Bakesbangpol Aceh Selatan Sebut Aturan Penggunaan Dana Parpol Setiap Tahunnya Berubah-Ubah

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2020 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat berlangsungnya sosialisasi Tatacara Pencairan Bantuan keuangan Parpol.

Saat berlangsungnya sosialisasi Tatacara Pencairan Bantuan keuangan Parpol.

Aceh Selatan || Rega Media News

Sebanyak 26 peserta dari 13 Parpol partai Politik yang mendapat kursi di DPRK Aceh Selatan mengikuti sosialisasi Tatacara Pencairan Bantuan keuangan Parpol, yang di nara sumberi dari Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Selatan serta dari unsur Kesbangpol, Selasa (15/9/20).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Selatan Kamarsyah melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Ahmad Yusra mengatakan, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas Pengurus Partai Politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam hal tatacara pencairan dana keuangan Partai Politik serta penggunaannya, berdasarkan ketentuan Pasal 12 Huruf “K” Undang Undang Nomor 2 tahun 2008, tentang Partai Politik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang no 2 tahun 2008 tentang Parpol,” terangnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pemeran Utama Insiden Transaksi Narkoba Melalui Santri Pesantren di Sampang

Dalam sosialisasi ini, pihaknya mengundang para pimpinan Parpol dan Bendahara Parpol, mereka akan dibekali dengan aturan penggunaan Dana Parpol, sesuai amanah Permendagri nomor 36 tahun 2018, tentang tatacara penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tertib Administrasi, pengajuan, penyaluran dan Laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai politik.

“Sosialisasi ini di ikuti oleh 13 Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRK kabupaten Aceh Selatan, dan program ini rutin dilaksanakan setiap tahun. Kadang-kadang aturan setiap tahun berubah-ubah termasuk jumlah bantuan yang diberikan juga berubah-ubah,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan Terbitkan Kebijakan IMB Berubah PBG

Yusra menambahkan, jika pada priode 2014-2019 yang lalu jumlah bantuan untuk Parpol dikabupaten Aceh Selatan Rp 3.107 per Suara Sah, sementara untuk priode sekarang 2019-2024 setiap Suara Sah hanya memperoleh Rp 2.807, hal ini disesuaikan dengan kemampuan APBK Kabupaten Aceh Selatan.

Sekedar diketahui, acara yang dilaksanakan satu hari penuh yang bertempat di aula Dinas Pariwisata kab. Aceh Selatan tersebut di buka langsung oleh Kepala Bakesbangpol Aceh Selatan Kamarsyah yang dihadiri oleh undangan lainnya. (Asmar Endi)

Berita Terkait

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme
Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung
PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba
23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan
Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner
Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen
Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan
Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 16:40 WIB

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 November 2025 - 12:02 WIB

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Senin, 24 November 2025 - 23:03 WIB

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 November 2025 - 18:38 WIB

Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner

Senin, 24 November 2025 - 16:26 WIB

Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen

Berita Terbaru

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB