Daerah  

Selama Dua Pekan, Satpol PP Kota Bandung Jaring 351 Pelanggar Prokes

Penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan dan diberi masker.

Bandung || Rega Media News

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat sejumlah pelanggaran selama dua pekan menggelar operasi penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes). Setidaknya ada 351 pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasakan Setiadi mengatakan, dalam kegiatan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di 173 titik tersebut, ada sebanyak 287 kasus pelanggar yang dilakukan perorangan dan 64 kasus pelanggar
badan usaha.

“Dari total 173 titik patroli ini, kita melakukan sebanyak 351 tindakan peringatan tertulis dan penghentian aktivitas bagi badan usaha,” kata Rasdian, Kamis (24/9/20).

Secara rinci, penindakan dilakukan di sejumlah lokasi. Diantaranya taman sebanyak 38 tindakan, pasar sebanyak 30 tindakan, mall dan toko modern sebanyak 38 tindakan, rumah makan atau cafe sebanyak 22 tindakan serta tempat hiburan sebanyak 44 tindakan.

“Sejumlah sanksi diberlakukan mulai dari teguran tertulis, penahan KTP sampai penghentian operasi. Dari sejumlah yang dikenai sanksi penahanan KTP, sudah ditindaklanjuti ke sanksi berat, yaitu pengenaan sanksi administrasi dengan total Rp7 juta,” ujar dia.

Rasdian berharap, kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan yang sudah digelar sejak tersebut, dapat menekan angka pelanggaran dalam kegiatan penegakan hukum di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) ke depan.

“Karena kita pastikan, tidak ada lagi sanksi teguran tertulis bagi mereka yang kembali kedapatan melakukan pelanggaran. Akan tetapi akan kita kenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali (Perwal) AKB,” tandasnya. (wie/agil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *