Warga Langgar Prokes di Sampang Akan Didenda Rp 100 Ribu Hingga 1 Juta

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2020 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kab. Sampang (Yuliadi Setiawan) saat diwawancara awak media.

Sekda Kab. Sampang (Yuliadi Setiawan) saat diwawancara awak media.

Sampang || Rega Media News

Warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, siap-siap dikenakan denda uang Rp 100 ribu hingga 1 juta. Sanksi tersebut diatur dalam Inpres nomor 6 tahun 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan mengatakan, sanksi ini akan diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar Prokes. Menurutnya, ada 4 sanksi yang diatur dalam Inpres nomor 6 tahun 2020 tersebut yakni berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial dan denda administratif.

“Tindak lanjut penerapan Inpres nomor 6 dan mendagri nomor 4 terus jalan, tinggal sosialisasi. Inpres itu harus diperbupkan, dan Perbubnya sudah selesai. Intinya, aturan ini untuk penegakan disiplin warga terhadap Prokes Covid-19,” katanya. Rabu (09/09/2020).

Selain itu, Yuliadi Setiawan mengatakan, selain sanksi teguran juga ada sanksi khusus perorangan dengan dikenakan denda Rp 100 ribu dan maksimal untuk badan usaha atau perusahaan Rp 1 juta.

Baca Juga :  Mahasiswa Demo DPRD Pamekasan, Tolak Revisi UU TNI

Pria yang akrab dipanggil Wawan ini  menambahkan, sanksi tersebut menjadi acuan bagi Satuan Satgas (Satgas) Covid-19 di Sampang untuk menindak masyarakat yang mengabaikan prokes.

“Sanksi ini diberlakukan untuk menyadarkan masyarakat ketika hendak keluar rumah. Sebab sebaran corona masih belum berakhir. Namun jika dibiarkan kasusnya akan semakin meningkat,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Berita Terbaru

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:39 WIB

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB