Pelaku Pembunuhan di Sampang Dengan Raket Nyamuk Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2020 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP Didit BWS) meminta keterangan tersangka saat melakukan aksi pembunuhan.

Kapolres Sampang (AKBP Didit BWS) meminta keterangan tersangka saat melakukan aksi pembunuhan.

Sampang || Rega Media News

Lasron (36) pria asal Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, jadi tersangka kasus pembunuhan atas korban Tora’i (55) juga warga Desa setempat.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, berawal pada hari jumat 29 September 2019 sekira pukul 11.30 Wib di jalan Dusun Duwek Fajeh, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah telah terjadi pembunuhan.

Aksi nekatnya di rencanakan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati orang lain terhadap Tora’i dilakukan oleh Arifin, saat ini sudah putus di Pengadilan Negeri Sampang dan dibantu tersangka Lasron.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Bekuk Spesialis Pencuri di Kos-Kosan

“Korban dengan cara dipukul lehernya menggunakan raket listrik/raket nyamuk oleh Arifin. Sementara tersangka, Lasron membantu menarik kaki korban hingga telungkup ke jalan,” ungkap Didit, saat konferensi pers_nya, Senin (10/8/20).

Lebih lanjut Didit mengatakan, dilanjut dalam keadaan telungkup leher korban dipukul oleh Arifin menggunakan kayu berukang kali, hingga meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Dilaporkan Ke Polisi Sampang, Oknum Kepsek: Tak Ambil Pusing

Didit menambahkan, motif tersangka Arifin melakukan pembunuhan tersebut, karena korban dianggap memiliki ilmu santet dan pernah menyantet orang tuanya. Lasron di amankan oleh Satnarkoba Polres Pamekasan dalam perkara psikotropika pada Jumat (07/08/2020).

“Akibat perbuatannya, tersangka ini di ancam dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 3 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram
Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan
Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan
Lagi…!!! Polisi Gerebek Bandar Sabu di Pamekasan
Pelapor Video Hoax Bupati Sampang Diperiksa Polisi

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Senin, 23 Juni 2025 - 22:08 WIB

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Juni 2025 - 12:01 WIB

Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara

Sabtu, 21 Juni 2025 - 07:55 WIB

Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:18 WIB

Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan pose bersama usai penandatanganan kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka Pamekasan dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:33 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono pimpin serah terima jabatan Wakapolres dan Kasat Intelkam, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Selasa, 24 Jun 2025 - 10:28 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan tanda tangani surat kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Selasa, 24 Jun 2025 - 09:10 WIB

Caption: potongan video cctv masjid, tampak pria berpakaian switer dan bersarung mencoba melakukan pencurian sepeda motor.

Hukum&Kriminal

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Selasa, 24 Jun 2025 - 03:25 WIB

Caption: tersangka pembunuhan inisial RF, saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Hukum&Kriminal

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Jun 2025 - 22:08 WIB