Duduki PN Pamekasan, Puluhan Alumni Panyepen Dukung JPU dan Hakim Jatuhi Hukuman Maksimal Terhadap ‘Suteki’

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2020 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan alumni tampak mengikuti jalannya persidangan di depan Pengadilan Negeri Pamekasan.

Puluhan alumni tampak mengikuti jalannya persidangan di depan Pengadilan Negeri Pamekasan.

Pamekasan || Rega Media News

Sidang kasus ujaran kebencian terhadap Mustasyar PWNU Jawa Timur KH.Muddatsir Badruddin yang dilakukan oleh UZ pemilik akun Suteki terus bergulir.

Terbaru, Kamis (3/9/20), sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan yang dilakukan secara virtual, karena mempertimbangkan situasi yang masih dalam suasana pandemi.

Sidang kedua tersebut mendapatkan pengawalan dari puluhan alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen Pamekasan.

Para alumni tersebut datang mengawal persidangan itu, menurut salah satu alumni yang hadir dari Sampang, Fauzi mengatakan, kedatangannya untuk memberikan support kepada Jaksa Penuntut Umum dan hakim agar memberikan vonis yang secara maksimal kepada UZ.

Baca Juga :  Cegah Banjir, Warga Bersihkan Parit Bersama Anggota Koramil Juwana

“Kita jauh-jauh datang hanya ingin memberikan support kepada JPU dan hakim, agar memvonis maksimal penghina guru kami,” ujarnya.

Tak berhenti sampai disitu, usai sidang berlangsung para alumni tersebut menyampaikan pernyataan sikap yang isinya meminta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pamekasan, Menuntut terdakwa Ulfatus Zahro dengan tuntutan hukuman maksimal.

Menurut salah satu Koorlap yang ada dilokasi Bahrowi Kholil mengatakan hanya vonis maksimal tersebut yang dapat membantu meredam amarah para alumni.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Gagal Tangkap Pelaku Pencabulan di Ploso

“Tidak ada cara lain, yang bisa meredam amarah para alumni, Selain memberikan hukuman Maksimal kepada terdakwa,” ujar pria berjenggot tipis tersebut.

Untuk sekedar diketahui sidang kali ini merupakan agenda lanjutan, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Pamekasan juga menggelar sidang secara virtual terhadap pemilik akun Suteki yang beberapa bulan lalu sempat menghebohkan jagad media sosial. (rd)

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB