Isu Pembatalan Proyek Pembangunan Badan Jalan Bulohseuma Kecewakan Warga

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2020 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi jalan Bulohseuma-Trumon, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.

Kondisi jalan Bulohseuma-Trumon, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.

Aceh Selatan || Rega Media News

Isu pembatalan proyek pembangunan badan jalan Bulohseuma-Trumon, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, ditanggapi dengan “emosional” oleh warga kemukiman Bulohseuma.

Tidak kurang, pihak kecamatan Trumon pun ikut menanggapi isu pembatalan proyek jalan secara mendadak. Proyek multiyear yang didanai APBN itu, tidak dilanjutkan oleh Pemprov Aceh di bawah pemerintahan Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Bahkan, isu tersebut, menurut sebagian warga di sana, menjadi keresahan karena pembatalan kelanjutan pembangunan badan jalan itu sangat merugikan warga.

Baca Juga :  Dandim Sampang Paparkan Pelaksanaan TMMD Ke Tim Wasev Mabes TNI

Menurut Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Trumon Bahri, isu pembatalan proyek pembangunan badan jalan Bulohseuma-Trumon dalam paket multiyear itu menjadi pembicaraan masyarakat Bulohseuma. 

“Pembatalan kelanjutan pembangunan badan jalan itu sangat merugikan, sehingga perlu dipertimbangkan lagi. Warga berharap agar Bapak Iriansyah dan DPRA melanjutkan pembangunan jalan tersebut, jika tidak ingin masyarakat resah,” kata Sekcam sebagaimana mengutip warga.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Truman Adakan Aksi Galang Dana Buat Korban Gempa di Sumenep

Program pembangunan badan jalan Bulohseuma-Trumon merupakan salah satu program peningkatan pra-sarana dan sarana jalan dan perhubungan yang strategis di Aceh, sehingga menjadi perhatian untuk dilaksanakan secara multiyear (tahun jamak) karena membutuhkan biaya besar.

“Namun belakangan program itu diisukan dibatalkan sehingga menjadi keresahan bagi warga Trumon, di tengah mereka untuk bebas dari isolasi perhubungan dan telekomunikasi untuk peningkatan ekonomi,” pungkasnya. (Asmar Endi)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB