Duduki PN Pamekasan, Puluhan Alumni Panyepen Dukung JPU dan Hakim Jatuhi Hukuman Maksimal Terhadap ‘Suteki’

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2020 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan alumni tampak mengikuti jalannya persidangan di depan Pengadilan Negeri Pamekasan.

Puluhan alumni tampak mengikuti jalannya persidangan di depan Pengadilan Negeri Pamekasan.

Pamekasan || Rega Media News

Sidang kasus ujaran kebencian terhadap Mustasyar PWNU Jawa Timur KH.Muddatsir Badruddin yang dilakukan oleh UZ pemilik akun Suteki terus bergulir.

Terbaru, Kamis (3/9/20), sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan yang dilakukan secara virtual, karena mempertimbangkan situasi yang masih dalam suasana pandemi.

Sidang kedua tersebut mendapatkan pengawalan dari puluhan alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen Pamekasan.

Para alumni tersebut datang mengawal persidangan itu, menurut salah satu alumni yang hadir dari Sampang, Fauzi mengatakan, kedatangannya untuk memberikan support kepada Jaksa Penuntut Umum dan hakim agar memberikan vonis yang secara maksimal kepada UZ.

Baca Juga :  BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

“Kita jauh-jauh datang hanya ingin memberikan support kepada JPU dan hakim, agar memvonis maksimal penghina guru kami,” ujarnya.

Tak berhenti sampai disitu, usai sidang berlangsung para alumni tersebut menyampaikan pernyataan sikap yang isinya meminta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pamekasan, Menuntut terdakwa Ulfatus Zahro dengan tuntutan hukuman maksimal.

Menurut salah satu Koorlap yang ada dilokasi Bahrowi Kholil mengatakan hanya vonis maksimal tersebut yang dapat membantu meredam amarah para alumni.

Baca Juga :  Pria Asal Jawa Tengah Digrebek Polisi

“Tidak ada cara lain, yang bisa meredam amarah para alumni, Selain memberikan hukuman Maksimal kepada terdakwa,” ujar pria berjenggot tipis tersebut.

Untuk sekedar diketahui sidang kali ini merupakan agenda lanjutan, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Pamekasan juga menggelar sidang secara virtual terhadap pemilik akun Suteki yang beberapa bulan lalu sempat menghebohkan jagad media sosial. (rd)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB