Daerah  

Korban Meninggal Covid-19 di Aceh Selatan Akan Dapat Santunan 15 Juta

Ilustrasi

Aceh Selatan || Rega Media News

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial RI, nomor 427/ 3.2/ 135.01.02 /06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat virus corona (covid-19).

Kepala Dinas Sosial Aceh Selatan Zubir Efendi membenarkan pihaknya telah menyurati para Camat dalam Kabupaten Aceh Selatan.

“Surat tersebut bernomor 466.1/309/2020 tertanggal 29 Agustus 2020 perihal santunan kematian akibat corona virus (covid-19),” terang Zubir, Selasa (1/9/20).

Zubir juga mengatakan, bagi korban meninggal dunia akibat corona virus (covid-19) akan diberikan santunan kematian kepada ahli waris dari Kementerian Sosial RI sebesar 15 juta rupiah.

“Syarat-syaratnya, foto copy KK, KTP ahli waris dan korban, surat keterangan meninggal dari Keuchik, surat pemeriksaan dari Dinkes/rekam medis yang menyatakan positif covid-19,” jelasnya.

Selain itu, persyaratannya juga surat keterangan domisili bagi yang bukan asli penduduk daerah tersebut menurut Adminduk, foto korban meninggal dan foto copy buku tabungan dan rekening ahli waris. (Asmar Endi)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *