Kejari Gorut Tetapkan Mantan Kepala BLUSPAM Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2020 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Ruly Lamusu).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Ruly Lamusu).

Gorontalo Utara || Rega Media News

Kasus korupsi di Kabupaten Gorontalo Utara mulai terungkap dipermukaan. Pada awal bulan Juli tahun 2020 ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) menetapkan dua orang tersangka dengan kasus yang hampir sama.

Pada Tanggal 7 juli 2020 Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menetapkan mantan Kepala Badan Layanan Umum Sistem Penyediaan Air Minum (BLU SPAM) Gorut berinisial DK sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorut Revanda Sitepu melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ruly Lamusu menjelaskan, untuk pemanggilan tersangka masih akan dijadwalkan. Namun penetapannya sudah disuratkan.

Baca Juga :  Jadi Langganan Banjir, BAPERA Minta BAPPEDA Gorut Susun Program Daerah Sesuai Konsep MFP

“Kami sudah melayangkan surat penetapan tersangka dengan Nomor 272/P.5.15/FD.1/07/2020 tanggal 7 juli 2020 dengan tersangka berinisial atas nama DK usia 67 tahun kasus BLUSPAM Gorut,” jelas Ruly.

Ruly juga menjelaskan, penetapan tersangka atas nama DK tersebut telah memenuhi 2 alat bukti sebagai mana yang tertuang dalam KUHAP. Dua alat bukti itu yang kami peroleh dari saksi ahli penghitungan kerugian keuangan negara yakni inspektorat.

“Hasil total perhitungan kerugian yang kami terima sebesar Rp.228.199.250,” ungkap Ruly.

Baca Juga :  Korban Pelecehan Minta Terdakwa Oknum Kepsek Dihukum Berat

Selain itu, Ruly juga mengatakan, bentuk kerugian tersebut salah satunya ada pekerjaan fiktif dan juga ada penyetoran layanan jasa air atau penerimaan yang seharusnya masuk ke kas Daerah. Hal itu tidak disetorkan, yang seharusnya masuk ke rekening PAD.

“Karena BLUSPAM Gorut itu sifatnya UPTD, jadi wajib untuk menyetorkan pendapatnnya ke kas daerah sebagai PAD. Kasus ini sendiri tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi tersangka yang lain,” tutup Ruly. (SN)

Berita Terkait

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:02 WIB

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:34 WIB

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: Dandim Sumenep Letkol Arm Bendi Wibisono, menyampaikan arahannya saat grand launching SPPG di Kecamatan Rubaru, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Minggu, 11 Jan 2026 - 12:02 WIB

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB