Pelaku Pembunuhan di Sampang Dengan Raket Nyamuk Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2020 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP Didit BWS) meminta keterangan tersangka saat melakukan aksi pembunuhan.

Kapolres Sampang (AKBP Didit BWS) meminta keterangan tersangka saat melakukan aksi pembunuhan.

Sampang || Rega Media News

Lasron (36) pria asal Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, jadi tersangka kasus pembunuhan atas korban Tora’i (55) juga warga Desa setempat.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, berawal pada hari jumat 29 September 2019 sekira pukul 11.30 Wib di jalan Dusun Duwek Fajeh, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah telah terjadi pembunuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi nekatnya di rencanakan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati orang lain terhadap Tora’i dilakukan oleh Arifin, saat ini sudah putus di Pengadilan Negeri Sampang dan dibantu tersangka Lasron.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Asal Panggung Sampang Gagal Beraksi

“Korban dengan cara dipukul lehernya menggunakan raket listrik/raket nyamuk oleh Arifin. Sementara tersangka, Lasron membantu menarik kaki korban hingga telungkup ke jalan,” ungkap Didit, saat konferensi pers_nya, Senin (10/8/20).

Lebih lanjut Didit mengatakan, dilanjut dalam keadaan telungkup leher korban dipukul oleh Arifin menggunakan kayu berukang kali, hingga meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Polisi Segel Rumah + Kantor Investasi Bodong Milik Umi Salma

Didit menambahkan, motif tersangka Arifin melakukan pembunuhan tersebut, karena korban dianggap memiliki ilmu santet dan pernah menyantet orang tuanya. Lasron di amankan oleh Satnarkoba Polres Pamekasan dalam perkara psikotropika pada Jumat (07/08/2020).

“Akibat perbuatannya, tersangka ini di ancam dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 3 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB