Pelaku Pembunuhan di Sampang Dengan Raket Nyamuk Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2020 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP Didit BWS) meminta keterangan tersangka saat melakukan aksi pembunuhan.

Kapolres Sampang (AKBP Didit BWS) meminta keterangan tersangka saat melakukan aksi pembunuhan.

Sampang || Rega Media News

Lasron (36) pria asal Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, jadi tersangka kasus pembunuhan atas korban Tora’i (55) juga warga Desa setempat.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, berawal pada hari jumat 29 September 2019 sekira pukul 11.30 Wib di jalan Dusun Duwek Fajeh, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah telah terjadi pembunuhan.

Aksi nekatnya di rencanakan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati orang lain terhadap Tora’i dilakukan oleh Arifin, saat ini sudah putus di Pengadilan Negeri Sampang dan dibantu tersangka Lasron.

Baca Juga :  Gelar Operasi Cipkon, Polantas Sampang Tilang Mobdin Berplat Hitam

“Korban dengan cara dipukul lehernya menggunakan raket listrik/raket nyamuk oleh Arifin. Sementara tersangka, Lasron membantu menarik kaki korban hingga telungkup ke jalan,” ungkap Didit, saat konferensi pers_nya, Senin (10/8/20).

Lebih lanjut Didit mengatakan, dilanjut dalam keadaan telungkup leher korban dipukul oleh Arifin menggunakan kayu berukang kali, hingga meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Minim Lampu PJU, Jalur Omben Sampang Gelap Gulita

Didit menambahkan, motif tersangka Arifin melakukan pembunuhan tersebut, karena korban dianggap memiliki ilmu santet dan pernah menyantet orang tuanya. Lasron di amankan oleh Satnarkoba Polres Pamekasan dalam perkara psikotropika pada Jumat (07/08/2020).

“Akibat perbuatannya, tersangka ini di ancam dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 3 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Berita Terbaru

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB