Pelaku Pembunuhan di Sampang Dengan Raket Nyamuk Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2020 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP Didit BWS) meminta keterangan tersangka saat melakukan aksi pembunuhan.

Kapolres Sampang (AKBP Didit BWS) meminta keterangan tersangka saat melakukan aksi pembunuhan.

Sampang || Rega Media News

Lasron (36) pria asal Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, jadi tersangka kasus pembunuhan atas korban Tora’i (55) juga warga Desa setempat.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, berawal pada hari jumat 29 September 2019 sekira pukul 11.30 Wib di jalan Dusun Duwek Fajeh, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah telah terjadi pembunuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi nekatnya di rencanakan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati orang lain terhadap Tora’i dilakukan oleh Arifin, saat ini sudah putus di Pengadilan Negeri Sampang dan dibantu tersangka Lasron.

Baca Juga :  30 WNI Asal Madura Kepergok Hendak Haji Non Prosedural di Jeddah

“Korban dengan cara dipukul lehernya menggunakan raket listrik/raket nyamuk oleh Arifin. Sementara tersangka, Lasron membantu menarik kaki korban hingga telungkup ke jalan,” ungkap Didit, saat konferensi pers_nya, Senin (10/8/20).

Lebih lanjut Didit mengatakan, dilanjut dalam keadaan telungkup leher korban dipukul oleh Arifin menggunakan kayu berukang kali, hingga meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Breaking News; Staf Pasar Blega Diduga Terjaring OTT

Didit menambahkan, motif tersangka Arifin melakukan pembunuhan tersebut, karena korban dianggap memiliki ilmu santet dan pernah menyantet orang tuanya. Lasron di amankan oleh Satnarkoba Polres Pamekasan dalam perkara psikotropika pada Jumat (07/08/2020).

“Akibat perbuatannya, tersangka ini di ancam dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 3 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terbaru

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: Kantor Bank Jatim Cabang Kabupaten Sampang, Jl. KH. Wakhid Hasyim, (dok. regamedianews).

Daerah

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Rabu, 8 Okt 2025 - 13:43 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB