Babak Baru Kasus ‘Suteki’, Penyidik Periksa Beberapa Saksi

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2020 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik dari Subdit V saat meminta keterangan beberapa saksi PPMU Panyepen

Penyidik dari Subdit V saat meminta keterangan beberapa saksi PPMU Panyepen

Pamekasan || Rega Media News

Masih ingat kasus ujaran kebencian yang beberapa waktu lalu menghebohkan kota gerbang salam, Pamekasan, Madura.

Kini kasus ujaran kebencian terhadap Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, RKH.Moh Muddatstsir yang dilakukan oleh UZ (Inisial) melalui akun Facebook bernama Suteki akan memasuki babak baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu dibuktikan setelah penyidik Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pelapor yang dilakukan di Mapolres Pamekasan, Rabu (29/07/2020).

Baca Juga :  Tim Cobra Polres Lumajang Tetapkan 14 Tersangka Kasus Q-Net

Setelah sebelumnya, penyidik memeriksa para saksi di Pondok pesantren Miftahul Ulum Panyepen, Selasa (28/07/2020) malam.

Sebanyak enam orang saksi telah dimintai keterangan dan tambahan dua orang saksi yang terdiri dari salah satu pengurus Pondok pesantren Miftahul Ulum Panyepen AB dan AZ (inisial) warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang.

Menurut penyidik Unit I Subdit V Siber Berkas perkara kasus Suteki akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Hari Selasa tahap II, Makanya sekarang kita sempurnakan kekurangan berkas sesuai SPDP dari Kejaksaan,” ujar salah satu penyidik subdit V Siber bernama Heri.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Polsek Tambaksari Perketat Razia Miras

Sementara tersangka UZ saat ini mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara atau denda satu miliar rupiah. (rd)

Berita Terkait

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi Gemini AI, sejumlah warga menuntut kejelasan terkait program PTSL, (dok. regamedianews).

Daerah

Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak

Kamis, 9 Okt 2025 - 14:28 WIB

Caption: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, saat ziarah ke makam Raden Panji Mohammad Noer, (dok. foto istimewa).

Nasional

Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Rabu, 8 Okt 2025 - 22:39 WIB

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB