Bakesbangpol Aceh Selatan Sebut Aturan Penggunaan Dana Parpol Setiap Tahunnya Berubah-Ubah

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2020 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat berlangsungnya sosialisasi Tatacara Pencairan Bantuan keuangan Parpol.

Saat berlangsungnya sosialisasi Tatacara Pencairan Bantuan keuangan Parpol.

Aceh Selatan || Rega Media News

Sebanyak 26 peserta dari 13 Parpol partai Politik yang mendapat kursi di DPRK Aceh Selatan mengikuti sosialisasi Tatacara Pencairan Bantuan keuangan Parpol, yang di nara sumberi dari Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Selatan serta dari unsur Kesbangpol, Selasa (15/9/20).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Selatan Kamarsyah melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Ahmad Yusra mengatakan, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas Pengurus Partai Politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam hal tatacara pencairan dana keuangan Partai Politik serta penggunaannya, berdasarkan ketentuan Pasal 12 Huruf “K” Undang Undang Nomor 2 tahun 2008, tentang Partai Politik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang no 2 tahun 2008 tentang Parpol,” terangnya.

Baca Juga :  Dinkes Sampang Hentikan Penggunaan Jampersal

Dalam sosialisasi ini, pihaknya mengundang para pimpinan Parpol dan Bendahara Parpol, mereka akan dibekali dengan aturan penggunaan Dana Parpol, sesuai amanah Permendagri nomor 36 tahun 2018, tentang tatacara penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tertib Administrasi, pengajuan, penyaluran dan Laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai politik.

“Sosialisasi ini di ikuti oleh 13 Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRK kabupaten Aceh Selatan, dan program ini rutin dilaksanakan setiap tahun. Kadang-kadang aturan setiap tahun berubah-ubah termasuk jumlah bantuan yang diberikan juga berubah-ubah,” ujarnya.

Baca Juga :  Hari Jadi Kota Cimahi Ke-19, Masih Dalam Suasana Covid-19

Yusra menambahkan, jika pada priode 2014-2019 yang lalu jumlah bantuan untuk Parpol dikabupaten Aceh Selatan Rp 3.107 per Suara Sah, sementara untuk priode sekarang 2019-2024 setiap Suara Sah hanya memperoleh Rp 2.807, hal ini disesuaikan dengan kemampuan APBK Kabupaten Aceh Selatan.

Sekedar diketahui, acara yang dilaksanakan satu hari penuh yang bertempat di aula Dinas Pariwisata kab. Aceh Selatan tersebut di buka langsung oleh Kepala Bakesbangpol Aceh Selatan Kamarsyah yang dihadiri oleh undangan lainnya. (Asmar Endi)

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK
Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi
GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi
Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan
Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN
Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:39 WIB

Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:02 WIB

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:26 WIB

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama PLKK Kabupaten Sampang tahun 2026 oleh Plt Direktur RDUD dr.Mohammad Zyn, (dok. BPJS Ketenagakerjaan).

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Kamis, 11 Des 2025 - 08:39 WIB

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB