Babak Baru Kasus ‘Suteki’, Penyidik Periksa Beberapa Saksi

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2020 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik dari Subdit V saat meminta keterangan beberapa saksi PPMU Panyepen

Penyidik dari Subdit V saat meminta keterangan beberapa saksi PPMU Panyepen

Pamekasan || Rega Media News

Masih ingat kasus ujaran kebencian yang beberapa waktu lalu menghebohkan kota gerbang salam, Pamekasan, Madura.

Kini kasus ujaran kebencian terhadap Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, RKH.Moh Muddatstsir yang dilakukan oleh UZ (Inisial) melalui akun Facebook bernama Suteki akan memasuki babak baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu dibuktikan setelah penyidik Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pelapor yang dilakukan di Mapolres Pamekasan, Rabu (29/07/2020).

Baca Juga :  Sungguh Terlalu, Kakek Asal Banyuates Ini Tega Cabuli Anak SD

Setelah sebelumnya, penyidik memeriksa para saksi di Pondok pesantren Miftahul Ulum Panyepen, Selasa (28/07/2020) malam.

Sebanyak enam orang saksi telah dimintai keterangan dan tambahan dua orang saksi yang terdiri dari salah satu pengurus Pondok pesantren Miftahul Ulum Panyepen AB dan AZ (inisial) warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang.

Menurut penyidik Unit I Subdit V Siber Berkas perkara kasus Suteki akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Hari Selasa tahap II, Makanya sekarang kita sempurnakan kekurangan berkas sesuai SPDP dari Kejaksaan,” ujar salah satu penyidik subdit V Siber bernama Heri.

Baca Juga :  Babak Belur Dihajar Massa, Pelaku Curanmor di Kedinding Surabaya Diringkus Polisi

Sementara tersangka UZ saat ini mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara atau denda satu miliar rupiah. (rd)

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Berita Terbaru

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB