35 Tempat Hiburan Malam di Bandung Belum Penuhi Syarat, 45 Lolos dan Akan Beroperasi

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2020 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung.

Salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung.

Bandung || Rega Media News

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung akan memberikan rekomendasi kepada 45 tempat hiburan malam. Setelah kelengkapan administrasi dan di cek kelokasi dianggap layak.

Namun, sisanya dari 80 yang mengajukan ada sebanyak 35 tempat hiburan yang belum diberikan rekomendasi, karena belum memenuhi syarat protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari mengatakan, pihaknya tidak akan serta merta memberikan rekomendasi, sebelum adimistrasi dan lokasinya belum memenuhi syarat.

Baca Juga :  Update Kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung Bertambah

“Persyaratan yang perlu dilampirkan dalam surat permohonan yaitu ada surat pernyataan di atas meterai menjamin penerapan protokol kesehatan dari pengelola, bukti telah dilakukan rapid test kepada para pegawainya serta surat ijin usaha,” jelas Dewi, saat di hubungi, usai mengikuti rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di ruang tengah Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana, Rabu (19/08/20).

Selain itu, lanjutnya, ada check list protokol kesehatan juga di lapangan. Ia juga akan terus mengingatkan pengelola untuk melengkapi kelengkapan administrasi dan memperbaiki mekanisme penerapan protokol kesehatan sesuai aturan.

Baca Juga :  Amin Rais Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

“Kita terus melakukan edukasi dan sosialisasi serta mengingatkan kelengkapan yang kurang. Kita juga selalu berkoordinasi dengan ketua P3B (Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung),” tuturnya.

Ia juga akan mengusulkan dibentuknya tim gabungan pelaksana pengawasan dan penindakan di lapangan. Namun, katanya, hal itu membutuhkan dukungan dari mitra kepariwisataan. (wie/agil)

Berita Terkait

Cegah Disintegrasi, Kodim Pohuwato Gelar Komsos
281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk
Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif
Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba
Koperasi Mewujudkan Kesejahteraan Bersama
Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM
Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok
Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:47 WIB

Cegah Disintegrasi, Kodim Pohuwato Gelar Komsos

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:58 WIB

281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:22 WIB

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:03 WIB

Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:48 WIB

Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM

Berita Terbaru

Caption: Dandim 1313 Pohuwato, Letkol Inf Madiyan Surya, (dok. regamedianews).

Daerah

Cegah Disintegrasi, Kodim Pohuwato Gelar Komsos

Jumat, 18 Jul 2025 - 21:47 WIB

Caption: Bupati Bangkalan pukul gong, sebagai tanda terbentuknya 281 Koperasi Merah Putih, disaat resepsi Hari Koperasi Nasional, (dok. regamedianews).

Daerah

281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:58 WIB

Caption: Sargi, korban KDRT mengalami luka sobek dibagian leher akibat sayatan senjata tajam celurit, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Jumat, 18 Jul 2025 - 15:22 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan (AKBP Hendra Eko Triyulianto) bersama Kepala Lapas Pamekasan (Syukron Hamdani), saat meninjau situasi dan kondisi Lapas.

Daerah

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif

Jumat, 18 Jul 2025 - 10:22 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi bersama Forkopimda, saat konferensi pers usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkrah, (dok. regamedianews).

Daerah

Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 18 Jul 2025 - 09:03 WIB