Bupati Pamekasan Sidak Gudang, Pastikan Tembakau Tak Ada yang di Bawah Harga BEP

Pamekasan || Rega Media News

Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke gudang tembakau milik PT Djarum dan PT Aliance One Indonesia yang berada di wilayah Kabupaten Pamekasan, Rabu (16/09/2020).

Didampingi jajaran Disperindag, personel Satpol PP, Kapolres, dan Dandim Pamekasan, Baddrut ingin membuktikan beredarnya kabar yang menyatakan harga tembakau saat ini berada di bawah BEP (Break Even Point).

Baddrut menjelaskan, berdasarkan kesepakatan antara pemerintah, petani, dan pihak pabrikan, tiga kategori tembakau sudah ditentukan BEP-nya. Yaitu itu untuk tembakau kategori sawah Rp 32 ribu per kilogram (Kg), tembakau kategori tegal Rp 41 ribu per Kg, dan tembakau kategori gunung Rp 54 ribu per Kg.

“Barusan saja harga paling rendah yaitu Rp 36 ribu. Kalau 36 ribu artinya sudah melebihi yang terendah, dan barusan juga ada yang harga 42 ribu. Jadi, tidak ada harga di bawah BEP, karena harga terendah di gudang ini yaitu Rp 36 ribu. Artinya, pabrikan atau gudang yang membeli tembakau petani sudah lebih dari harga yang ditentukan BEP,” kata Baddrut Tamam, Rabu (16/9/20).

Menurutnya, harga tersebut sudah lumayan bagus. Namun, jika masih ada yang mengatakan harga tembakau murah, ia minta untuk segera melapor. Sebab, saat ini ia sudah memastikan sendiri harga tembakau sudah di atas ketentuan BEP.

“Terus murahnya di mana? Ini mahal dan harganya juga bagus. BEP itu juga berdasarkan kualitas tembakau. Misalnya, ada yang Rp 41 ribu, ada Rp 42 ribu. Nah, selisih itu berdasarkan kualitas,” tandasnya.

Ra Baddrut -sapaannya- berjanji Pemkab dan Forkopimda Pamekasan berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pembelaan kepada petani tembakau. Asalkan tambah dia, petani tembakau jujur dan memberikan perlindungan kepada pembeli atau pihak gudang yang tidak membeli tembakau dengan harga murah.

“Pemerintah akan mengatur regulasinya. Saya bersama teman-teman Forkopimda akan terus melakukan pembelaan yang nyata kepada petani yang menginginkan kesejahteraan dan memberikan pembelaan juga kepada pihak gudang yang membeli tembakau dengan harga bagus,” jelas Baddrut.

Lebih jauh, Alumni Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang itu mengungkapkan, pengambilan sampel oleh pihak gudang tidak ada yang menunjukkan di atas 1 kilogram. Bahkan, ia menemukan hasil pengambilan sampel tersebut kurang dari 1 kilogram.

“Kalau ada pabrikan mengambil contoh melebihi dari Perda, ya kita kirimkan surat peringatan. Karenanya nanti setelah ini, kita akan lanjutkan dengan berdiskusi bersama Forkopimda dan bisa saja nanti keputusannya kita pasang tim khusus untuk memantau contoh yang diambil,” pungkasnya. (Heb/iz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *