Oleh: Ali Zamzami (LSM FORMAK)
Tapaktuan, 17 Juli 2020
Aceh Selatan || Rega Media News
Posisi Wakil Bupati Aceh Selatan masih kosong sejak Tgk.Amran dilantik menjadi Bupati definitif pada tanggal 25 Juni 2020 yang sebelumnya beliau merupakan wakil bupati dari H.T.Azwir,S.Sos yang meninggal dunia pada tanggal 02 Desember 2019 lalu, selama 6 bulan lebih juga Tgk.Amran telah menjalankan roda pemerintahan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Bupati sesuai amanah undang-undang hingga pada tanggal 25 Juni 2020 lalu devenitif menjadi Bupati Aceh Selatan untuk melanjutkan sisa masa jabatan Pasangan Azwir-Amran (AZAM) periode 2018-2023.
Perihal kekosongan posisi Wakil Bupati menjadi perbincangan dan perdebatan di kalangan elemen masyarakat saat ini, berbagai informasi dan skenario berkembang terkait siapakah Wabup Asel kedepan, ini menandakan besarnya perhatian masyarakat pada kondisi saat ini dimana sedang tidak komplitnya.
Unsur kepemimpinan daerah saat ini, publik menunggu-nunggu solusi yang diambil oleh pemerintah dan berharap kondisi ini segera berakhir dengan adanya seorang Wabup yang akan mendampingi Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan.
Berbagai spekulasi pun beredar di public tentang siapa pengganti posisi Wabup yang ditinggalkan Tgk.Amran yang telah menjadi Bupati devenitif, ada kabar yang berkembang kalau wabup kedepan itu dapat ditunjuk oleh Tgk.Amran, ada juga isu yang beredar salah satu dari anggota keluarga bupati (alm) yang paling dekat akan menempati posisi sebagai Wakil Bupati.
Selain itu juga beredar kabar bahwa ada kader partai pengusung yang berambisi akan mengisi jabatan wakil bupati yang sedang lowong tersebut, bahkan tak kalah santernya bahwa ada tokoh yang konon mendapat amanah (wasiat) untuk menduduki posisi wabup tersebut nantinya, adanya spekulasi dan skenario tersebut bisa saja terjadi dari persepsi orang yang tidak mengetahui aturan hukum yang mengatur hal tersebut.
Dan adanya berbagai spekulasi siapa yang akan menjadi wakil Bupati Aceh Selatan itu boleh–boleh saja, yang penting semua pihak berfikir objektif dan dapat menahan diri dalam mengeluarkan statement agar tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman public terhadap hukum kepemiluan.
Secara mekanisme, pergantian posisi bupati dan wakil bupati yang lowong karena salah satu atau keduanya meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot menjadi UU.
Dalam konteks posisi Wakil Aceh Selatan yang kosong setelah Tgk.Amran dilantik sebagai Bupati defenitif, maka sesuai aturan yang berlaku merujuk kepada Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 1 dan 2 menjelaskan tentang mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil bupati.
Dikatakan sesuai ayat 1 dan 2 maka partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon wakil bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui bupati untuk dipilih dalam rapat paripurna dewan. Disini dapat dipahami bahwa penentuan Wakil Bupati Aceh Selatan dilakukan melalui pemilihan di DPRK Aceh Selatan berdasarkan usulan dari partai pengusung.
Jika dikalangan public kondisi kekosongan dan kebutuhan keberadaan wabup menjadi perhatian, lalu bagaimana halnya dikalangan pihak yang berkompeten dalam ranah tersebut, dari pengamatan yang kita lakukan terakhir ini bahwa belum adanya proses apapun secara normative terkait pengisian posisi wabup kedepan, sebagaimana diketahui bahwa mekanisme pengisian posisi wabup yang lowong merupakan ranahnya Partai pengusung, Bupati dan DPRK, yang mana mekanismenya adalah Partai atau koalisi partai pengusung mengajukan dua nama ke DPRK melalui Bupati untuk kemudian paripurnakan.
Namun hingga saat ini baik di pemerintahan maupun dikalangan parpol (koalisi) pengusung sepertinya hal tersebut belum berproses, belum ada pembahasan terkait calon wabup, demikian juga di DPRK belum ada proses terkait keberadaan wabup, yang menjadi pertanyaan public adalah apakah kondisi kekosongan dan kebutuhan akan keberadaan seorang wabup itu tidak menjadi perhatian dan tidak menarik bagi parpol dan politisi itu sendiri, ataupun memang ada aspek dan factor lain yang sehingga pengisian posisi wabup tersebut belum berproses.
Melihat kondisi ini, kita ingin mengingatkan bahwasanya masa jabatan Wakil Bupati Aceh Selatan periode ini (2018-2023) masih tersisa selama 3 tahun 2 bulan, Posisi Wakil Bupati yang saat ini lowong hendaknya harus segera diisi, hal ini menjadi penting demi percepatan program pembangunan yang telah dituangkan dalam visi dan misi serta RPJMD.
Kekosongan posisi wakil bupati tidaklah baik jika berlama-lama, karena keberadaan seorang wakil bupati sangatlah penting guna membantu tugas dan kinerja bupati, sebab tanpa seorang Wabup sepertinya roda pemerintahan terlihat pincang dan tidak efektif, dan pentingnya ada pendamping yang membantu kinerja bupati dalam mengurusi daerah dengan jumlah penduduk 235.155 jiwa lebih (BPS Aceh Selatan 2018) dan dengan luas wilayah mencapai 4.173,82 Km2 (BPS Aceh Selatan, 2019) yang terdiri dari 18 Kecamatan dan 269 Gampong (desa), apalagi dimasa pandemic ini pemerintah harus extra dalam berfikir dan bekerja demi daerah dan rakyatnya.
Perlu diingatkan juga bahwa Pimpinan partai koalisi dan Pemda perlu kiranya segera dan serius memproses pengisian Wabup yang lowong tersebut, sebab ini menjadi tolak ukur kinerja bupati dan partai-partai koalisi, persoalan kekosongan wabup tidak boleh dianggap sepele atau tidak penting, ini suatu kebutuhan dan keharusan, apa lagi jika sampai kekosongan posisi wabup yang begitu lama itu bisa dianggap pemerintahan dan partai koalisi gagal, maka hendaknya semua pihak harus berfikir demi kebaikan daerah dengan posisi wabup yang lowong tersebut dapat diproses dan segera terisi.
Diharapkan kepada Parpol koalisi partai pengusung untuk segera melakukan langkah-langkah dan pengusulan calon wabup ke DPRK, demikian juga bupati segera berkoordinasi dengan partai pengusung untuk menentukan dua orang calon wakil bupati, kemudian disampaikan ke DPRK untuk di paripurnakan, agar struktur organisasi pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kembali lengkap dan berjalan maksimal kedepan. Semoga…