Kasus Penganiayaan di Banyuates Sampang, Polisi Lepaskan Satu Tersangka

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban.

Sampang || Rega Media News

Dilepasnya satu orang berinisial FS berstatus tersangka kasus penganiayaan yang terjadi pada Maret 2020 lalu di Desa Nepa, Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, oleh Polres setempat atas dasar karena sakit perlu dipertanyakan kembali.

Pasalnya, saat ini FS terlihat dalam kondisi sehat dan bebas berkeliaran. Hal ini terungkap saat keluarga korban (Hj. Hannah) melihat langsung keberadaan tersangka. Disisi lain keluarga korban merasa kecewa atas penangan kasus tersebut oleh Polres Sampang.

“Kami ragu kalau tersangka ini masih sakit. Bukannya sudah lama yang sembuh. Anehnya, orang sakit tapi bisa bepergian kemana-mana dan menghadiri acara sampai keluar daerah. Bukan kami tidak percaya, tapi faktanya memang seperti itu,” ujar keluarga korban H. Syafik kepada awak media, Sabtu (15/8/20).

Ia berharap polisi bisa bekerja sesuai dengan prosedural. Proses hukum harus berjalan, sesuai Undang-Undang yang ada. Orang yang sudah nyata-nyata terbukti bersalah harus diproses dan diadili.

“Kami masih percaya terhadap kinerja Polres Sampang dalam mengungkap kasus ini. Semoga semua dalam perkara ini pelaku bisa segera ditangkap dan diadili kembali,” ungkap H. Syafik.

Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang, Iptu Sujianto mengaku, Pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka FS. Namun karena dalam kondisi sakit pelaku tidak ditahan.

“Kondisi pelaku ini sakit. Maka penahannya kita tangguhkan. Sedangkan untuk berkas tersangka lainnya yakni ZN dan NR sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, dilansir dari salah satu media, Sabtu (15/8) malam.

Sekedar diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi di Dusun Senneng, Desa Nepa, Kecamatan Banyuates. Berawal saat adanya pembangunan tower telekomunikasi dirumah tersangka FS yang berujung cekcok mulut.

Namun, pada saat cekcok mulut terjadi penganiayaan terhadap korban Hj. Hannah oleh tiga orang yakni FS, ZN dan NR. Tidak terima atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Banyuates. (adi/har)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *