Pelaku Pemerkosaan di Bangkalan Ternyata Ada 8 Orang, Berikut Identitas dan Kronologisnya

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2020 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

8 tersangka pemerkosaan di Kecamatan Kokop saat diamankan di Mapolres Bangkalan

8 tersangka pemerkosaan di Kecamatan Kokop saat diamankan di Mapolres Bangkalan

Bangkalan || Rega Media News

Pasca seluruh pelaku kasus pemerkosaan diwilayah Kecamatan Kokop, Bangkalan, Madura, berhasil diamankan, Polres setempat dengan segeranya melaksanakan konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pemerkosaan tersebut, Rabu (8/7/20).

Peristiwa pemerkosaan yang disertai dengan tindak pidana pencurian itu menimpa janda anak satu inisial S (20 th), warga Kecamatan Kokop, Bangkalan, pada Jumat (26/06) malam lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di ditengah hutan tempatnya diatas bukit, di Dusun Longkak, Desa Bandeng Laok, Kecamatan Kokop, Bangkalan, yang terjadi sekitar pukul 01:00 Wib dini hari.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, korban melapor ke Mapolres Bangkalan, pada Minggu (28/6) lalu. Kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan pada saat itu juga dengan cara menggali dan mencari alat bukti.

“Akan tetapi, korban pemerkosaan inisal (S) yang memiliki anak satu itu meninggal dunia pada hari Rabu (1/7) lalu, dengan dugaan bunuh diri,” ujar Rama.

Setelah itu, kata Rama, Polres Bangkalan terus melakukan penyilidikan dan penyidikan, tepat hari Jumat (3/7) lalu.

“Kami mulai mengidentifikasi 6 pelaku, saat itu juga 6 pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka. Mengacu pada hasil gelar perkara berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” terangnya.

Kemudian dilanjutkan proses penyidikan Saintifik Investigationtd dengan melibatkan Lab for Polda Jatim dan juga dari data digital.

“Setelah itu, kami juga melakukan upaya-upaya paksa dengan melakukan penggerebekan di beberapa rumah, namun tidak berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya.

Karena upaya reperentif tidak berhasil, kata Rama, pihaknya melakukan beberapa cara pendekatan kepada tokoh masyarakat untuk membantu agar para tersangka segera kita amankan.

Secara Umum Kronologis Penangkapan

Setelah melakukan upaya paksa dan melakukan pengerebekan disejumlah rumah dan menghasilkan nihil karena tersangka ada yang lari ke Provinsi lain.

Setelah itu Kepolisian melakukan upaya-upaya refrensentatif dengan bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan kepala Desa setempat.

Upaya tersebut berhasil, sebab, proses penangkapan empat pelaku dengan cara menyerahkan diri diantarkan oleh kepala Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi pada malam hari, Senin (6/7/20) malam.

Baca Juga :  Tahun 2024, BPJS JAMsostek Bidik Jumlah Peserta Aktif 53.86 Juta

Kemudian disusul satu pelaku juga menyerahkan diri, Selasa (7/7) malam. Dan dari 7 pelaku yang dilaporkan, Polisi juga berhasil meringkus sisa 2 pelaku, Rabu (8/7/20) siang, dengan diantarkan tokoh masyarakat setempat.

Hasil pengembangan, disusul tambahan 1 tersangka yang berhasil diringkus, Rabu, (8/7/20) siang, juga dibantu oleh Kepala Desa setempat.

“Penangkapan 8 tersangka itu berkat bantuan para tokoh dan kepala Desa Kokop dan Kepala Desa Tanjung Bumi untuk segera menangkap pelaku. Sehingga kasus ini telah berhasil diungkap dengan tuntas dan hanya berlanjut pada pemberkasan pada JPU dan pengadilan,” pungkas Rama.

Nama-Nama Tersangka

Pelaku utama inisial MF (21) warga Dusun Mandalan, Desa Bungkeng, Tanjung Bumi.

Kemudian AR (22) warga Dusun Mandalan, Desa Bungkeng, Tanjung Bumi.

JC (Dibawah Umur), MS (20) warga Dusun Mandalan, Desa Bungkeng, Tanjung Bumi

FR (19) warga Desa Mandung Kokop, MR (21) Tlokoh Kokop, SA (25) Desa Mandung Kokop dan AR (17) warga Tanjung Bumi.

