Bangkalan || Rega Media News
Pasca seluruh pelaku kasus pemerkosaan diwilayah Kecamatan Kokop, Bangkalan, Madura, berhasil diamankan, Polres setempat dengan segeranya melaksanakan konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pemerkosaan tersebut, Rabu (8/7/20).
Peristiwa pemerkosaan yang disertai dengan tindak pidana pencurian itu menimpa janda anak satu inisial S (20 th), warga Kecamatan Kokop, Bangkalan, pada Jumat (26/06) malam lalu.
Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di ditengah hutan tempatnya diatas bukit, di Dusun Longkak, Desa Bandeng Laok, Kecamatan Kokop, Bangkalan, yang terjadi sekitar pukul 01:00 Wib dini hari.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, korban melapor ke Mapolres Bangkalan, pada Minggu (28/6) lalu. Kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan pada saat itu juga dengan cara menggali dan mencari alat bukti.
“Akan tetapi, korban pemerkosaan inisal (S) yang memiliki anak satu itu meninggal dunia pada hari Rabu (1/7) lalu, dengan dugaan bunuh diri,” ujar Rama.
Setelah itu, kata Rama, Polres Bangkalan terus melakukan penyilidikan dan penyidikan, tepat hari Jumat (3/7) lalu.
“Kami mulai mengidentifikasi 6 pelaku, saat itu juga 6 pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka. Mengacu pada hasil gelar perkara berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” terangnya.
Kemudian dilanjutkan proses penyidikan Saintifik Investigationtd dengan melibatkan Lab for Polda Jatim dan juga dari data digital.
“Setelah itu, kami juga melakukan upaya-upaya paksa dengan melakukan penggerebekan di beberapa rumah, namun tidak berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya.
Karena upaya reperentif tidak berhasil, kata Rama, pihaknya melakukan beberapa cara pendekatan kepada tokoh masyarakat untuk membantu agar para tersangka segera kita amankan.
Secara Umum Kronologis Penangkapan
Setelah melakukan upaya paksa dan melakukan pengerebekan disejumlah rumah dan menghasilkan nihil karena tersangka ada yang lari ke Provinsi lain.
Setelah itu Kepolisian melakukan upaya-upaya refrensentatif dengan bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan kepala Desa setempat.
Upaya tersebut berhasil, sebab, proses penangkapan empat pelaku dengan cara menyerahkan diri diantarkan oleh kepala Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi pada malam hari, Senin (6/7/20) malam.
Kemudian disusul satu pelaku juga menyerahkan diri, Selasa (7/7) malam. Dan dari 7 pelaku yang dilaporkan, Polisi juga berhasil meringkus sisa 2 pelaku, Rabu (8/7/20) siang, dengan diantarkan tokoh masyarakat setempat.
Hasil pengembangan, disusul tambahan 1 tersangka yang berhasil diringkus, Rabu, (8/7/20) siang, juga dibantu oleh Kepala Desa setempat.
“Penangkapan 8 tersangka itu berkat bantuan para tokoh dan kepala Desa Kokop dan Kepala Desa Tanjung Bumi untuk segera menangkap pelaku. Sehingga kasus ini telah berhasil diungkap dengan tuntas dan hanya berlanjut pada pemberkasan pada JPU dan pengadilan,” pungkas Rama.
Nama-Nama Tersangka
Pelaku utama inisial MF (21) warga Dusun Mandalan, Desa Bungkeng, Tanjung Bumi.
Kemudian AR (22) warga Dusun Mandalan, Desa Bungkeng, Tanjung Bumi.
JC (Dibawah Umur), MS (20) warga Dusun Mandalan, Desa Bungkeng, Tanjung Bumi
FR (19) warga Desa Mandung Kokop, MR (21) Tlokoh Kokop, SA (25) Desa Mandung Kokop dan AR (17) warga Tanjung Bumi.
Peran Masing-Masing Tersangka
Tersangka MF ikut melakukan penghadangan dan membawa korban keatas bukit serta juga menyetubuhi korban secara bergantian.
Kemudian AR berperan ikut juga melakukan penghadangan dan mengantarkan keatas bukit. AR juga perperan sebegai pemegang kaki korban pada saat disetubuhi oleh MR.
Kemudian inisial JC juga berperan saat penghadangan dan mengantarkan ke atas bukit. Tersangka JC merupakan orang ke enam yang menyetubuhi korban.
Kemudian tersangka MS juga ikut serta menghadang dan mengantarkan ke atas bukit. Namun, MS ini hanya melihat pada saat korban disetubuhi secara bergantian oleh rekannya.
Kemudian FR berperan juga melakukan penghadangan dan mengantarkan keatas bukit. FR juga berperan sebagai pemegang kedua tangan korban pada saat disetubuhi oleh MF.
Kemudian MR juga berperan yang sama melakukan penghadangan dan mengantarkan ke atas bukit serta menyetubuhi korban.
Terakhir inisial AR juga berperan melakukan penghadangan dan membawa keatas bukit, sambil memegang tangan kanan dan payudara korban pada saat disetubuhi rekannya.
Hasil pemeriksaan, tersangka SA sempat tidak mengakui menyetubuhi korban, akan tetapi berdasarkan keterangan rekan-rekan lainnya. Tersangka SA yang mengelak ini juga ikut berperan menyetubuhi korban.
Barang Bukti Yang Disita
Satu sarung kombinasi warna kuning dan hitam dan BH warna merah muda dan satu buah sandal warna hitam. Kemudian bedak wardah yang sempat dibeli korban.
Motif 8 Tersangka Melakukan Pemerkosaan
Motif tersangka ini menurut Rama, otak dari semua pelaku pemerkosaan ini timbul dari tersangka inisial MR. Pada saat cangkruan, tersangka MR ini mengatakan kepada para pelaku lainnya bahwa ada proyek sambil mengajak pelaku lainnya.
Kemudian tidak lama dari pembicaraannya itu, sepeda motor korban bersama dua teman lainnya lewat dengan berboncengan tiga. Korban berada ditengah diapit dua teman laki-lakinya ini. (Saat ini dua teman korban itu dijadikan sebagai saksi).
Kemudian para pelaku ini langsung mengikuti dari belakang sebanyak 4 sepeda motor masing-masing sambil berboncengan. Lalu dilakukan penghadangan dan diberhentikan
Setelah itu, salah satu dari 8 tersangka ini mengatakan kepada korban dan pada temannya. Bahwa korban diakui tetangga tersangka dan kedua teman korban dibohongi oleh tersangka bahwa korban sedang dicari oleh keluarganya.
Kemudian tersangka meminta kepada teman korban agar tidak mengantar korban kerumahnya. Dengan diancam akan dimassa oleh warga didekat rumah korban. Sambil ditunjukkan senjata tajam. Tersangka ini mengaku akan mengantar korban kerumahnya.
Lantas dua teman korban ini ketakutan lalu menyuruh korban untuk turun dari sepeda motornya. Korban dikuasai oleh para tersangka setelah itu dibawa keatas bukit .
“Jadi, sasaran yang dibicarakan ada proyek oleh MR sebenarnya bukan korban S, akan tetapi ada sasaran lainnya. Namun, sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan apakah 8 pelaku ini pernah melakukan tindak mesum atau tidak,” kata Rama.
Ancaman Hukuman
Untuk 8 tersangka ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sesuai bunyi Pasal 480 ayat (1).
“Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” tegasnya. (sfn/tfk)