Kejari Gorut Tetapkan Mantan Kepala BLUSPAM Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2020 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Ruly Lamusu).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Ruly Lamusu).

Gorontalo Utara || Rega Media News

Kasus korupsi di Kabupaten Gorontalo Utara mulai terungkap dipermukaan. Pada awal bulan Juli tahun 2020 ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) menetapkan dua orang tersangka dengan kasus yang hampir sama.

Pada Tanggal 7 juli 2020 Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menetapkan mantan Kepala Badan Layanan Umum Sistem Penyediaan Air Minum (BLU SPAM) Gorut berinisial DK sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorut Revanda Sitepu melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ruly Lamusu menjelaskan, untuk pemanggilan tersangka masih akan dijadwalkan. Namun penetapannya sudah disuratkan.

Baca Juga :  Jadi Sample Uji Coba KBM Tatap Muka, SMAN 1 Torjun Dikunjungi Bupati Sampang

“Kami sudah melayangkan surat penetapan tersangka dengan Nomor 272/P.5.15/FD.1/07/2020 tanggal 7 juli 2020 dengan tersangka berinisial atas nama DK usia 67 tahun kasus BLUSPAM Gorut,” jelas Ruly.

Ruly juga menjelaskan, penetapan tersangka atas nama DK tersebut telah memenuhi 2 alat bukti sebagai mana yang tertuang dalam KUHAP. Dua alat bukti itu yang kami peroleh dari saksi ahli penghitungan kerugian keuangan negara yakni inspektorat.

“Hasil total perhitungan kerugian yang kami terima sebesar Rp.228.199.250,” ungkap Ruly.

Baca Juga :  Terus Bergerak Putus Rantai Penyebaran Covid-19

Selain itu, Ruly juga mengatakan, bentuk kerugian tersebut salah satunya ada pekerjaan fiktif dan juga ada penyetoran layanan jasa air atau penerimaan yang seharusnya masuk ke kas Daerah. Hal itu tidak disetorkan, yang seharusnya masuk ke rekening PAD.

“Karena BLUSPAM Gorut itu sifatnya UPTD, jadi wajib untuk menyetorkan pendapatnnya ke kas daerah sebagai PAD. Kasus ini sendiri tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi tersangka yang lain,” tutup Ruly. (SN)

Berita Terkait

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Wabup Pamekasan Dorong Aspirasi Warga Dituntaskan di Tingkat Desa
PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103
Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak
BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Jamsos Tenaga Pendidik Madrasah di Bangkalan
SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:29 WIB

Wabup Pamekasan Dorong Aspirasi Warga Dituntaskan di Tingkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:51 WIB

PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:43 WIB

Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan

Berita Terbaru

Caption: kedatangan Ketua Ormas Gaib Perjuangan Habib Yusuf ke Kantor Kejari Sampang, ditemui Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:04 WIB

Caption: saat berlangsungnya rakor PCNU Sampang ihwal serangkaian kegiatan persiapan puncak peringatan Harlah NU ke-103, (sumber foto: NU Sampang).

Daerah

PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103

Selasa, 20 Jan 2026 - 16:51 WIB

Caption: potongan video amatir, tampak oknum guru SDN Batuporo Timur 1 tengah santai mendengarkan musik dangdut, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak

Selasa, 20 Jan 2026 - 13:43 WIB