Sidang Kedua Kasus Pembunuhan di Galis Bangkalan, Lima Saksi Mangkir

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2020 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan kedua kasus pembunuhan terhadap Mudassir di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Suasana persidangan kedua kasus pembunuhan terhadap Mudassir di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Pengadilan Negeri Bangkalan kembali menggelar sidang kedua secara virtual kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh M. Jufri dan Abdul Aziz terhadap Mudassir (18) yang terjadi di Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan, Rabu (19/8/20),

Hakim Ketua Ahmad Husaini mengatakan, pelaksanaan sidang kedua, para saksi dihadapkan langsung ditengah persidangan, agar saksi dapat memberikan keterangan secara jelas kepada majlis hakim.

“Jika dilakukan virtual khawatir terganggu dengan jaringan, sehingga para saksi kami datangkan ke pengadilan. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sedangkan tersangka dan kuasa hukum tetap dihadirkan secara virtual,” ungkapnya sebelum memulai sidang.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Putu Arya Wibisana mengatakan, Majelis Hakim memang meminta agar para saksi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dihadirkan ke Pengadilan.

“Tujuannya agar tidak terkendala jaringan mengingat pelaksanaan sidang tetap dilakukan secara virtual. Maka, hakim ketua meminta agar dihadapkan ditengah persidangan secara tatap muka,” ucapnya.

Menurutnya, selama proses pelaksanaan sidang tidak berjalan secara maksimal. Karena suara dari peserta sidang yang virtual masih putus-putus sehingga sedikit terjeda.

“Seperti dari kuasa hukum terdakwa dan terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Polres Bangkalan,” terangnya.

Lanjutan sidang kedua itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung memanggil 6 orang saksi. Akan tetapi dari 6 saksi yang di panggil hanya orang tua korban, H.Farid Faisal, yang memenuhi panggilan sebagai saksi. Sementara 5 saksi lainya mangkir.

Baca Juga :  Kapolres Bangkalan Pimpin Kenaikan Pangkat Anggotanya

“Rencana sidang hari ini memang dalam rangka mendengarkan keterangan saksi termasuk salah satu saksinya dari Kepala Desa Lantek Barat. Akan tetapi, sidang kali ini para saksi ini ada yang tidak hadir lantaran sakit,” jelasnya.

Ia mengatakan, persidangan mendengarkan keterangan para saksi akan dilanjutkan minggu depan. Mengingat kehadiran dari 6 saksi yang dipanggil hanya satu yang hadir. Akan tetapi, dalam persidangan kedua ini sudah ada tiga saksi yang memberikan keterangan.

“Nanti agenda sidang selanjutnya diusahakan mereka nanti hadir. Apabila persidangan selanjutnya masih mangkir lagi, maka dipersidangan kita menunggu keputusan dari majelis hakim seperti apa pendapatnya,” ungkapnya.

Sementara keterangan salah satu saksi yang dihadirkan, Farid Faizal mengaku menyampaikan fakta secara jelas sesuai pertanyaan yang disampaikan Hakim Ketua.

“Jadi, fakta-fakta yang kami sampaikan dalam persidangan barusan jelas. Bahwa perselingkuhan ini hanya fitnah dan tidak ada bukti yang jelas,” jelasnya.

Memang hubungan perselingkuhan itu tidak sebanding, karena anaknya masih berumur 18 tahun. Sementara perempuan itu sudah memiliki cucu dua.

Baca Juga :  Maling Bercelurit Asal Torjun Sampang Ditangkap

“Jadi perbuatan isu selingkuh seperti itu tidak sebandinglah. Secara akalpun ini tidak masuk akal. Ibarat orang tua dan anak. Bahkan usia perempuan ini lebih tua dari saya,” terangnya.

Sedangkan kabar rencana pembunuhan, menurut Farid, orang tua pelaku menelpon dirinya bahwa ada rencana pembunuhan terhadap Mudassir oleh Jefri, Mahmud dan Aziz.

“Dan ketika pulang dari Malaysia ke Madura mereka secara bertahap. Pertama pulang Aziz, kemudian berselang beberapa minggu diikuti Mahmud dan setelah itu Jefri. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan sampai saat ini kenapa Mahmud tidak ditahan, padahal dia ini juga terlibat,” paparnya.

Berkali-kali sudah dilakukan mediasi selama mendengar tiga orang ini pulang ke Madura untuk merencanakan pembunuhan terhadap anaknya.

Akan tetapi, hasil dari mediasi yang awalnya menerima damai yang hadir hanya Aziz dan Mahmud karena bukti perselingkuhan ini tidak ada. Sementara terdakwa Jefri menghilang.

“Waktu di mediasi hanya Jefri ini tidak ada. Bahkan, kepala desa setempat sempat mencari jefri ini dan dikabarkan ada di Surabaya. Jadi, fakta-fakta yang kami sampaikan dalam persidangan barusan jelas perselingkuhan ini hanya fitnah dan tidak ada bukti yang jelas. Jadi, kami berharap terdakwa ini dihukum seadil-adilnya,” pungkasnya. (sfn/sms)

Berita Terkait

Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum
Kasus Dugaan Malpraktik Bidan Bangkalan Masih Sidik
Tersangka Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan Bertambah
Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:29 WIB

Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:21 WIB

Kasus Dugaan Malpraktik Bidan Bangkalan Masih Sidik

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:25 WIB

Tersangka Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan Bertambah

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: Ketua KONI Kabupaten Sampang, H.Abdul Wasik, saat diwawancara awak media usai pelepasan atlet Porprov Jatim 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Porprov Jatim, KONI Sampang Optimis Masuk 15 Besar

Minggu, 15 Jun 2025 - 15:03 WIB

Caption: tampak kondisi mobil pickup nyaris terguling ke jurang di sekitar jembatan tanjakan jalan Desa Somber, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Jembatan Tanjakan Desa Somber Makan Korban

Sabtu, 14 Jun 2025 - 22:00 WIB

Caption: persiapan menuju Porprov Jatim 2025, atlet KONI Sampang cabor woodball, tengah melakukan latihan di Alun-Alun Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Olahraga

Atlet Woodball Sampang Asah Fisik Jelang Porprov 2025

Sabtu, 14 Jun 2025 - 20:09 WIB

Caption: Ramlan Yudistira Abas, SH.CPMP, kuasa hukum inisial FA warga Gorut, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 14 Jun 2025 - 18:29 WIB