Babak Baru Kasus ‘Suteki’, Penyidik Periksa Beberapa Saksi

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2020 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik dari Subdit V saat meminta keterangan beberapa saksi PPMU Panyepen

Penyidik dari Subdit V saat meminta keterangan beberapa saksi PPMU Panyepen

Pamekasan || Rega Media News

Masih ingat kasus ujaran kebencian yang beberapa waktu lalu menghebohkan kota gerbang salam, Pamekasan, Madura.

Kini kasus ujaran kebencian terhadap Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, RKH.Moh Muddatstsir yang dilakukan oleh UZ (Inisial) melalui akun Facebook bernama Suteki akan memasuki babak baru.

Hal itu dibuktikan setelah penyidik Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pelapor yang dilakukan di Mapolres Pamekasan, Rabu (29/07/2020).

Baca Juga :  Dinilai Tak Tanggap Corona, Lukman Botutihe Desak Bupati Gorut Mundur Dari Jabatannya

Setelah sebelumnya, penyidik memeriksa para saksi di Pondok pesantren Miftahul Ulum Panyepen, Selasa (28/07/2020) malam.

Sebanyak enam orang saksi telah dimintai keterangan dan tambahan dua orang saksi yang terdiri dari salah satu pengurus Pondok pesantren Miftahul Ulum Panyepen AB dan AZ (inisial) warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang.

Menurut penyidik Unit I Subdit V Siber Berkas perkara kasus Suteki akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Hari Selasa tahap II, Makanya sekarang kita sempurnakan kekurangan berkas sesuai SPDP dari Kejaksaan,” ujar salah satu penyidik subdit V Siber bernama Heri.

Baca Juga :  Innalillahi, Polisi Korban Penembakan Di Tol Cirebon Wafat Di Rumah Sakit

Sementara tersangka UZ saat ini mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara atau denda satu miliar rupiah. (rd)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB