saya sebagai alumni tidak rela kalau guru kami dilecehkan seperti itu, Demi Allah lebih baik mati daripada guru kami direndahkan seperti itu,” Kata Sapra’i.

Sedangkan Kapolres Pamekasan saat menemui para alumni mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terkait hal tersebut dan telah melakukan koordinasi dengan pihak tim cybercrime Polda Jawa Timur.

“Hasil dari pemeriksaan dan interview tidak mengakui melakukan hal tersebut, kita sudah koordinasi dengan kyai Muhdar, dan kami juga telah melakukan koordinasi dengan Polda Jatim,” ujarnya.

Kapolrespun menambahkan, pihaknya terus melakukan upaya lebih dalam untuk mencari siapa pelaku tersebut.

“Kita berupaya untuk mencari tau lebih dalam lagi siapa pelaku hal tersebut,” imbuhnya.

Kini kasus tersebut sudah masuk dalam Laporan Polisi (LP) Polres Pamekasan dengan nomor TBL/191/VI/2020/JATIM/RES.PMK Tentang tindak pidana UU Nomor 19 tahun 2016 Perubahan atas  UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (red)

Berita Terkait

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB