Bejat, Seorang Ayah di Sampang Tega Cabuli Anak Tirinya Hingga 25 Kali

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2020 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Sampang (AKP. Riki Donaire Pilliang) introgasi langsung terhadap tersangka pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Sampang (AKP. Riki Donaire Pilliang) introgasi langsung terhadap tersangka pencabulan.

Sampang || Rega Media News

Riadi Suber (37) warga asal Desa Karang Nangger, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, menjadi tersangka atas dugaan kasus pencabulan hingga 25 kali terhadap Bunga (nama samaran) yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.

“Tersangka Riadi Suber diamankan karena perbuatannya yang tega menodai anak tirinya Bunga (15). Perbuatan bejat pelaku sudah berlangsung mulai Juni 2019 hingga Mei 2020,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz saat konferensi persnya, Kamis (24/09/20).

Lebih lanjut Abdul Hafidz mengungkapkan, semenjak korban Bunga masih belia dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pelaku melakukan perbuatannya dengan mengancam akan menyebarkan foto korban, saat kondisi telanjang ke fecabook jika tidak mau menuruti kemauannya yang bejat itu.

“Setiap kali melakukan perbuatannya tersangka selalu mengancam akan menyebarkan foto telanjang milik korban yang sudah di edit oleh orang lain. Sehingga korban takut dan menuruti nafsu bejatnya tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polsek Asemrowo Surabaya Ringkus Pelaku Pencurian Tembaga

Abdul Hafidz menambahkan, motif tersangka melakukan perbuatan persetubuhan dan perbuatan cabul dengan cara melakukan pengancaman terhadap korban, menyebarkan foto korban yang di edit menggunakan foto orang lain yang dalam keadaan telanjang.

“Atas perbuatannya Riadi Suber dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB