Sidang Kedua Kasus Pembunuhan di Galis Bangkalan, Lima Saksi Mangkir

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2020 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan kedua kasus pembunuhan terhadap Mudassir di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Suasana persidangan kedua kasus pembunuhan terhadap Mudassir di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Pengadilan Negeri Bangkalan kembali menggelar sidang kedua secara virtual kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh M. Jufri dan Abdul Aziz terhadap Mudassir (18) yang terjadi di Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan, Rabu (19/8/20),

Hakim Ketua Ahmad Husaini mengatakan, pelaksanaan sidang kedua, para saksi dihadapkan langsung ditengah persidangan, agar saksi dapat memberikan keterangan secara jelas kepada majlis hakim.

“Jika dilakukan virtual khawatir terganggu dengan jaringan, sehingga para saksi kami datangkan ke pengadilan. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sedangkan tersangka dan kuasa hukum tetap dihadirkan secara virtual,” ungkapnya sebelum memulai sidang.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Putu Arya Wibisana mengatakan, Majelis Hakim memang meminta agar para saksi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dihadirkan ke Pengadilan.

“Tujuannya agar tidak terkendala jaringan mengingat pelaksanaan sidang tetap dilakukan secara virtual. Maka, hakim ketua meminta agar dihadapkan ditengah persidangan secara tatap muka,” ucapnya.

Menurutnya, selama proses pelaksanaan sidang tidak berjalan secara maksimal. Karena suara dari peserta sidang yang virtual masih putus-putus sehingga sedikit terjeda.

“Seperti dari kuasa hukum terdakwa dan terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Polres Bangkalan,” terangnya.

Lanjutan sidang kedua itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung memanggil 6 orang saksi. Akan tetapi dari 6 saksi yang di panggil hanya orang tua korban, H.Farid Faisal, yang memenuhi panggilan sebagai saksi. Sementara 5 saksi lainya mangkir.

Baca Juga :  Juragan Tempat Esek-Esek di Sampang Didenda 5 Juta, Sekjen Lasbandra; Vonisnya "Enteng Sekali"

“Rencana sidang hari ini memang dalam rangka mendengarkan keterangan saksi termasuk salah satu saksinya dari Kepala Desa Lantek Barat. Akan tetapi, sidang kali ini para saksi ini ada yang tidak hadir lantaran sakit,” jelasnya.

Ia mengatakan, persidangan mendengarkan keterangan para saksi akan dilanjutkan minggu depan. Mengingat kehadiran dari 6 saksi yang dipanggil hanya satu yang hadir. Akan tetapi, dalam persidangan kedua ini sudah ada tiga saksi yang memberikan keterangan.

“Nanti agenda sidang selanjutnya diusahakan mereka nanti hadir. Apabila persidangan selanjutnya masih mangkir lagi, maka dipersidangan kita menunggu keputusan dari majelis hakim seperti apa pendapatnya,” ungkapnya.

Sementara keterangan salah satu saksi yang dihadirkan, Farid Faizal mengaku menyampaikan fakta secara jelas sesuai pertanyaan yang disampaikan Hakim Ketua.

“Jadi, fakta-fakta yang kami sampaikan dalam persidangan barusan jelas. Bahwa perselingkuhan ini hanya fitnah dan tidak ada bukti yang jelas,” jelasnya.

Memang hubungan perselingkuhan itu tidak sebanding, karena anaknya masih berumur 18 tahun. Sementara perempuan itu sudah memiliki cucu dua.

Baca Juga :  Pandemi Corona, Harga Sembako Di Sampang Masih Normal

“Jadi perbuatan isu selingkuh seperti itu tidak sebandinglah. Secara akalpun ini tidak masuk akal. Ibarat orang tua dan anak. Bahkan usia perempuan ini lebih tua dari saya,” terangnya.

Sedangkan kabar rencana pembunuhan, menurut Farid, orang tua pelaku menelpon dirinya bahwa ada rencana pembunuhan terhadap Mudassir oleh Jefri, Mahmud dan Aziz.

“Dan ketika pulang dari Malaysia ke Madura mereka secara bertahap. Pertama pulang Aziz, kemudian berselang beberapa minggu diikuti Mahmud dan setelah itu Jefri. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan sampai saat ini kenapa Mahmud tidak ditahan, padahal dia ini juga terlibat,” paparnya.

Berkali-kali sudah dilakukan mediasi selama mendengar tiga orang ini pulang ke Madura untuk merencanakan pembunuhan terhadap anaknya.

Akan tetapi, hasil dari mediasi yang awalnya menerima damai yang hadir hanya Aziz dan Mahmud karena bukti perselingkuhan ini tidak ada. Sementara terdakwa Jefri menghilang.

“Waktu di mediasi hanya Jefri ini tidak ada. Bahkan, kepala desa setempat sempat mencari jefri ini dan dikabarkan ada di Surabaya. Jadi, fakta-fakta yang kami sampaikan dalam persidangan barusan jelas perselingkuhan ini hanya fitnah dan tidak ada bukti yang jelas. Jadi, kami berharap terdakwa ini dihukum seadil-adilnya,” pungkasnya. (sfn/sms)

Berita Terkait

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Berita Terbaru

Caption: Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkalan, M Zultoni, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal

Kamis, 18 Des 2025 - 17:41 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, menyerahkan sertifikat kelulusan program rehabilitasi kepada perwakilan warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi

Kamis, 18 Des 2025 - 11:13 WIB

Caption: aktivis Barisan Pemuda Anti Korupsi, aksi demo tuntut Kejari Gorut usut tuntas dugaan korupsi kegiatan Bimtek BKAD, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Daerah

Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

Rabu, 17 Des 2025 - 23:23 WIB

Caption: ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Rabu, 17 Des 2025 - 19:38 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, saat menerima penghargaan, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Des 2025 - 13:49 WIB