Warga Langgar Prokes di Sampang Akan Didenda Rp 100 Ribu Hingga 1 Juta

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2020 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kab. Sampang (Yuliadi Setiawan) saat diwawancara awak media.

Sekda Kab. Sampang (Yuliadi Setiawan) saat diwawancara awak media.

Sampang || Rega Media News

Warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, siap-siap dikenakan denda uang Rp 100 ribu hingga 1 juta. Sanksi tersebut diatur dalam Inpres nomor 6 tahun 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan mengatakan, sanksi ini akan diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar Prokes. Menurutnya, ada 4 sanksi yang diatur dalam Inpres nomor 6 tahun 2020 tersebut yakni berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial dan denda administratif.

“Tindak lanjut penerapan Inpres nomor 6 dan mendagri nomor 4 terus jalan, tinggal sosialisasi. Inpres itu harus diperbupkan, dan Perbubnya sudah selesai. Intinya, aturan ini untuk penegakan disiplin warga terhadap Prokes Covid-19,” katanya. Rabu (09/09/2020).

Selain itu, Yuliadi Setiawan mengatakan, selain sanksi teguran juga ada sanksi khusus perorangan dengan dikenakan denda Rp 100 ribu dan maksimal untuk badan usaha atau perusahaan Rp 1 juta.

Baca Juga :  Polisi Grebek dan Bongkar Tempat Sabung Ayam di Lumajang

Pria yang akrab dipanggil Wawan ini  menambahkan, sanksi tersebut menjadi acuan bagi Satuan Satgas (Satgas) Covid-19 di Sampang untuk menindak masyarakat yang mengabaikan prokes.

“Sanksi ini diberlakukan untuk menyadarkan masyarakat ketika hendak keluar rumah. Sebab sebaran corona masih belum berakhir. Namun jika dibiarkan kasusnya akan semakin meningkat,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Bupati Sampang: Membaca Kunci Kembangkan Daya Pikir
RSUD Smart Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495
Diskop UKM dan Naker Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495
‘Semalam di Madura’ Meriahkan Puncak Hari Jadi Pamekasan Ke-495
Bupati Dorong Pengembangan Batik Tulis Khas Pamekasan
Kawasan Bancaran Bakal Disulap Jadi Rest Area
Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Malam Puncak HSN, Bupati Ajak Santri Menjaga Sampang

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 09:09 WIB

Bupati Sampang: Membaca Kunci Kembangkan Daya Pikir

Senin, 3 November 2025 - 08:48 WIB

RSUD Smart Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495

Minggu, 2 November 2025 - 11:03 WIB

Diskop UKM dan Naker Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495

Minggu, 2 November 2025 - 09:42 WIB

‘Semalam di Madura’ Meriahkan Puncak Hari Jadi Pamekasan Ke-495

Sabtu, 1 November 2025 - 18:32 WIB

Bupati Dorong Pengembangan Batik Tulis Khas Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, meninjau dan membaca buku di stand dalam acara Festival Literasi Sampang 2025, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang: Membaca Kunci Kembangkan Daya Pikir

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Senin, 3 Nov 2025 - 13:57 WIB

Caption: korban dugaan pembunuhan yang ditemukan di Desa Samaran, saat berada di Puskesmas Tambelangan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Desas Desus Kasus Pria Bersimbah Darah di Sampang

Senin, 3 Nov 2025 - 11:39 WIB

Caption: Direktur RSUD Smart Pamekasan dr.Raden Budi Santoso, (dok. regamedianews).

Daerah

RSUD Smart Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495

Senin, 3 Nov 2025 - 08:48 WIB