Warga Langgar Prokes di Sampang Akan Didenda Rp 100 Ribu Hingga 1 Juta

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2020 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kab. Sampang (Yuliadi Setiawan) saat diwawancara awak media.

Sekda Kab. Sampang (Yuliadi Setiawan) saat diwawancara awak media.

Sampang || Rega Media News

Warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, siap-siap dikenakan denda uang Rp 100 ribu hingga 1 juta. Sanksi tersebut diatur dalam Inpres nomor 6 tahun 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan mengatakan, sanksi ini akan diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar Prokes. Menurutnya, ada 4 sanksi yang diatur dalam Inpres nomor 6 tahun 2020 tersebut yakni berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial dan denda administratif.

Baca Juga :  Pertahun, Dinsos Pamekasan Siapkan Anggaran Untuk Anak Yatim

“Tindak lanjut penerapan Inpres nomor 6 dan mendagri nomor 4 terus jalan, tinggal sosialisasi. Inpres itu harus diperbupkan, dan Perbubnya sudah selesai. Intinya, aturan ini untuk penegakan disiplin warga terhadap Prokes Covid-19,” katanya. Rabu (09/09/2020).

Selain itu, Yuliadi Setiawan mengatakan, selain sanksi teguran juga ada sanksi khusus perorangan dengan dikenakan denda Rp 100 ribu dan maksimal untuk badan usaha atau perusahaan Rp 1 juta.

Baca Juga :  Jumlah Minimarket di Sampang Melejit, Pelaku UMKM Menjerit

Pria yang akrab dipanggil Wawan ini  menambahkan, sanksi tersebut menjadi acuan bagi Satuan Satgas (Satgas) Covid-19 di Sampang untuk menindak masyarakat yang mengabaikan prokes.

“Sanksi ini diberlakukan untuk menyadarkan masyarakat ketika hendak keluar rumah. Sebab sebaran corona masih belum berakhir. Namun jika dibiarkan kasusnya akan semakin meningkat,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial
Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi
Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC
Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan
Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas
Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan
Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Pendidik Madrasah di Sampang

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:30 WIB

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:22 WIB

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:37 WIB

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:49 WIB

Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:12 WIB

Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Sampang KH.Itqan Bushiri menyampaikan sambutannya dalam agenda ta'aruf dan konsolidasi pengurus, (dok. foto istimewa).

Daerah

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Minggu, 25 Jan 2026 - 18:30 WIB

Caption: Fitrih Anisah mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sampang, (dok. foto istimewa).

Opini

Membaca Kasus Kajari Sampang Tanpa Romantisme Kekuasaan

Sabtu, 24 Jan 2026 - 23:18 WIB

Caption: ilustrasi pemeriksaan medis resmi dari tim inafis dan tim dokter forensik terhadap kerangka manusia, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Sabtu, 24 Jan 2026 - 12:12 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto bersama Ketua Bhayangkari berjabat tangan dengan sejumlah perwira yang dimutasi usai gelar sertijab, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Daerah

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Jan 2026 - 22:22 WIB

Caption: Konsulat Jenderal Australia Mr.Glen Askew berikan cinderamata kepada Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, (dok. foto istimewa).

Nasional

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:40 WIB