Gorontalo Utara || Rega Media News
Dengan adanya Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam membantu dan meningkatkan kwalitas perekonomian masyarakat di seluruh wilayah NKRI.
Namun lain hal yang terjadi di Desa Otiola, Kecamatan Ponelo, Kabupaten Gorontalo Utara, Program PKH yang sejatinya diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu (Miskin), Justru di Duga keras Istri dari Kepala Desa Otiola terima PKH dan juga terima BPNT.
Kalau dilihat dari kacamata ekonomi di Desa Otiolo, masih banyak warga Otiola yang kurang mampu (Miskin). Yang seharusnya Istri Kades tersebut mengundurkan diri secara resmi sebagai penerima PKH pada saat setelah dilantik suaminya sebagai kepala desa dan digantikan dengan yang benar-benar pantas menerima PKH. Bukan malah justru bertahan menerima PKH kemudian terima BPNT lagi.
Pendamping PKH Desa Otiola, Kecamatan Ponelo, Kabupaten Gorontalo Utara, Sofyan Kau saat di konfirmasi melalui telephone, membenarkan bahwa Istri Kepala Desa Otiola masih menerimah PKH.
“Ia benar istri kepala desa otiola masih menerimah PKH, selama Corona ini dia masih menerimah PKH,” ungkap Sofyan. Senin, (22/6/2020).
Saat ditanya kenapa sampai saat ini istri Kades tersebut belum mengundurkan diri dari penerima PKH, Sofyan Kau mengatakan, istrinya Kades Otiola itu baru kurang lebih satu bulan yang lalu, di perkiran bulan mei telah mengusulkan pengunduran diri dan saat ini masih dalam proses.
Ditempat terpisah, awak media mendatangi kediaman (Rumah) Kades Otiola Darson Ismail, untuk mengkonfirmasi terkait dengan hal itu, ia membenarkan bahwa Istrinya masih menerimah PKH dan sampai saat ini belum nengundurkan diri dari PKH.
“Iya itu benar istri saya masih menerima PKH, saya juga sudah menghubungi pendamping PKH kalau bisah istri saya itu tidak usah lagi terima PKH, cuma kan nanti ada yang turun untuk melihat itu. Tapi memang saya sadari bahwa Istri saya masih menerima PKH dan belum mengundurkan diri, nanti menunggu tim dari dinas sosial datang,”jelas Kades Otiola Darson Ismail. Senin, (22/6/2020).
Saat ditanya alasan kenapa belum mengundurkan diri, Kades Otiola ini mengatakan bahwa, karena gaji kepala desa ini sudah berapa gajinya hanya sekitar dua jutaan.
“Karena dilain sisi saya itu memang sudah Kepala Desa, kita tau bersama kades itu sudah berapa gajinya hanya dua jutaan. Dari dulu istrinya saya memang sudah penerima PKH, kalau memang dari dinas sosial mengatakan bahwa sudah tidak bisah, maka tentunya saat itu juga saya akan mengundurkan diri, cuma nanti ada tim khusus yang akan turun untuk menilai langsung,” ugkapnya.
Terkait dengan istrinya menerima BPNT, kata kades bahwa Penerima PKH karena sudah ada terdata di data basis terpadu maka kebanyakan penerima PKH akan menerima BPNT tapi tidak kesemuanya. “Awalnya menerima BPNT provinsi yang seratus per bulan, Tapi sekarang sudah BPNT pusat,” jelasnya.
Kemudian Pihak Dinas Sosial saat dikonfirmasi via telephone melalui Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Kabid Linjamsos) Romi Ahmad mengatakan bahwa Istri Kepala Desa Tersebut sudah seharusnya mengundurkan diri dari penerima PKH.
“Sudah seharusnya Istri Kades tersebut sudah mengundurkan diri dari PKH dan harus ada orang lain yang menggantikan,”jelas Romi Ahmad.
Terkait dengan Dinsos harus turun kata Romi itu benar, “Tapi PKH itu kan bantuan bersyarat, kalau ada komponen misalnya ibu hamil, masih ada balita, anak sekolah memang masih menerima, tapi karena suaminya sudah jadi kepala desa jadi dia sudah mampu, sudah seharusnya mengundurkan diri, dan ayahanda tau itu,” tegasnya.
Ia pun menambahkan bahwa Jangan sampai ini ada unsur kesengajaan, saya harus akan bertemu dengan pendamping, seharusnya pendamping jelih disitu.
“Sebenarnya waktu sebelum Corona kami itu akan turun langsung di lapangan, melihat semua, yang tidak mengundurkan diri akan kami label rumahnya dengan label Kelurga Miskin, jadi kalau yang mampu pasti mereka malu ketika dilabel seperti itu, tapi tidak jadi karena terhalang dengan corona,” tandasnya. (SN)