Sidang Kedua Kasus Pembunuhan di Galis Bangkalan, Lima Saksi Mangkir

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2020 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan kedua kasus pembunuhan terhadap Mudassir di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Suasana persidangan kedua kasus pembunuhan terhadap Mudassir di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Pengadilan Negeri Bangkalan kembali menggelar sidang kedua secara virtual kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh M. Jufri dan Abdul Aziz terhadap Mudassir (18) yang terjadi di Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan, Rabu (19/8/20),

Hakim Ketua Ahmad Husaini mengatakan, pelaksanaan sidang kedua, para saksi dihadapkan langsung ditengah persidangan, agar saksi dapat memberikan keterangan secara jelas kepada majlis hakim.

“Jika dilakukan virtual khawatir terganggu dengan jaringan, sehingga para saksi kami datangkan ke pengadilan. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sedangkan tersangka dan kuasa hukum tetap dihadirkan secara virtual,” ungkapnya sebelum memulai sidang.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Putu Arya Wibisana mengatakan, Majelis Hakim memang meminta agar para saksi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dihadirkan ke Pengadilan.

“Tujuannya agar tidak terkendala jaringan mengingat pelaksanaan sidang tetap dilakukan secara virtual. Maka, hakim ketua meminta agar dihadapkan ditengah persidangan secara tatap muka,” ucapnya.

Menurutnya, selama proses pelaksanaan sidang tidak berjalan secara maksimal. Karena suara dari peserta sidang yang virtual masih putus-putus sehingga sedikit terjeda.

“Seperti dari kuasa hukum terdakwa dan terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Polres Bangkalan,” terangnya.

Lanjutan sidang kedua itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung memanggil 6 orang saksi. Akan tetapi dari 6 saksi yang di panggil hanya orang tua korban, H.Farid Faisal, yang memenuhi panggilan sebagai saksi. Sementara 5 saksi lainya mangkir.

Baca Juga :  Pelaku Gendam Masuk Hotel Prodeo Polres Sampang

“Rencana sidang hari ini memang dalam rangka mendengarkan keterangan saksi termasuk salah satu saksinya dari Kepala Desa Lantek Barat. Akan tetapi, sidang kali ini para saksi ini ada yang tidak hadir lantaran sakit,” jelasnya.

Ia mengatakan, persidangan mendengarkan keterangan para saksi akan dilanjutkan minggu depan. Mengingat kehadiran dari 6 saksi yang dipanggil hanya satu yang hadir. Akan tetapi, dalam persidangan kedua ini sudah ada tiga saksi yang memberikan keterangan.

“Nanti agenda sidang selanjutnya diusahakan mereka nanti hadir. Apabila persidangan selanjutnya masih mangkir lagi, maka dipersidangan kita menunggu keputusan dari majelis hakim seperti apa pendapatnya,” ungkapnya.

Sementara keterangan salah satu saksi yang dihadirkan, Farid Faizal mengaku menyampaikan fakta secara jelas sesuai pertanyaan yang disampaikan Hakim Ketua.

“Jadi, fakta-fakta yang kami sampaikan dalam persidangan barusan jelas. Bahwa perselingkuhan ini hanya fitnah dan tidak ada bukti yang jelas,” jelasnya.

Memang hubungan perselingkuhan itu tidak sebanding, karena anaknya masih berumur 18 tahun. Sementara perempuan itu sudah memiliki cucu dua.

Baca Juga :  Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

“Jadi perbuatan isu selingkuh seperti itu tidak sebandinglah. Secara akalpun ini tidak masuk akal. Ibarat orang tua dan anak. Bahkan usia perempuan ini lebih tua dari saya,” terangnya.

Sedangkan kabar rencana pembunuhan, menurut Farid, orang tua pelaku menelpon dirinya bahwa ada rencana pembunuhan terhadap Mudassir oleh Jefri, Mahmud dan Aziz.

“Dan ketika pulang dari Malaysia ke Madura mereka secara bertahap. Pertama pulang Aziz, kemudian berselang beberapa minggu diikuti Mahmud dan setelah itu Jefri. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan sampai saat ini kenapa Mahmud tidak ditahan, padahal dia ini juga terlibat,” paparnya.

Berkali-kali sudah dilakukan mediasi selama mendengar tiga orang ini pulang ke Madura untuk merencanakan pembunuhan terhadap anaknya.

Akan tetapi, hasil dari mediasi yang awalnya menerima damai yang hadir hanya Aziz dan Mahmud karena bukti perselingkuhan ini tidak ada. Sementara terdakwa Jefri menghilang.

“Waktu di mediasi hanya Jefri ini tidak ada. Bahkan, kepala desa setempat sempat mencari jefri ini dan dikabarkan ada di Surabaya. Jadi, fakta-fakta yang kami sampaikan dalam persidangan barusan jelas perselingkuhan ini hanya fitnah dan tidak ada bukti yang jelas. Jadi, kami berharap terdakwa ini dihukum seadil-adilnya,” pungkasnya. (sfn/sms)

Berita Terkait

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB