Bakesbangpol Aceh Selatan Sebut Aturan Penggunaan Dana Parpol Setiap Tahunnya Berubah-Ubah

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2020 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat berlangsungnya sosialisasi Tatacara Pencairan Bantuan keuangan Parpol.

Saat berlangsungnya sosialisasi Tatacara Pencairan Bantuan keuangan Parpol.

Aceh Selatan || Rega Media News

Sebanyak 26 peserta dari 13 Parpol partai Politik yang mendapat kursi di DPRK Aceh Selatan mengikuti sosialisasi Tatacara Pencairan Bantuan keuangan Parpol, yang di nara sumberi dari Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Selatan serta dari unsur Kesbangpol, Selasa (15/9/20).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Selatan Kamarsyah melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Ahmad Yusra mengatakan, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas Pengurus Partai Politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam hal tatacara pencairan dana keuangan Partai Politik serta penggunaannya, berdasarkan ketentuan Pasal 12 Huruf “K” Undang Undang Nomor 2 tahun 2008, tentang Partai Politik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang no 2 tahun 2008 tentang Parpol,” terangnya.

Baca Juga :  DPRD Gorontalo Utara; Diharapkan Pemkab Seriusi Pembangunan Jalan Wilayah Kepulauan

Dalam sosialisasi ini, pihaknya mengundang para pimpinan Parpol dan Bendahara Parpol, mereka akan dibekali dengan aturan penggunaan Dana Parpol, sesuai amanah Permendagri nomor 36 tahun 2018, tentang tatacara penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tertib Administrasi, pengajuan, penyaluran dan Laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai politik.

“Sosialisasi ini di ikuti oleh 13 Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRK kabupaten Aceh Selatan, dan program ini rutin dilaksanakan setiap tahun. Kadang-kadang aturan setiap tahun berubah-ubah termasuk jumlah bantuan yang diberikan juga berubah-ubah,” ujarnya.

Baca Juga :  Wabup Sampang Resmikan Relokasi Kantor Baru Bank BTN

Yusra menambahkan, jika pada priode 2014-2019 yang lalu jumlah bantuan untuk Parpol dikabupaten Aceh Selatan Rp 3.107 per Suara Sah, sementara untuk priode sekarang 2019-2024 setiap Suara Sah hanya memperoleh Rp 2.807, hal ini disesuaikan dengan kemampuan APBK Kabupaten Aceh Selatan.

Sekedar diketahui, acara yang dilaksanakan satu hari penuh yang bertempat di aula Dinas Pariwisata kab. Aceh Selatan tersebut di buka langsung oleh Kepala Bakesbangpol Aceh Selatan Kamarsyah yang dihadiri oleh undangan lainnya. (Asmar Endi)

Berita Terkait

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025
Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 13:50 WIB

Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang

Minggu, 30 November 2025 - 12:02 WIB

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 09:09 WIB

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB