Kejari Gorut Tetapkan Mantan Kepala BLUSPAM Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2020 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Ruly Lamusu).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Ruly Lamusu).

Gorontalo Utara || Rega Media News

Kasus korupsi di Kabupaten Gorontalo Utara mulai terungkap dipermukaan. Pada awal bulan Juli tahun 2020 ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) menetapkan dua orang tersangka dengan kasus yang hampir sama.

Pada Tanggal 7 juli 2020 Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menetapkan mantan Kepala Badan Layanan Umum Sistem Penyediaan Air Minum (BLU SPAM) Gorut berinisial DK sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Gorut Revanda Sitepu melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ruly Lamusu menjelaskan, untuk pemanggilan tersangka masih akan dijadwalkan. Namun penetapannya sudah disuratkan.

Baca Juga :  Amri, Polisi Sampang Yang Dicari Bocah Tunagrahita

“Kami sudah melayangkan surat penetapan tersangka dengan Nomor 272/P.5.15/FD.1/07/2020 tanggal 7 juli 2020 dengan tersangka berinisial atas nama DK usia 67 tahun kasus BLUSPAM Gorut,” jelas Ruly.

Ruly juga menjelaskan, penetapan tersangka atas nama DK tersebut telah memenuhi 2 alat bukti sebagai mana yang tertuang dalam KUHAP. Dua alat bukti itu yang kami peroleh dari saksi ahli penghitungan kerugian keuangan negara yakni inspektorat.

“Hasil total perhitungan kerugian yang kami terima sebesar Rp.228.199.250,” ungkap Ruly.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Resmikan Gedung Satpas SIM Polres Pamekasan

Selain itu, Ruly juga mengatakan, bentuk kerugian tersebut salah satunya ada pekerjaan fiktif dan juga ada penyetoran layanan jasa air atau penerimaan yang seharusnya masuk ke kas Daerah. Hal itu tidak disetorkan, yang seharusnya masuk ke rekening PAD.

“Karena BLUSPAM Gorut itu sifatnya UPTD, jadi wajib untuk menyetorkan pendapatnnya ke kas daerah sebagai PAD. Kasus ini sendiri tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi tersangka yang lain,” tutup Ruly. (SN)

Berita Terkait

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:45 WIB

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Berita Terbaru

Caption: Ketua IWO Pamekasan (tengah) pose bersama narasumber dan pelajar, usai gelar seminar literasi pendidikan bahasa madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Kamis, 4 Des 2025 - 07:19 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, meninjau langsung hasil pembangunan jembatan di Desa Somber Kecamatan Tambelangan, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Rabu, 3 Des 2025 - 13:45 WIB

Caption: proses evakuasi oleh personel BPBD Sampang terhadap pohon besar yang tumbang menimpa sebagian atap ruang SDN Asemraja 1 Jrengik dilakukan hingga malam, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Sampang Dihantam Badai, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah

Selasa, 2 Des 2025 - 22:11 WIB

Captiom: tim kesehatan tengah memberikan penyuluhan PHBS kepada puluhan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Selasa, 2 Des 2025 - 18:08 WIB