Duduki PN Pamekasan, Puluhan Alumni Panyepen Dukung JPU dan Hakim Jatuhi Hukuman Maksimal Terhadap ‘Suteki’

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2020 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan alumni tampak mengikuti jalannya persidangan di depan Pengadilan Negeri Pamekasan.

Puluhan alumni tampak mengikuti jalannya persidangan di depan Pengadilan Negeri Pamekasan.

Pamekasan || Rega Media News

Sidang kasus ujaran kebencian terhadap Mustasyar PWNU Jawa Timur KH.Muddatsir Badruddin yang dilakukan oleh UZ pemilik akun Suteki terus bergulir.

Terbaru, Kamis (3/9/20), sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan yang dilakukan secara virtual, karena mempertimbangkan situasi yang masih dalam suasana pandemi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang kedua tersebut mendapatkan pengawalan dari puluhan alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen Pamekasan.

Para alumni tersebut datang mengawal persidangan itu, menurut salah satu alumni yang hadir dari Sampang, Fauzi mengatakan, kedatangannya untuk memberikan support kepada Jaksa Penuntut Umum dan hakim agar memberikan vonis yang secara maksimal kepada UZ.

Baca Juga :  Minggu Ceria, KKN 43 UTM JJS Bersama Warga

“Kita jauh-jauh datang hanya ingin memberikan support kepada JPU dan hakim, agar memvonis maksimal penghina guru kami,” ujarnya.

Tak berhenti sampai disitu, usai sidang berlangsung para alumni tersebut menyampaikan pernyataan sikap yang isinya meminta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pamekasan, Menuntut terdakwa Ulfatus Zahro dengan tuntutan hukuman maksimal.

Menurut salah satu Koorlap yang ada dilokasi Bahrowi Kholil mengatakan hanya vonis maksimal tersebut yang dapat membantu meredam amarah para alumni.

Baca Juga :  Dhemit Mangsa Pembacok Warga Dalpenang Sampang

“Tidak ada cara lain, yang bisa meredam amarah para alumni, Selain memberikan hukuman Maksimal kepada terdakwa,” ujar pria berjenggot tipis tersebut.

Untuk sekedar diketahui sidang kali ini merupakan agenda lanjutan, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Pamekasan juga menggelar sidang secara virtual terhadap pemilik akun Suteki yang beberapa bulan lalu sempat menghebohkan jagad media sosial. (rd)

Berita Terkait

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Berita Terbaru

Caption: aksi massa demo DPRD Sampang, saat mencoba mendobrak pengamanan dari personel kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Okt 2025 - 20:38 WIB

Caption: petugas damkar tampak dibantu personel TNI, memadamkan api yang menghanguskan rumah warga Desa Tambak, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Rumah Warga Sampang Hangus Jadi Arang

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:02 WIB

Caption: aksi mahasiswa pantura saat demo di depan Kantor Disdikbud Pamekasan dijaga ketat aparat kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Selasa, 28 Okt 2025 - 12:19 WIB

Caption: dua jambret kalung emas digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Selasa, 28 Okt 2025 - 09:19 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB