Terbukti Berbuat Cabul, Oknum Kepala Sekolah di Bangkalan Ditahan Polisi

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2020 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencabulan bernisial MS saat digiring petugas

Tersangka pencabulan bernisial MS saat digiring petugas

Bangkalan || Rega Media News

Setelah melalui proses panjang, akhirnya oknum kepala sekolah yang menjadi tersangka pelecehan seksual inisial MS (44) warga Barekeng, Kecamatan Klampis, Bangkalan, Madura, mendekam dibalik dinginnya jeruji besi.

Tersangka yang menjabat sebagai kepala sekolah SMP Swasta dan ketua MKKS itu terbukti melakukan pencabulan terhadap NS (24) diruangan kepala sekolah, pada 13 Juni 2020 lalu.

Setelah sempat mangkir pemanggilan pertama. Kemudian tersangka menghadiri pemanggilan kedua kalinya, pada Rabu (5/8/20) kemarin dan tersangka dilakukan pemeriksaan 24 jam. Tersangka dilakukan penahanan oleh Satreskim Polres Bangkalan, Kamis (6/8/20).

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, berdasarkan serangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan. Telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka inisial MS (44) warga Desa Baragang, Kecamatan Klampis.

Baca Juga :  Bawaslu Bangkalan Buka Pendaftaran Panwascam

“Jadi yang bersangkutan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang korban inisial NS di ruang kepala sekolah di desa setempat,” ujar Rama, saat konferensi Pers di Mapolres setempat.

Rama menjelaskan, barang bukti yang di amankan satu buah kemeja berwarna coklat motif garis dan ada bekas robekan.

“Robekan ini menjadi bukti petunjuk bahwa korban saat dilakukan kejahatan korban melakukan perlawanan dan ditarik bajunya sehingga robek. Kemudian keluar dari ruangan ketemu dengan saksi yang lain,” terangnya.

Baca Juga :  Tahun 2018, Harga Garam di Sumenep Semakin Menurun

Dan semua saksi sudah diperiksa, lanjut Rama, beserta dua alat bukti yang cukup sehingga kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan.

Sementara itu, lanjut Rama, Motif tersangka melakukan pencabulan tersangka tidak mengakui dan tidak menjelaskan. Namun itu tidak menjadi masalah karena itu hak tersangka.

“Tapi tidak apa apa karena itu hak tersangka. Akan tetapi kami secara profesional dan proporsional menguatkan alat bukti dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Tersangka diancam hukuman maksimal 9 tahun, sesuai pasal 289 KUHP” pungkasnya. (sfn/sms)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB