Proses Hukum Kasus Pemerkosaan di Kokop Bangkalan Segera Disidangkan

Sejumlah tersangka kasus pemerkosaan di Kokop, Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Proses hukum 6 pelaku pemerkosaan bergilir di Desa Bendeng Laok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Jumat 26 Juni 2020 lalu terus bergulir.

Kali ini Polres Bangkalan menyerahkan berkas tahap dua kepada Kejaksaan Negeri setempat.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja mengatakan, berkas tahap kedua ini menyerahkan barang bukti (BB) dan 6 tersangka ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Menurutnya, pelaku pemerkosaan terdapat 8 orang. Hanya saja dua tersangka masih dibawah umur maka disidangkan lebih awal. Kemudian dilanjutkan proses hukum 6 tersangka lainnya.

Berkas tahap II serah terima tersangka dan barang bukti (BB) ke Kejaksaan. Berkas sudah diserahkan sebelumnya dan sudah P21, yang dilaksanakan tadi adalah Tahap II, serah terima tersangka dan BB,” ujar Agus melalui pesan tertulis, Kamis (3/9/2020).

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangkalan, Chairul Arifin mengaku sudah menerima pelimpahan berkas kasus pemerkosaan bergilir oleh enam tersangka tersebut.

Selanjutnya, menurutnya, pihaknya akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan agar segera disidangkan.

“InsyaAllah dalam waktu dekat perkara tersebut kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan untuk di Sidangkan,” pungkasnya. (sfn/sms)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *