Dinkes Bangkalan Tegaskan Biaya Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Sesuai Perda

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2020 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan Sudiyo saat Sosialisasi PBID di aula Kantor Bupati Bangkalan.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan Sudiyo saat Sosialisasi PBID di aula Kantor Bupati Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan meminta kepada jajarannya di seluruh Puskesmas se Kabupaten Bangkalan agar melaksanakan pungutan retribusi.

Pelayanan kesehatan sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 Retribusi Jasa Umum.

Penegasan ini disampaikan Sudiyo,S.Kep.Ns,MM. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan menyikapi adanya komentar di media sosial facebook bahwa biaya membuat surat keterangan sehat sebagai persyaratan bagi santri yang akan kembali ke pondok pesantren masuk kantong pegawai puskesmas.

Kepala Dinas Kesehatan ini menjelaskan bahwa retribusi untuk setiap item jasa pelayanan sudah ada tarifnya dan sudah diumumkan di setiap Puskesmas. Untuk tarif masuk sebesar Rp. 7.500,- sedangkan jasa pelayanan memperoleh Surat Keterangan Sehat tarifnya sebesar Rp.15.000.

“Ini sudah sesuai Perda dan semuanya masuk ke Kas Daerah sebagai penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah)”, tegas Sudiyo.

Ia juga meminta kepada seluruh jajaran Puskesmas untuk melaksanakan amanat Perda ini dengan sebaik-baiknya agar dapat meningkatkan PAD sebagai tambahan modal pembangunan di Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga :  Kabar Duka, Sesepuh Partai Golkar Gorontalo Tutup Usia

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Ir. Moh. Taufan Zairinsyah, MM. memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan agar setiap Puskesmas

memperbaharui kembali pengumuman tarif retribusi setiap item pelayanan kesehatan sesuai Perda serta metempelkannya di tempat yang mudah terlihat agar masyarakat mengetahui dengan jelas.

“Pengunjung harus memastikan mengetahui besaran tarif yang harus dibayar sebelum mendapatkan pelayanan agar tidak menjadi persoalan di belakang” tegas Pak Taufan. (red).

Berita Terkait

Babinsa Rombuh Kawal Pengukuran Tanah PTSL
Lapas Pamekasan Gelar Razia Gabungan
Petugas Temukan Barang Terlarang di Lapas Narkotika
Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan
Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas
4862 Guru Ngaji di Bangkalan Kini Terlindungi Jamsos Ketenagakerjaan
Pemdes Angsokah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur
DPRD Pamekasan Berharap 2026 UHC Jadi Program Prioritas

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Babinsa Rombuh Kawal Pengukuran Tanah PTSL

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:20 WIB

Lapas Pamekasan Gelar Razia Gabungan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Petugas Temukan Barang Terlarang di Lapas Narkotika

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan

Sabtu, 11 Okt 2025 - 21:56 WIB

Caption: Pelda Bondan pastikan pengukuran tanah PTSL di Desa Rombuh berjalan aman, (dok. regamedianews).

Daerah

Babinsa Rombuh Kawal Pengukuran Tanah PTSL

Sabtu, 11 Okt 2025 - 17:55 WIB

Caption: petugas Lapas Pamekasan bersama Satbrimob Polda Jatim, saat menggeledah blok hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Gelar Razia Gabungan

Sabtu, 11 Okt 2025 - 11:20 WIB

Caption: petugas gabungan tunjukkan barang terlarang yang ditemukan didalam Lapas Narkotika Pamekasan saat dirazia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Petugas Temukan Barang Terlarang di Lapas Narkotika

Sabtu, 11 Okt 2025 - 09:17 WIB

Caption: didampingi istri, Letkol Inf Herik Prasetiawan berjabat tangan dengan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko, (dok. regamedianews).

Daerah

Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan

Jumat, 10 Okt 2025 - 22:18 WIB