Terbukti Berbuat Cabul, Oknum Kepala Sekolah di Bangkalan Ditahan Polisi

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2020 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencabulan bernisial MS saat digiring petugas

Tersangka pencabulan bernisial MS saat digiring petugas

Bangkalan || Rega Media News

Setelah melalui proses panjang, akhirnya oknum kepala sekolah yang menjadi tersangka pelecehan seksual inisial MS (44) warga Barekeng, Kecamatan Klampis, Bangkalan, Madura, mendekam dibalik dinginnya jeruji besi.

Tersangka yang menjabat sebagai kepala sekolah SMP Swasta dan ketua MKKS itu terbukti melakukan pencabulan terhadap NS (24) diruangan kepala sekolah, pada 13 Juni 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah sempat mangkir pemanggilan pertama. Kemudian tersangka menghadiri pemanggilan kedua kalinya, pada Rabu (5/8/20) kemarin dan tersangka dilakukan pemeriksaan 24 jam. Tersangka dilakukan penahanan oleh Satreskim Polres Bangkalan, Kamis (6/8/20).

Baca Juga :  Press Release Polisi Ungkap Kasus Youtuber di Pamekasan Buram

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, berdasarkan serangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan. Telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka inisial MS (44) warga Desa Baragang, Kecamatan Klampis.

“Jadi yang bersangkutan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang korban inisial NS di ruang kepala sekolah di desa setempat,” ujar Rama, saat konferensi Pers di Mapolres setempat.

Rama menjelaskan, barang bukti yang di amankan satu buah kemeja berwarna coklat motif garis dan ada bekas robekan.

“Robekan ini menjadi bukti petunjuk bahwa korban saat dilakukan kejahatan korban melakukan perlawanan dan ditarik bajunya sehingga robek. Kemudian keluar dari ruangan ketemu dengan saksi yang lain,” terangnya.

Baca Juga :  Endingnya Melempem, Kejari Tutup Penyidikan Kasus BUMD Bangkalan

Dan semua saksi sudah diperiksa, lanjut Rama, beserta dua alat bukti yang cukup sehingga kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan.

Sementara itu, lanjut Rama, Motif tersangka melakukan pencabulan tersangka tidak mengakui dan tidak menjelaskan. Namun itu tidak menjadi masalah karena itu hak tersangka.

“Tapi tidak apa apa karena itu hak tersangka. Akan tetapi kami secara profesional dan proporsional menguatkan alat bukti dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Tersangka diancam hukuman maksimal 9 tahun, sesuai pasal 289 KUHP” pungkasnya. (sfn/sms)

Berita Terkait

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan, sebelum mendistribusikan peralatan mandi kepada warga binaan.

Daerah

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 15:44 WIB

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalulintas saat terjaring Operasi Patuh 2025, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agu 2025 - 16:33 WIB