Babak Baru Kasus ‘Suteki’, Penyidik Periksa Beberapa Saksi

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2020 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik dari Subdit V saat meminta keterangan beberapa saksi PPMU Panyepen

Penyidik dari Subdit V saat meminta keterangan beberapa saksi PPMU Panyepen

Pamekasan || Rega Media News

Masih ingat kasus ujaran kebencian yang beberapa waktu lalu menghebohkan kota gerbang salam, Pamekasan, Madura.

Kini kasus ujaran kebencian terhadap Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, RKH.Moh Muddatstsir yang dilakukan oleh UZ (Inisial) melalui akun Facebook bernama Suteki akan memasuki babak baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu dibuktikan setelah penyidik Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pelapor yang dilakukan di Mapolres Pamekasan, Rabu (29/07/2020).

Baca Juga :  Kali Ini Komunitas SMPP Beri Bantuan Air Bersih Ke Wilayah Kecamatan Jaken Pati

Setelah sebelumnya, penyidik memeriksa para saksi di Pondok pesantren Miftahul Ulum Panyepen, Selasa (28/07/2020) malam.

Sebanyak enam orang saksi telah dimintai keterangan dan tambahan dua orang saksi yang terdiri dari salah satu pengurus Pondok pesantren Miftahul Ulum Panyepen AB dan AZ (inisial) warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang.

Menurut penyidik Unit I Subdit V Siber Berkas perkara kasus Suteki akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Hari Selasa tahap II, Makanya sekarang kita sempurnakan kekurangan berkas sesuai SPDP dari Kejaksaan,” ujar salah satu penyidik subdit V Siber bernama Heri.

Baca Juga :  Warga Gubeng Nekat Curi Uang Kotak Amal Masjid

Sementara tersangka UZ saat ini mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara atau denda satu miliar rupiah. (rd)

Berita Terkait

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Berita Terbaru

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB