Aceh Selatan || Rega Media News
Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial RI, nomor 427/ 3.2/ 135.01.02 /06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat virus corona (covid-19).
Kepala Dinas Sosial Aceh Selatan Zubir Efendi membenarkan pihaknya telah menyurati para Camat dalam Kabupaten Aceh Selatan.
“Surat tersebut bernomor 466.1/309/2020 tertanggal 29 Agustus 2020 perihal santunan kematian akibat corona virus (covid-19),” terang Zubir, Selasa (1/9/20).
Zubir juga mengatakan, bagi korban meninggal dunia akibat corona virus (covid-19) akan diberikan santunan kematian kepada ahli waris dari Kementerian Sosial RI sebesar 15 juta rupiah.
“Syarat-syaratnya, foto copy KK, KTP ahli waris dan korban, surat keterangan meninggal dari Keuchik, surat pemeriksaan dari Dinkes/rekam medis yang menyatakan positif covid-19,” jelasnya.
Selain itu, persyaratannya juga surat keterangan domisili bagi yang bukan asli penduduk daerah tersebut menurut Adminduk, foto korban meninggal dan foto copy buku tabungan dan rekening ahli waris. (Asmar Endi)