Peran Masing-Masing Tersangka

Tersangka MF ikut melakukan penghadangan dan membawa korban keatas bukit serta juga menyetubuhi korban secara bergantian.

Kemudian AR berperan ikut juga melakukan penghadangan dan mengantarkan keatas bukit. AR juga perperan sebegai pemegang kaki korban pada saat disetubuhi oleh MR.

Kemudian inisial JC juga berperan saat penghadangan dan mengantarkan ke atas bukit. Tersangka JC merupakan orang ke enam yang menyetubuhi korban.

Kemudian tersangka MS juga ikut serta menghadang dan mengantarkan ke atas bukit. Namun, MS ini hanya melihat pada saat korban disetubuhi secara bergantian oleh rekannya.

Kemudian FR berperan juga melakukan penghadangan dan mengantarkan keatas bukit. FR juga berperan sebagai pemegang kedua tangan korban pada saat disetubuhi oleh MF.

Kemudian MR juga berperan yang sama melakukan penghadangan dan mengantarkan ke atas bukit serta menyetubuhi korban.

Terakhir inisial AR juga berperan melakukan penghadangan dan membawa keatas bukit, sambil memegang tangan kanan dan payudara korban pada saat disetubuhi rekannya.

Hasil pemeriksaan, tersangka SA sempat tidak mengakui menyetubuhi korban, akan tetapi berdasarkan keterangan rekan-rekan lainnya. Tersangka SA yang mengelak ini juga ikut berperan menyetubuhi korban.

Baca Juga :  Petugas Amankan Oknum Pungli Bansos di Kabupaten Bandung

Barang Bukti Yang Disita

Satu sarung kombinasi warna kuning dan hitam dan BH warna merah muda dan satu buah sandal warna hitam. Kemudian bedak wardah yang sempat dibeli korban.

Motif 8 Tersangka Melakukan Pemerkosaan

Motif tersangka ini menurut Rama, otak dari semua pelaku pemerkosaan ini timbul dari tersangka inisial MR. Pada saat cangkruan, tersangka MR ini mengatakan kepada para pelaku lainnya bahwa ada proyek sambil mengajak pelaku lainnya.

Kemudian tidak lama dari pembicaraannya itu, sepeda motor korban bersama dua teman lainnya lewat dengan berboncengan tiga. Korban berada ditengah diapit dua teman laki-lakinya ini. (Saat ini dua teman korban itu dijadikan sebagai saksi).

Kemudian para pelaku ini langsung mengikuti dari belakang sebanyak 4 sepeda motor masing-masing sambil berboncengan. Lalu dilakukan penghadangan dan diberhentikan

Setelah itu, salah satu dari 8 tersangka ini mengatakan kepada korban dan pada temannya. Bahwa korban diakui tetangga tersangka dan kedua teman korban dibohongi oleh tersangka bahwa korban sedang dicari oleh keluarganya.

Kemudian tersangka meminta kepada teman korban agar tidak mengantar korban kerumahnya. Dengan diancam akan dimassa oleh warga didekat rumah korban. Sambil ditunjukkan senjata tajam. Tersangka ini mengaku akan mengantar korban kerumahnya.

Lantas dua teman korban ini ketakutan lalu menyuruh korban untuk turun dari sepeda motornya. Korban dikuasai oleh para tersangka setelah itu dibawa keatas bukit .

“Jadi, sasaran yang dibicarakan ada proyek oleh MR sebenarnya bukan korban S, akan tetapi ada sasaran lainnya. Namun, sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan apakah 8 pelaku ini pernah melakukan tindak mesum atau tidak,” kata Rama.

Ancaman Hukuman

Untuk 8 tersangka ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sesuai bunyi Pasal 480 ayat (1).

“Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” tegasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Berita Terbaru

Caption: semangat gotong royong warga Desa Angsokah, bersih-bersih lingkungan sambut peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih

Senin, 25 Agu 2025 - 12:29 WIB

Caption: pamflet pelantikan Pengurus DPW dan DPD Partai Gelora Indonesia, (sumber: Gelora Media Center).

Nasional

DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik

Sabtu, 23 Agu 2025 - 19:39 WIB

Caption: anggota Satreskrim tengah mengidentifikasi korban dugaan pembunuhan di Desa Olor Banyuates, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Sabtu, 23 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: petugas Lapas saat menanam bibit pohon kelapa di area Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Sabtu, 23 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: Bupati Sampang menyerahkan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati

Jumat, 22 Agu 2025 - 21:50 WIB