Kejari Gorut Tetapkan Mantan Kepala BLUSPAM Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2020 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Ruly Lamusu).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Ruly Lamusu).

Gorontalo Utara || Rega Media News

Kasus korupsi di Kabupaten Gorontalo Utara mulai terungkap dipermukaan. Pada awal bulan Juli tahun 2020 ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) menetapkan dua orang tersangka dengan kasus yang hampir sama.

Pada Tanggal 7 juli 2020 Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menetapkan mantan Kepala Badan Layanan Umum Sistem Penyediaan Air Minum (BLU SPAM) Gorut berinisial DK sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorut Revanda Sitepu melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ruly Lamusu menjelaskan, untuk pemanggilan tersangka masih akan dijadwalkan. Namun penetapannya sudah disuratkan.

Baca Juga :  Murenbang, Bupati Sampang: Jadi Momentum Tercapainya Target Menuju Sampang Hebat Bermartabat

“Kami sudah melayangkan surat penetapan tersangka dengan Nomor 272/P.5.15/FD.1/07/2020 tanggal 7 juli 2020 dengan tersangka berinisial atas nama DK usia 67 tahun kasus BLUSPAM Gorut,” jelas Ruly.

Ruly juga menjelaskan, penetapan tersangka atas nama DK tersebut telah memenuhi 2 alat bukti sebagai mana yang tertuang dalam KUHAP. Dua alat bukti itu yang kami peroleh dari saksi ahli penghitungan kerugian keuangan negara yakni inspektorat.

“Hasil total perhitungan kerugian yang kami terima sebesar Rp.228.199.250,” ungkap Ruly.

Baca Juga :  Pemkab Asel Diminta Bentuk Perbup Pengelolaan Wisata Pulau Dua

Selain itu, Ruly juga mengatakan, bentuk kerugian tersebut salah satunya ada pekerjaan fiktif dan juga ada penyetoran layanan jasa air atau penerimaan yang seharusnya masuk ke kas Daerah. Hal itu tidak disetorkan, yang seharusnya masuk ke rekening PAD.

“Karena BLUSPAM Gorut itu sifatnya UPTD, jadi wajib untuk menyetorkan pendapatnnya ke kas daerah sebagai PAD. Kasus ini sendiri tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi tersangka yang lain,” tutup Ruly. (SN)

Berita Terkait

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!
Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu
Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan
Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa
Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:02 WIB

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:49 WIB

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:49 WIB

Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Senin, 22 Desember 2025 - 18:05 WIB

Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan

Berita Terbaru

Caption: Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon saat ziarah ke makam Syaikhona Mohammad Kholil di Bangkalan, (dok. foto istimewa).

Nasional

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Selasa, 23 Des 2025 - 22:44 WIB

Caption: Puskesmas Camplong, Jl. Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Des 2025 - 21:02 WIB