Duduki PN Pamekasan, Puluhan Alumni Panyepen Dukung JPU dan Hakim Jatuhi Hukuman Maksimal Terhadap ‘Suteki’

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2020 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan alumni tampak mengikuti jalannya persidangan di depan Pengadilan Negeri Pamekasan.

Puluhan alumni tampak mengikuti jalannya persidangan di depan Pengadilan Negeri Pamekasan.

Pamekasan || Rega Media News

Sidang kasus ujaran kebencian terhadap Mustasyar PWNU Jawa Timur KH.Muddatsir Badruddin yang dilakukan oleh UZ pemilik akun Suteki terus bergulir.

Terbaru, Kamis (3/9/20), sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan yang dilakukan secara virtual, karena mempertimbangkan situasi yang masih dalam suasana pandemi.

Sidang kedua tersebut mendapatkan pengawalan dari puluhan alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen Pamekasan.

Para alumni tersebut datang mengawal persidangan itu, menurut salah satu alumni yang hadir dari Sampang, Fauzi mengatakan, kedatangannya untuk memberikan support kepada Jaksa Penuntut Umum dan hakim agar memberikan vonis yang secara maksimal kepada UZ.

Baca Juga :  Jelang Lebaran Qurban, Tiga Warga Lumajang Nyolong Kambing

“Kita jauh-jauh datang hanya ingin memberikan support kepada JPU dan hakim, agar memvonis maksimal penghina guru kami,” ujarnya.

Tak berhenti sampai disitu, usai sidang berlangsung para alumni tersebut menyampaikan pernyataan sikap yang isinya meminta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pamekasan, Menuntut terdakwa Ulfatus Zahro dengan tuntutan hukuman maksimal.

Menurut salah satu Koorlap yang ada dilokasi Bahrowi Kholil mengatakan hanya vonis maksimal tersebut yang dapat membantu meredam amarah para alumni.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Bentuk Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan

“Tidak ada cara lain, yang bisa meredam amarah para alumni, Selain memberikan hukuman Maksimal kepada terdakwa,” ujar pria berjenggot tipis tersebut.

Untuk sekedar diketahui sidang kali ini merupakan agenda lanjutan, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Pamekasan juga menggelar sidang secara virtual terhadap pemilik akun Suteki yang beberapa bulan lalu sempat menghebohkan jagad media sosial. (rd)

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terbaru

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB