Jika Hal Ini Tak Dilakukan, Impian Sampang Memiliki Stadion Akan Kandas

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2020 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petikan foto rencana pembangunan stadion di Kabupaten Sampang.

Petikan foto rencana pembangunan stadion di Kabupaten Sampang.

Sampang || Rega Media News

Pembebasan lahan stadion tahap ketiga di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, membutuhkan ketersediaan anggaran Rp. 8 miliar.

Jika hal tersebut tidak segera dilaksanakan maka akan menghambat atas pelaksanaan pembangunan Stadion yang sudah direncanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang (Kabid) Olahraga, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang, Ainur Rofik menyampaikan, anggaran pembebasan lahan milik warga terdampak untuk kegiatan stadion sepak bola pada tahap pertama Rp. 14 miliar, kedua mencapai Rp. 11 miliar dan tinggal 30 persen dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp. 8 miliar.

Baca Juga :  Jalani Perawatan 20 Hari, Pegawai Honorer Kejari Bangkalan Dinyatakan Sembuh Dari Covid-19

“Proses pembebasan lahan tahap ketiga yang sedang dalam upaya penyelesaian tetap sama dengan tahapan awal. Melakukan musyawarah dan negosiasi bersama warga pemilik tanah terdampak, serta melibatkan tim appraisal dengan melakukan kajian. Pasti ada penyesuaian harga tanah. Tentu berdasarkan kajian dari tim appraisal sesuai kondisi dan lokasi tanah warga,” ujarnya. Selasa (14/07/2020)

Lebih lanjut Rofik mengatakan, lahan ada yang berdekatan dengan jalan sekitar lokasi stadion berpengaruh terhadap penentuan nominal harga bidang tanah.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2018, Kapolres Bangkalan Ajak Masyarakat Bersama-Sama Jaga Keamanan

“Jika zona tanah lebih strategis, tentu mendapat nominal harga lebih mahal. Harga pembebasan lahan perbidang tanah mininal Rp. 300 sampai Rp. 400 ribu,” tuturnya.

Ia menambahkan, kegiatan stadion olahraga sepak bola yang dicanangkan pemerintah daerah melalui Disporabudpar Sampang, membutuhkan luas lahan 10 haktare. Target pembesan lahan sampai akhir 2020.

“Lahan yang akan dibebaskan mencapai 65 bidang dari 30 warga pimilik tanah terdampak. Mereka sudah setuju setelah ada sosialisasi dari kami sejak awal,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%
65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !
KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum
Komisi II DPRD Pamekasan Tinjau Progres Proyek SIHT, Ini Temuannya !
SDN di Sokobanah Disegel, Disdik Diminta Turun Tangan
Lapas Narkotika Pamekasan Sumbang Darah

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Jumat, 14 November 2025 - 19:53 WIB

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 November 2025 - 17:05 WIB

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 November 2025 - 13:43 WIB

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Berita Terbaru

Caption: tampak fisik bangunan proyek refitalisasi di SMK Negeri Model Gorontalo, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kepala BPKPD Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir, diwawancara awak media usai rapat evaluasi PAD dan ETPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:05 WIB

Caption: penandatanganan, usai Bupati Sampang melantik puluhan pejabat di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 Nov 2025 - 13:43 WIB

Caption: Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, (dok. regamedianews).

Daerah

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:18 WIB