Terbukti Berbuat Cabul, Oknum Kepala Sekolah di Bangkalan Ditahan Polisi

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2020 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencabulan bernisial MS saat digiring petugas

Tersangka pencabulan bernisial MS saat digiring petugas

Bangkalan || Rega Media News

Setelah melalui proses panjang, akhirnya oknum kepala sekolah yang menjadi tersangka pelecehan seksual inisial MS (44) warga Barekeng, Kecamatan Klampis, Bangkalan, Madura, mendekam dibalik dinginnya jeruji besi.

Tersangka yang menjabat sebagai kepala sekolah SMP Swasta dan ketua MKKS itu terbukti melakukan pencabulan terhadap NS (24) diruangan kepala sekolah, pada 13 Juni 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah sempat mangkir pemanggilan pertama. Kemudian tersangka menghadiri pemanggilan kedua kalinya, pada Rabu (5/8/20) kemarin dan tersangka dilakukan pemeriksaan 24 jam. Tersangka dilakukan penahanan oleh Satreskim Polres Bangkalan, Kamis (6/8/20).

Baca Juga :  Kasus Pencabulan di Ploso, Praktisi Nyentrik Surabaya Angkat Bicara

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, berdasarkan serangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan. Telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka inisial MS (44) warga Desa Baragang, Kecamatan Klampis.

“Jadi yang bersangkutan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang korban inisial NS di ruang kepala sekolah di desa setempat,” ujar Rama, saat konferensi Pers di Mapolres setempat.

Rama menjelaskan, barang bukti yang di amankan satu buah kemeja berwarna coklat motif garis dan ada bekas robekan.

“Robekan ini menjadi bukti petunjuk bahwa korban saat dilakukan kejahatan korban melakukan perlawanan dan ditarik bajunya sehingga robek. Kemudian keluar dari ruangan ketemu dengan saksi yang lain,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Ajak Santri Jaga Martabat Kemanusiaan

Dan semua saksi sudah diperiksa, lanjut Rama, beserta dua alat bukti yang cukup sehingga kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan.

Sementara itu, lanjut Rama, Motif tersangka melakukan pencabulan tersangka tidak mengakui dan tidak menjelaskan. Namun itu tidak menjadi masalah karena itu hak tersangka.

“Tapi tidak apa apa karena itu hak tersangka. Akan tetapi kami secara profesional dan proporsional menguatkan alat bukti dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Tersangka diancam hukuman maksimal 9 tahun, sesuai pasal 289 KUHP” pungkasnya. (sfn/sms)

Berita Terkait

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap
Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan
Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek
Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi
Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:25 WIB

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:47 WIB

Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:21 WIB

Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:03 WIB

Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Senin, 30 Juni 2025 - 20:57 WIB

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Berita Terbaru

Caption: rapat pembentukan panitia pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2025-2027, (dok. regamedianews).

Daerah

PWS Bentuk Panitia Pemilihan Nahkoda Baru

Sabtu, 5 Jul 2025 - 17:54 WIB

Caption: Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, menyerahkan santunan jaminan sosial kepada keluarga PMI dari BPJS Ketenagakerjaan, (foto istimewa).

Nasional

PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan

Jumat, 4 Jul 2025 - 11:23 WIB

Caption: pihak Kejaksaan saat memberikan pembinaan taat hukum kepada nasabah dan Relationship Manager BRI Cabang Bangkalan.

Daerah

Nasabah BRI Bangkalan Disuguhi Pembinaan Taat Hukum

Jumat, 4 Jul 2025 - 09:12 WIB

Caption: Pramudya Iriawan Buntoro, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan yang baru. (foto istimewa).

Nasional

Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 4 Jul 2025 - 07:39 WIB