Sidang Kedua Kasus Pembunuhan di Galis Bangkalan, Lima Saksi Mangkir

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2020 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan kedua kasus pembunuhan terhadap Mudassir di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Suasana persidangan kedua kasus pembunuhan terhadap Mudassir di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Pengadilan Negeri Bangkalan kembali menggelar sidang kedua secara virtual kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh M. Jufri dan Abdul Aziz terhadap Mudassir (18) yang terjadi di Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan, Rabu (19/8/20),

Hakim Ketua Ahmad Husaini mengatakan, pelaksanaan sidang kedua, para saksi dihadapkan langsung ditengah persidangan, agar saksi dapat memberikan keterangan secara jelas kepada majlis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika dilakukan virtual khawatir terganggu dengan jaringan, sehingga para saksi kami datangkan ke pengadilan. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sedangkan tersangka dan kuasa hukum tetap dihadirkan secara virtual,” ungkapnya sebelum memulai sidang.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Putu Arya Wibisana mengatakan, Majelis Hakim memang meminta agar para saksi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dihadirkan ke Pengadilan.

“Tujuannya agar tidak terkendala jaringan mengingat pelaksanaan sidang tetap dilakukan secara virtual. Maka, hakim ketua meminta agar dihadapkan ditengah persidangan secara tatap muka,” ucapnya.

Menurutnya, selama proses pelaksanaan sidang tidak berjalan secara maksimal. Karena suara dari peserta sidang yang virtual masih putus-putus sehingga sedikit terjeda.

“Seperti dari kuasa hukum terdakwa dan terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Polres Bangkalan,” terangnya.

Baca Juga :  Perampok di Lumajang Yang Ditembak Mati Ternyata Jaringan Antar Kota

Lanjutan sidang kedua itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung memanggil 6 orang saksi. Akan tetapi dari 6 saksi yang di panggil hanya orang tua korban, H.Farid Faisal, yang memenuhi panggilan sebagai saksi. Sementara 5 saksi lainya mangkir.

“Rencana sidang hari ini memang dalam rangka mendengarkan keterangan saksi termasuk salah satu saksinya dari Kepala Desa Lantek Barat. Akan tetapi, sidang kali ini para saksi ini ada yang tidak hadir lantaran sakit,” jelasnya.

Ia mengatakan, persidangan mendengarkan keterangan para saksi akan dilanjutkan minggu depan. Mengingat kehadiran dari 6 saksi yang dipanggil hanya satu yang hadir. Akan tetapi, dalam persidangan kedua ini sudah ada tiga saksi yang memberikan keterangan.

“Nanti agenda sidang selanjutnya diusahakan mereka nanti hadir. Apabila persidangan selanjutnya masih mangkir lagi, maka dipersidangan kita menunggu keputusan dari majelis hakim seperti apa pendapatnya,” ungkapnya.

Sementara keterangan salah satu saksi yang dihadirkan, Farid Faizal mengaku menyampaikan fakta secara jelas sesuai pertanyaan yang disampaikan Hakim Ketua.

“Jadi, fakta-fakta yang kami sampaikan dalam persidangan barusan jelas. Bahwa perselingkuhan ini hanya fitnah dan tidak ada bukti yang jelas,” jelasnya.

Memang hubungan perselingkuhan itu tidak sebanding, karena anaknya masih berumur 18 tahun. Sementara perempuan itu sudah memiliki cucu dua.

Baca Juga :  Nekat Nyolong Motor, Pelajar SMA Asal Bangkalan Dibekuk Polisi Di Sekolahannya

“Jadi perbuatan isu selingkuh seperti itu tidak sebandinglah. Secara akalpun ini tidak masuk akal. Ibarat orang tua dan anak. Bahkan usia perempuan ini lebih tua dari saya,” terangnya.

Sedangkan kabar rencana pembunuhan, menurut Farid, orang tua pelaku menelpon dirinya bahwa ada rencana pembunuhan terhadap Mudassir oleh Jefri, Mahmud dan Aziz.

“Dan ketika pulang dari Malaysia ke Madura mereka secara bertahap. Pertama pulang Aziz, kemudian berselang beberapa minggu diikuti Mahmud dan setelah itu Jefri. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan sampai saat ini kenapa Mahmud tidak ditahan, padahal dia ini juga terlibat,” paparnya.

Berkali-kali sudah dilakukan mediasi selama mendengar tiga orang ini pulang ke Madura untuk merencanakan pembunuhan terhadap anaknya.

Akan tetapi, hasil dari mediasi yang awalnya menerima damai yang hadir hanya Aziz dan Mahmud karena bukti perselingkuhan ini tidak ada. Sementara terdakwa Jefri menghilang.

“Waktu di mediasi hanya Jefri ini tidak ada. Bahkan, kepala desa setempat sempat mencari jefri ini dan dikabarkan ada di Surabaya. Jadi, fakta-fakta yang kami sampaikan dalam persidangan barusan jelas perselingkuhan ini hanya fitnah dan tidak ada bukti yang jelas. Jadi, kami berharap terdakwa ini dihukum seadil-adilnya,” pungkasnya. (sfn/sms)

Berita Terkait

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB

Caption: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang saat rapat koordinasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Senin, 4 Agu 2025 - 10:29 WIB

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB